Berita  

Polri Menangkap 3 DPO Judi Online Yang Kabur Ke Kamboja

Polri Menangkap 3 DPO Judi Online Yang Kabur Ke Kamboja
Foto: Giat jumpa pers yang dilakukan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu 15 Oktober 2022.
banner 120x600

BANTEN – Suarademokrasi.id | Atas keseriusan kinerja Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam menyikapi kasus judi online, kini Polri telah berhasil melakukan penangkapan terhadap 3 orang tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang sempat kabur ke Negara Kamboja.

3 orang DPO itu adalah para buronan petugas Kepolisian dalam sebuah kasus hukum atas jaringan sebuah judi online. Ke-tiga orang tersangka tersebut lari ke negara tetangga untuk bersembunyi dan melarikan diri dari kejaran atau pencarian petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Karena komitment Kapolri dan Presiden Republik Indonesia serta kinerja baik Tim, Dengan melakukan koordinasi yang baik dengan berbagai pihak khususnya dengan Kepolisian Negara Kamboja, ke-3 (tiga) orang DPO tersebut berhasil diamankan dan dibawa ke Indonesia untuk diproses secara hukum yang berlaku.

Baca juga:

Berdasarkan rilis pers melalui Humas Polres Sumenep menerangkan bahwa, Bareskrim Polri telah memulangkan dan menangkap 3 (tiga) orang tersangka judi dalam jaringan atau online. Ketiga tersangka masuk ke daftar pencarian orang (DPO) dari Kamboja.

Hal itu disampaikan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu 15 Oktober 2022.

Maka dari itu, atas keberhasilan kinerja Timsus gabungan dari Polri terhadap penangkapan 3 orang DPO tersebut, mendapatkan ucapan apresiasi langsung dari Kapolri yaitu Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, yang disampaikan oleh Kepala Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.

“Bapak Kapolri memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas kerja keras timsus gabungan yang terdiri atas Bareskrim Polri, kemudian Divhubinter (Divisi Hubungan Internasional), dan Polda Metro Jaya yang berhasil memulangkan tiga tersangka terkait kasus perjudian,” ujarnya.

Baca Juga :  Optimalkan Pelayanan Dan Berbuat Sosial Di Bulan Ramadhan

Dari 3 (tiga) orang tersangka itu masing-masing atas nama Tjokro Soetrisno, Elvan Adrian Setiawan, dan Ivan Tantowi. Yang ketiga DPO tersebut dipulangkan dari Kamboja.

Dedi menerangkan, kasus ini bermula dari penangkapan tiga tersangka pada tanggal 12 Agustus 2022 lalu. Yakni tersangka M, tersangka RS, dan MR.

Dari 3 tersangka tersebut, kata Dedi, tim penyidik berhasil mengembangkan dan mendapatkan tiga orang tersangka lainnya.

“Yang pada saat itu, Bapak Kapolri sudah menyampaikan DPO terkait tiga tersangka tersebut,” ujar Dedi.

Dedi mengungkapkan, ketiga tersangka terdeteksi berada di luar negeri. Sebab itu, Bareskrim Polri meminta Divhubinter untuk mengeluarkan red notice.

“Dari hasil pemantauan, dari red notice tersebut, yang bersangkutan didapati di Kamboja. Oleh karenanya, dari penyidik langsung melakukan koordinasi dengan para pihak,” kata Dedi.

Pihak penyidik melakukan koordinasi dengan Kamboja National Police, kemudian KBRI, dan para pihak lainnya seperti imigrasi. Sehingga, tersangka berhasil diamankan di Kamboja.

“Dan alhamdulillah, berkat kerja keras tim, tiga tersangka TS, EA, dan IT berhasil dibawa pulang ke Indonesia untuk selanjutnya akan dilaksanakan proses penyidikan dan penuntasan,” ucap Dedi.

“Rekan-rekan, ini merupakan komitmen dari Bapak Kapolri sesuai dengan perintah Bapak Presiden, untuk kasus-kasus terkait menyangkut masalah judi, ini harus diberantas dengan tidak boleh ada keraguan,” sambungnya.

Pada Jumat (15/10) lalu, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pengungkapan kasus judi online menjadi komitmen Polri memberantas kejahatan penyakit masyarakat, khususnya perjudian.