SUMENEP, Suarademokrasi.id | Tahukah anda Posbakum Adin Sumenep ini adalah Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia, suatu lembaga sosial yang memberikan bantuan hukum gratis kepada masyarakat kurang mampu.
Kali ini, di penghujung bulan suci Ramadhan 1444 hijriah, Posbakum Adin Sumenep menggelar kegiatan sosial berbagi bersama untuk memberikan sejumlah nasi kotak kepada masyarakat dan pengendara yang melintas di jalan raya Kalianget -Sumenep depan kantor Posbakum di Desa Kalianget Barat Kecamatan Kalianget Kabupaten Sumenep. Selasa 18 April 2023.
Kegiatan bersedekah di bulan suci Ramadhan ini sudah menjadi budaya di Indonesia untuk kita saling berbagi kepada sesama, karena nilai-nilai sosial ini dari keluarga yang sejak kecil telah ditanamkan oleh orang tua dan kakek nenek kepada kita.
Baca juga: BPHN Melalui Posbakumadin Sumenep Memberikan Pembekalan Hukum Di Sekolah
Maka dari itu, Posbakum Adin Sumenep selain memberikan bantuan hukum secara gratis kepada masyarakat tidak mampu, di bulan suci Ramadhan 1444 hijriah ini juga melakukan giat kemanusiaan untuk bersedekah dengan berbagi bersama memberikan sejumlah nasi kotak Kepada orang lain.
Agus Suprayitno, SH, selaku Ketua Posbakum Adin Sumenep menyampaikan bahwa berbagi bersama atau bersedekah di bulan Ramadhan menjadi salah satu perbuatan baik yang Allah SWT sukai.
“Seseorang yang menyisihkan sebagian hartanya kepada golongan orang yang membutuhkan akan mendapatkan banyak hal baik,” ujarnya.
Agus menambahkan bahwa, setiap umat Muslim tentu menginginkan berkah baik selama bulan puasa ini. Untuk itu, kegiatan baik yang dilakukan oleh Posbakum Adin Sumenep ini bisa membawa banyak manfaat bagi lain yang membutuhkan.
“Semoga apa yang kita lakukan ini di bulan suci Ramadhan ini bisa membawa keberkahan untuk kita semua, khususnya bagi orang orang yang membutuhkan bantuan uluran tangan kita semua,” pungkasnya.
Dirinya berharap dengan adanya adanya Posbakum Adin Sumenep ini bisa membantu kesusahan masyarakat yang tidak mampu untuk mendapatkan pelayanan bantuan hukum secara gratis.
Perlu kita ketahui bersama, POSBAKUM ADIN ini adalah Lembaga Sosial Pemberi Bantuan Hukum yang kedudukan dan kepentingannya dibentuk berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman Nomor 48 Tahun 2009 jo. Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum pada setiap Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama dan Pengadilan Tata Usaha Negara bagi pencari keadilan yang tidak mampu.
Undang-Undang Bantuan Hukum Nomor 16 Tahun 2011 untuk menjamin dan memenuhi hak Penerima Bantuan Hukum mendapatkan akses keadilan, mewujudkan hak konstitusional warga negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum, menjamin kepastian penyelenggaraan Bantuan Hukum dilaksanakan secara merata, dan mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggung-jawabkan.