SUMENEP, Suarademokrasi — Penerapan sistem e-Katalog versi 6 (V6) yang diprogramkan oleh Presiden RI Prabowo Subianto dinilai menjadi instrumen strategis dalam memperkuat tata kelola kerja sama kemitraan publikasi media antara pemerintah dan perusahaan pers. Kebijakan ini tidak hanya bertujuan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara, tetapi juga berfungsi sebagai mekanisme penyaring profesionalisme media di tengah pesatnya pertumbuhan media online pada era digital saat ini.
Menjamurnya media online dalam beberapa tahun terakhir memang membuka ruang demokratisasi informasi. Namun, di sisi lain, kondisi tersebut juga memunculkan persoalan serius berupa hadirnya oknum wartawan yang tidak memiliki kompetensi jurnalistik memadai.
Fenomena ini tercermin dari banyaknya pemberitaan yang menyimpang dari kaidah jurnalistik, seperti penulisan berita yang memuat opini pribadi penulis, komentar sepihak, hingga pemberitaan mengenai diri sendiri yang dikendalikan secara subjektif oleh penulis wartawan itu sendiri. Media itu dijadikan alat untuk kepentingan pribadi wartawan dan kelompoknya untuk menggiring opini kepada masyarakat.
Baca Juga: PJI Serukan Pers Agen Kebenaran di Puncak HPN 2026
Praktik demikian bertentangan dengan prinsip dasar independensi pers dan menunjukkan lemahnya pemahaman terhadap Kode Etik Jurnalistik. Lebih jauh, kondisi tersebut berpotensi merusak kredibilitas pers sebagai pilar demokrasi serta menurunkan kepercayaan publik terhadap produk jurnalistik.
Dalam konteks inilah, keberadaan e-Katalog V6 menjadi relevan dan mendesak. Sistem yang dikembangkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ini dirancang untuk mengontrol dan menertibkan belanja publik, termasuk anggaran negara yang dialokasikan untuk kerja sama publikasi media. Melalui e-Katalog V6, pemerintah dapat memastikan bahwa kemitraan hanya dilakukan dengan media yang memenuhi persyaratan administratif, legal, dan profesional.
Selain aspek transparansi anggaran, e-Katalog V6 juga secara tidak langsung mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia pers. Media yang ingin terlibat dalam kerja sama publikasi dituntut memiliki struktur redaksi yang jelas, badan hukum yang sah, serta wartawan yang telah mengikuti Uji Kompetensi Wartawan sebagaimana direkomendasikan oleh Dewan Pers.
Penerapan sistem ini juga diharapkan mampu meminimalisasi konflik kepentingan, khususnya praktik oknum wartawan yang merangkap peran sebagai aktivis sekaligus jurnalis, lalu menulis pemberitaan tentang aktivitas dan kepentingannya sendiri di media yang dikelolanya. Situasi tersebut kerap diperparah dengan pencatutan nama institusi penegak hukum atau simbol negara demi membangun legitimasi semu, yang pada akhirnya mencederai etika profesi dan supremasi hukum.
Dengan demikian, e-Katalog V6 tidak semata dipahami sebagai instrumen teknis pengadaan barang dan jasa, melainkan sebagai bagian dari upaya sistemik untuk menata ekosistem pers nasional. Melalui kebijakan ini, diharapkan tercipta kemitraan publikasi media yang profesional, berintegritas, serta sejalan dengan prinsip good governance dan kebebasan pers yang bertanggung jawab.
Berita ini ditulis oleh Pemerhati publik, guna untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat.














