Polres Sumenep Ungkap Kasus Persetubuhan Anak 11 Tahun

Polres Sumenep Ungkap Kasus Persetubuhan Anak 11 Tahun
Foto: Petugas Polres Sumenep saat memeriksa pelaku.
banner 120x600

SUMENEP – Suarademokrasi | Perbuatan yang tidak baik harus dipertanggungjawabkan pelaku. Kini Polres Sumenep telah berhasil ungkap kasus Perkara Tindak Pidana Persetubuhan dan Pencabulan Terhadap Anak berusia 11 (sebelas) tahun. Senin 25 Juli 2022.

Dalam ungkap kasus ini dan pelaku harus mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, Satreskrim Polres Sumenep telah berhasil mengamankan pelaku yang berinisial ZT (umur 46 tahun).

Dalam keterangan rilis Humas Polres, pelaku adalah warga Dusun Tambak Desa Jambu Kecamatan Lenteng Kabupaten Sumenep. Karena telah melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap seorang anak gadis yang masih dibawah umur, pelaku harus berurusan dengan hukum.

Baca juga:

Polres Sumenep Ungkap Kasus Persetubuhan Anak 11 Tahun
Foto: Barang bukti yang diamankan petugas atas kasus persetubuhan.

Menurut keterangan Kasi Humas Polres Sumenep Akp Widiarti S.,S.H dalam rilisnya menjelaskan, bahwa pelaku yang berprofesi wiraswasta ketika melihat korban Bunga (bukan nama sebenarnya) 11 tahun, menyeberang di Jalan Raya Pakandangan Barat dan ZT menghentikan kendaraannya kemudian langsung membawa Bunga ke dalam mobilnya.

Lalu pelaku langsung membawa korban menuju ke rumah tersangka ZT, yang berlokasi di Dusun Tambak Desa Jambu Kecamatan Lenteng Kabupaten Sumenep.

“Korban dan Terlapor tidak saling kenal, korban Bunga sewaktu di dalam mobil dikasih uang sebesar Rp 50.000,- dan kalau mau akan ditambah Rp 1.000.000,-. selanjutnya korban disetubuhi dirumahnya, jelasnya.

Pelaku diketahui melakukan perbuatan yang tidak terpuji tersebut, setelah korban bisa melarikan diri dan mengadukan perbuatan pelaku kepada salah satu warga yang berinisial D dan akhirnya warga tersebut langsung melaporkan kejadian tersebut kepada Kades Daramista Kecamatan Lenteng Kabupaten Sumenep.

“Setelah melampiaskan nafsu bejatnya korban ditinggal di dalam kamar, begitu punya kesempatan korban melarikan diri dan menangis duduk di dekat warung milik saksi S dan menceritakan kejadian yang telah dialaminya. Selanjutnya saksi S membawa korban ke Kades Daramista, dan Kades Daramista menghubungi petugas kepolisian tentang kejadian yang menimpa korban,” pungkasnya.

Baca Juga :  9.93 Gram Narkoba Diamankan Polsek Kangean

Dari kejadian tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa :

  1. Baju milik korban motif kotak-kotak berwarna putih kombinasi merah, kuning, biru dan baju sobek bagian depan,
  2. Kerudung warna putih,
  3. Celana dalam warna biru,
  4. Dua buah cincin warna ungu dan kuning,
  5. Satu lembar uang pecahan Rp 50.000,-,
  6. Lima bungkus obat kuat yang digunakan sebelum melakukan persetubuhan,
  7. Satu unit mobil Suzuki Ertiga warna putih Nopol M-1545-TA.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Terlapor di jerat Pasal 81 ayat 1, 2, dan/atau Pasal 82 ayat 1 jo pasal 76 huruf e UU RI No 17 Tahun 2016 atas perubahan UU No.35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda 5 Milyar.