Polres Sumenep Ungkap Kasus Pembunuhan

Polres Sumenep Ungkap Kasus Pembunuhan
Foto: Kapolres Sumenep saat menggelar pres rilis.
banner 120x600

SUMENEP – Suarademokrasi.id | Luar biasa atas kerja yang serius, Polres Sumenep Madura Jawa Timur berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang perempuan yang terjadi di Dusun Korma, Desa Pagerungan Kecil, Kecamatan/Pulau Sapeken, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Berdasarkan rilis pers dari Humas Polres Sumenep Rabu 22 Februari 2023, menerangkan bahwa, Korban yang diketahui berinisial *MR* warga Desa Saseel, Kecamatan/Pulau Sapeken, diduga dibunuh oleh suaminya sendiri yang bernama Conggi.

Peristiwa pembunuhan tersebut dilakukan oleh suaminya sendiri, pada hari Selasa, 07 Februari 2023, lalu sekira pukul 19.30 wib, di Pelabuhan Batu Dusun Korma, Desa Pagerungan Kecil.

Baca juga: Kapolsek, Camat, dan Kepala Syahbandar Di Masalembu Dinilai Melawan Undang-Undang

Dalam rilis terbaru, Kapolres Sumenep Akbp Edo Satya Kentriko.,S.H.,S.I.K.,M.H menjelaskan, kasus tersebut terungkap berawal dari adanya laporan orang hilang ke Polsek Sapeken.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Polres Sumenep turun tangan dengan langsung membentuk tim khusus untuk berangkat ke wilayah hukum Polsek Sapeken melakukan penyelidikan.

Di sana, tim Polres Sumenep yang dipimpin Kasat Reskrim, melakukan interogasi terhadap beberapa saksi, termasuk saksi terduga pelaku.

“Dari beberapa keterangan saksi dan terduga pelaku, tim menemukan sebuah kejanggalan dari alibi-alibi terduga yang tidak sesuai dengan saksi lainnya,” kata Kapolres Sumenep, Senin, 22 Februari 2023.

Setelah didalami, sambung Kapolres Sumenep, akhirnya terlapor *CN* mengakui perbuatannya telah membunuh *MR* yang tak lain adalah istrinya sendiri.

“Tim lalu melakukan rekonstruksi di sekitar TKP, tempat awal meninggalnya korban,” paparnya, lebih lanjut.

Dari hasil rekonstruksi kemudian diketahui bahwa, keesokan harinya, 8 Februari 2023, sekira pukul 03.00 WIB, terduga pelaku kembali mengambil jasad korban untuk dipindah lalu dikubur di sebuah pantai tak jauh dari TKP awal.

Baca Juga :  Rapat Paripurna, Ketua DPRD Berharap Yang Terbaik Untuk Kabupaten Sumenep

“Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 18 Februari 2023, tim bersama tim medis melakukan penggalian dan melakukan autopsi luar terhadap jasad korban,” tambahnya.

Selebihnya, Kapolres Sumenep mengungkapkan, pelaku tega menghabisi nyawa istrinya diduga karena merasa tersinggung.

*CN* tersinggung dan sakit hati pada Mariyani yang mengatakan akan pergi ke Bali bersama selingkuhannya, dan mengganggap *CN* bukan lagi suaminya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain atau pembunuhan.