Setelah 15 Jam Mengepung, Polisi Berhasil Membawa Tersangka Asusila Dari Pesantren

Setelah 15 Jam Mengepung, Polisi Berhasil Membawa Tersangka Asusila Dari Pesantren
Foto: Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta, dalam giat penjemputan paksa tersangka MSAT.
banner 120x600

SUMENEP – Suarademokrasi.id | Kasus msa jombang terbaru, demi untuk menegakkan hukum di Indonesia dan upaya kinerja pihak kepolisian Jawa Timur membuahkan hasil. Meskipun 15 Jam mengepung, Polisi akhirnya berhasil membawa Mochamad Subchi Azal Tsani (MSAT) tersangka kasus asusila di Ponpes Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang, Kamis 7 Juli 2022.

Dari proses yang begitu dinilai alot, tidak merubah semangat petugas kepolisian untuk menjemput paksa dan akhirnya tersangka MSAT ditangkap dengan menyerahkan diri setelah sembunyi selama 15 jam.

Menurut keterangan rilis pers melalui Humas Polres Sumenep, tersangka (umur 42 tahun) berhasil diamankan petugas gabungan dari Polda Jawa Timur dan Polres Jombang dari tempat persembunyiannya di dalam rumah. Sebelumnya petugas kepolisian melakukan pencarian dan pemburuan selama kurang lebih 15 jam,  disekitar lokasi yang masih berada di area pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang Jawa Timur.

Baca juga:

Setelah 15 Jam Mengepung, Polisi Berhasil Membawa Tersangka Asusila Dari Pesantren
Foto: Petugas Kepolisian saat mengepung tersangka di kediamannya di pondok pesantren.

Perburuan terhadap tersangka dilakukan petugas dimulai sejak Kamis pagi sekitar pukul 08.00 wib. Petugas Kepolisian tersebut terdiri dari ratusan personel satuan Brimob, serta Jatanras dan Reskrim Polres Jombang dikerahkan ke Pesantren Shidiqqiyah.

Dalam giat penjemputan tersangka tersebut, Polisi menerjunkan kekuatan penuh lantaran diindikasi akan adanya upaya perlawanan dari pihak tersangka, saat sejumlah petugas Kepolisian berusaha masuk ke area pesantren, petugas dihadang oleh puluhan orang simpatisan dari pihak tersangka.

Sejumlah massa berupaya memblokade akses masuk petugas ke pesantren dan kediaman tersangka. Dari penggerebekan yang dilakukan oleh petugas kepolisian, petugas berhasil mengamankan sebanyak 320 orang.

Dalam keterangan Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta mengatakan, bahwa upaya penjemputan terhadap tersangka sudah dilakukan sejak dua hari yang lalu, tim gabungan dari Polres Jombang yang di back up Polda Jatim. Namun, tersangka tetap tidak mau menyerahkan diri.

Baca Juga :  Layak Diapresiasi Polres Sumenep Menyelesaikan Kasus Tipikor Gedung Dinkes

Dari hal itu, pihak kepolisian tetap berupaya mengedepankan komunikasi baik dengan pihak keluarga tersangka, karena pihak keluarga dari tersangka adalah orang terpandang yang masih dihormati oleh petugas dan semua kalangan.

“Kemudian hari ini, sejak jam 8 pagi, kami tetap mengedepankan komunikasi dengan pihak orang tua, karena beliau orang yang kami hormati dan akhirnya hari ini yang bersangkutan menyerahkan diri kepada kami,” katanya.

Irjen Pol Nico Afinta menambahkan, petugas sejak pagi hari sudah melakukan pengintaian dan berkeyakinan bahwa tersangka bersembunyi di areal Ponpes. Dan petugas terus melakukan komunikasi baik dengan pihak keluarga.

“Kami perlu sampaikan untuk persembunyiannya ada di sekitar sini ya. Jadi saya juga mengikuti dari pagi. Saya stand by melakukan komunikasi supaya proses ini bisa berjalan dengan baik,” tambahnya.

Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta juga mengucap terima kasih kepada pihak terkait yang telah mendukung kerja Polri dalam menjalankan tugasnya. sehingga dalam proses penjemputan paksa terhadap tersangka untuk diamankan oleh petugas berjalan lancar, Kamis malam 07 Juli 2022 sekitar pukul 23.30 Wib.

“Kami mengucap terima kasih pada semua pihak yang telah mendukung proses jalannya penegakan hukum. Karena hukum harus ditegakkan di atas mana saja,” pungkasnya.

Dari kasus tersebut, Polisi langsung melimpahkan MSAT (tersangka) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Dirkrimum Polda Jawa Timur, Kombes Pol Totok Suharyanto mengatakan, secara administrasi pihaknya sudah menyerahkan tahap dua tersangka bersama barang bukti. Tahapan berikutnya, proses peradilan sepenuhnya akan dilaksanakan oleh Kejaksaan dan JPU.

“Pukul 09.30 WIB secara administrasi kami sudah menyerahkan. Berdasarkan laporan, jumlah korban pelecehan seksual ada lima orang,” kata Totok, Jumat 08 Juli 2022.

Baca Juga :  Polres Sumenep Menghimbau Larangan Permainan Capit Boneka

Perlu kita ketahui, siapa msa anak kiai jombang itu yang biasa dipanggil Mas Subchi atau mas bekhi jombang itu merupakan putra seorang kiai di Jombang pemilik pondok pesantren. Bechi pelaku kasus pencabulan terhadap sejumlah santriwatinya sekitar dua tahun lalu.

pada pemberitaan yang ditayangkan secara online di media Kaskus.co.id menerangkan bahwa, pada Oktober 2019 lalu, MSAT dilaporkan korban ke Polres Jombang dengan Nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG. Korban merupakan santri atau anak didik dari tersangka di pesantren miliknya.

Selama disidik, tersangka tak pernah memenuhi panggilan penyidik, hingga dia telah ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2019. Dan akhirnya polisi menetapkan MSAT sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Perbuatan pencabulan tersebut bukan hanya tindakan kriminal yang melanggar hukum, tetapi perilaku biadab yang dilarang yang dilarang agama, apalagi pelakunya adalah anak dari pemilik pondok pesantren sendiri.

Atas perbuatannya yang biadab itu tersangka bakal didakwa dengan tiga dakwaan, yaitu Pasal 285 KUHP jo Pasal 65 KUHP atau Pasal 289 KUHP jo Pasal 65 KUHP atau Pasal 294 ayat (2) KUHP jo pasal 65 KUHP. Dengan ancam hukuman penjara hingga kurang lebih 12 tahun.