Berita  

POSBAKUM Sumenep Memberikan Penyuluhan Hukum Sosial Media

POSBAKUM Sumenep Memberikan Penyuluhan Hukum Sosial Media
Foto: Ketua POSBAKUM Sumenep Agus Suprayitno SH (tengah).
banner 120x600

SUMENEP – Suarademokrasi.id | Pengaruh sosial media terhadap perilaku anak pelajar yang berkaitan dengan undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Maka dari itu, POSBAKUM Sumenep melakukan giat memberikan penyuluhan hukum tentang sosial media kepada para siswa siswi di SMPN 1 Kalianget. Sabtu 11 Februari 2023, sekitar pukul 08.30 wib.

Dalam giat penyuluhan hukum tersebut, Ketua POSBAKUM Sumenep Agus Suprayitno, S.H, menyampaikan bahwa Sosial Media adalah media online yang menduduki interaksi social dengan menggunakan tekhnologi berbasis website yang mengubah komunikasi menjadi dialog interaktif antar masyarakat Pengguna.

Baca juga: Posbakum Adin Sumenep Akan Memberikan Bantuan Hukum Gratis

Fungsi sosial media adalah : Sarana belajar, mendengarkan, dan menyampaikan berbagai informasi kepada pihak lain. Sarana dokumentasi, administrasi, dan integrasi. Sarana perencanaan, strategi, dan manajemen. Sarana kontrol, evaluasi, dan pengukuran parameter untuk evaluasi jenis Media Sosial.

Agus menyampaikan, menurut Puntoadi (2011) terdapat beberapa jenis media sosial di antaranya sebagai berikut:

  1. Bookmarking,
  2. Wiki,
  3. Flickr,
  4. Creating Opinion,
  5. Jejaring Sosial.

Agus yang berprofesi sebagai Advokat putra Kalianget ini menjabarkan dampak penggunaan media sosial terhadap masyarakat, kepada segenap anak murid SMP Negeri 1 Kalianget yang hadir dalam giat tersebut.

Dampak Positif penggunaan media sosial memberikan dampak yang positif terutama dalam melakukan Interaksi, baik secara social , Politik maupun ekonomi tentunya dapat memberikan kemudahan dalam berkomunikasi baik antar teman , keluarga yang tidak memungkinkan dilakukan dengan Face To Face..

Dari penggunaan media sosial juga dapat memberikan dampak yang negatif terhadap masyarakat, seperti yang kita lihat sekarang media sosial dijadikan media untuk menanamkan kebencian terhadap orang lain dengan mengunggah kata-kata atau gambar yang tidak etis sehingga terbangun rasa tidak senang dan benci terhadap seseorang, terutama mereka yang memiliki posisi penting baik di pemerintahan maupun lembaga-lembaga Negara.

Baca Juga :  Antusias SMAN 1 Kalianget Dengan TBM CUK Giat Sosialisasi Hukum

Menurut penjelasan Ketua POSBAKUM Sumenep, Media sosial yang dijadikan sarana untuk mencaci maki bahkan memprovokasi orang lain, perilaku  ini sangat berbahaya apalagi yang menyangkut kelangsungan hidup bernegara dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Mungkin  kedepan sebelum terlalu kebablasan perlu ada kontrol untuk mengatur pemanfaatan media sosial sebagai sarana komunikasi agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Penggunaan media sosial juga berdampak kepada hubungan suami istri, karena dapat memicu kecemburuan antar pasangan jika salah satu pasangan membangun hubungan yang tidak wajar.

Banyak sekali kasus-kasus yang kita lihat dimana dalam suatu rumah tangga hancur berantakan dan akhirnya bercerai akibat penggunaan media sosial yang tidak terkontrol dan yang menanggung resikonya adalah anak-anak yang tidak bersalah.

Media Sosial dan Perubahan Perilaku
Penggunaan media sosial juga membawa perubahan perilaku terhadap anak antara lain :

1. Anak menjadi Apatis dan cuek
Anak semakin sulit untuk diajak berkomunikasi dengan Orang Tua
Anak semakin malas belajar dan sulit diatur.

2. Anak menjadikan Sosial media menjadi tempat curahan hatinya ketika terjadi masalah. Anak menjadikan Sosial media sebagai panutan , tuntunan dalam berprilaku.

Apakah setiap orang yang melanggar aturan / hukum mesti dihukum atau diberi sanksi?

Maka dari itu, POSBAKUM SUMENEP hadir ditengah masyarakat untuk memberikan pengertian dan pemahaman melalui anak didik SMPN 1 Kalianget, agar mengerti hukum tentang sosial media.

Pasal 27 Ayat (1), Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan,
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Pasal 27 ayat 2, Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan,
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.

Baca Juga :  Keberhasilan Mengelola Lahan Marginal Bupati Sumenep Meraih Penghargaan

Pasal 27 ayat (3), Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Pasal 27 Ayat (4), Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.

Sebelum giat penyuluhan tersebut diakhiri, Ketua POSBAKUM Sumenep berpesan kepada segenap anak pelajar, agar menjadi anak yang cerdas dan bijak dalam memanfaatkan dan menggunakan perkembangan Tekhnologi dalam era modern khususnya dalam memanfaatkan Tekhnologi Informatika .

Dengan semakin berkembangnya tekhnologi modern ini, anak haruslah selektif dan korektif dalam memanfaatkan dan menggunakan social media, khususnya yang berkaitan dengan tindak Pidana Informatika dan transaksi elektronik.