Polres Sumenep Ungkap Kasus Narkoba Amankan 2 Tersangka

Polres Sumenep Ungkap Kasus Narkoba Amankan 2 Tersangka
Foto: 2 tersangka kasus narkoba yang diamankan Satresnarkoba Polres Sumenep.
banner 120x600

SUMENEP, Suarademokrasi.id | Satresnarkoba Polres Sumenep berhasil ungkap kasus narkoba jenis sabu dan amankan 2 Tersangka, di Desa Gunggung Kecamatan Batuan Kabupaten Sumenep. Minggu 26 November 2023, sekitar pukul 23.00 wib.

Dalam rilis Humas Polres Senin 27 November 2023 menerangkan bahwa, Kronologinya berawal dari petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Gunggung ada transaksi jual beli sabu, petugas langsung melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut dan benar ada 2 orang pada saat dilakukan penggeledehan ditemukan sabu seberat 0,19 gram dan 0,18 gram.

Terlapor atas nama MS umur 48 tahun pekerjaan swasta dan IR umur 34 tahun pekerjaan swasta dan keduanya beralamat di Kelurahan Kepanjin Kecamatan Kota Sumenep Kabupaten Sumenep.

Baca Juga: Polsek Pragaan Berhasil Menangkap Pelaku Insiden Berdarah

Barang Bukti yang disita dari terlapor MS adalah, 1 (satu) poket plastik klip kecil berisi sabu dengan berat kotor ± 0,19 gram, Sobekan tisu warna putih, Sobekan plastik warna silver, 1 (satu) unit Hp merk OPPO warna hitam dan Uang tunai sebesar Rp. 200.000,-(Dua Ratus Ribu Rupiah).

Sedangkan yang disita dari terlapor IR adalah, 1 (satu) poket plastik klip kecil berisi sabu dengan berat kotor ± 0,18 gram, Sobekan plastik warna silver, 1 (satu) buat pipet kaca, Seperangkat alat hisap terdiri dari : sebuah bong terbuat dari botol plastik merk AQUA yang pada tutupnya terdapat dua lubang masing-masing tersambung sedotan warna putih, 1 (satu) unit Hp merk VIVO warna putih kombinasi ungu bersilikon.

Akibat perbuatannya kedua terlapor dijerat dengan pasal Narkotika Golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Subs. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga :  Penandatanganan Kesepakatan 2 Raperda APBD 2023 Dalam Rapat Paripurna