SUMENEP – Suarademokrasi.id | Berdasarkan MUI Sumenep keluarkan fatwa larangan permainan capit boneka yang kian menjamur di beberapa pertokoan di Kabupaten Sumenep, Polres Sumenep menghimbau larangan tersebut kepada masyarakat Sumenep.
Karena, berdasarkan keputusan fatwa larangan diambil karena permainan tersebut dinilai meresahkan dan masuk dalam kategori Judi.
Dalam rilis yang dikeluarkan melalui Humas Polres Sumenep menerangkan bahwa, anak-anak banyak menghabiskan uangnya untuk permainan tersebut. Dengan sistem permainan menukarkan uang senilai Rp1.000 untuk 20 koin dengan waktu permainan 20 detik. Jika boneka tidak berhasil dicapit maka uang akan hilang.
Baca juga: Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Semeru 2023
MUI Sumenep telah mengeluarkan fatwa larangan kepada permainan capit boneka boneka sejak tanggal 10 Januari 2023.
Menyikapi hal tersebut, Polres Sumenep jajaran Polda Jatim yang ada di Pulau Madura ini mengambil langkah dengan memberikan himbauan kepada masyarakat khususnya yang menjajakan permainan capit boneka untuk menghentikan operasinya.
Hal ini seperti disampaikan Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko.,S.H.,S.I.K.,M.H dengan tegas bahwa pihaknya mendukung fatwa MUI Sumenep terkait larangan capit boneka.
Pihaknya juga bekerjasama dengan Kapolres Jajaran Madura Raya untuk sepakat menghentikan merebaknya permainan capit boneka yang dianggap haram oleh MUI Sumenep.
“Kami sepakat dengan seluruh Kapolres di Madura untuk sosialisasi kepada pemilik untuk segera mengangkat peralatannya (permainan capit boneka). Kami pun juga menyampaikan untuk menyudahi kontrak kerjasamanya dengan pihak pengelola,” ungkap Kapolres Sumenep, Kamis 9 Februari 2023.
Kapolres Sumenep menegaskan jika pihaknya sudah menurunkan Bhabinkamtibmas bersama MUI Kecamatan agar secepatnya menuju lokasi yang menyediakan permainan tersebut.
“Kami yakin dengan sosialisasi akan memberikan efek jera kepada pengelola. Berkiblat pada mesin permainan capit boneka di daerah wilayah Pamekasan, setelah terjun ke lapangan memberikan himbauan, langsung dilakukan pengangkutan peralatan,” ujarnya.
Menurut catatan Kepolisian, penyebaran permainan capit boneka ini dikelola oleh satu orang yang kemudian menyebarkannya ke beberapa wilayah di Madura seperti di Kabupaten Bangkalan, Sampang, Pamekasan sampai Sumenep.
“Ini pengelolanya satu orang. Maka dari itu kita serempak bersama-sama dengan Kepolisian di Madura agar permainan tersebut tidak ada lagi di Madura khususnya Kabupaten Sumenep,” ujar Kapolres mudah ini.
Ketika ditanya soal hukuman Pidana pada permainan yang mengarah pada Judi ini, Kapolres Sumenep menegaskan akan melakukan peninjauan kembali.
“Sebab permainan ini targetnya adalah anak-anak. Jika kasusnya harus dipidanakan maka anak-anak juga akan terlibat,” pungkas AKBP Edo dalam keterangan rilis tersebut.