BPHN Melalui Posbakumadin Sumenep Memberikan Pembekalan Hukum Di Sekolah

BPHN Melalui Posbakumadin Sumenep Memberikan Pembekalan Hukum Di Sekolah
Foto: Posbakum Adin Sumenep memberikan pemahaman hukum kepada para pelajar di SMPN 3 Sumenep.
banner 120x600

SUMENEP – Suarademokrasi.id | Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) melalui Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Sumenep memberikan bekal nilai-nilai hukum dan ketertiban kepada para pelajar, yang digelar di SMPN 3 Sumenep, Selasa 4 April 2023 sekitar pukul 09.00 wib.

Giat pembinaan hukum yang dilakukan oleh Posbakum ini disambut dengan antusias para siswa siswi SMPN 3 Sumenep, melihat para pelajar berbondong-bondong memadati ruangan untuk mendengarkan pencerahan hukum yang dilakukan oleh Posbakumadin Sumenep.

Hal Itu dilakukan guna untuk mencegah tingginya angka kenaikan kenakalan kriminalitas yang terjadi dikalangan pelajar, dengan langkah memberikan pemahaman terhadap nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari kepada para pelajar sebagai generasi penerus bangsa Indonesia.

Baca juga: POSBAKUM Sumenep Memberikan Penyuluhan Hukum Sosial Media

Dalam sambutannya Agus Suprayitno, SH. sebagai Direktur Posbakum Adin Sumenep memaparkan bahwa Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) adalah lembaga Pemberi Bantuan Hukum yang kedudukan dan kepentingannya dibentuk berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman Nomor 48 Tahun 2009 jo. Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum.

Seluruh proses bantuan hukum ini dilakukan secara probono atau gratis bagi kalangan tak mampu sesuai syarat dan ketentuan berlaku.

Agus menyampaikan bahwa Posbakumadin telah Terverifikasi dan terakreditasi oleh Menkumham RI pada tahun 2016, yang saat ini keberadaan Posbakumadin ada di setiap Kabupaten di seluruh Indonesia. Sehingga melalui Posbakumadin Sumenep ini, BPHN memberikan pemahaman dan pembekalan hukum kepada para pelajar, dikarenakan dari tahun ke tahun terjadi peningkatan kasus kriminalitas yang dilakukan dikalangan para pelajar.

Hal itu disebabkan karena perkembangan teknologi pada jaman saat ini, mayoritas para pelajar sudah mudah untuk bermain atau mengakses situs situs yang dinilai sangat berbahaya untuk perkembangan anak muda melalui Hp.

Baca Juga :  6 Korban Miras Oplosan, 3 Orang Meninggal Dunia

“Ketika adik-adik bermasalah dengan hukum semua keluarga juga ikut terdampak, di Kabupaten Sumenep tidak sedikit pelanggaran hukum yang terjadi pada pelajar seperti kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh guru sendiri kepada muridnya,” ucap Agus.

Kami Posbakumadin Sumenep sebagai pemerhati terhadap anak anak sekolah, pihak BPHN melalui Posbakumadin Sumenep ini melakukan program untuk memberikan bekal nilai-nilai hukum dan ketertiban kepada para pelajar.

Untuk itu Agus selaku Direktur di wilayah Kabupaten Sumenep berpesan kepada para pelajar, bahwa ketika bermain HP harus berhenti-henti dan dipikir berulang kali bila ingin memposting sesuatu yang bisa berdampak negatif, karena ketika satgas IT menemukan postingan yang menyangkut merugikan kehormatan bagi orang lain yang bisa dilaporkan secara hukum

“Adik-adik harus berhati-hati dalam mengunggah sesuatu di media sosial, jangan sampai merugikan pihak lain, disadari atau tidak bila hal itu nantinya bisa memenuhi untuk diproses hukum akan merugikan dirinya sendiri. Karena penegakan hukum di Indonesia ini tidak mengenal alasan tidak tau, pesan saya para adik-adik harus selalu melakukan koreksi diri sebelum melakukan tindakan yang bisa melanggar hukum,” pungkasnya.