SUMENEP – Suarademokrasi.id | Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakum Adin) Sumenep akan selalu hadir untuk masyarakat dalam memberikan pelayanan bantuan hukum gratis kepada masyarakat miskin yang dibiayai oleh Pemerintah dari APBN tahun anggaran 2023.
Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakum Adin) Sumenep masih dipercaya untuk melakukan kerjasama MOU dengan Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Sumenep. Hal itu dibuktikan dengan adanya penandatanganan kerjasama (MOU) yang ke-7 tahun 2023 yang dilakukan oleh Ketua PN Sumenep ARIE ANDHIKA ADIKRESNA, SH. MH dengan Ketua Posbakum Adin Sumenep Agus Suprayitno, SH, (Advokat), digelar di Kantor PN Kelas II Sumenep, Kamis 05 Januari 2022.
Perlu diketahui, POSBAKUM ADIN adalah sebuah organisasi bantuan Hukum yang dibentuk di Jakarta sejak 17 Maret 2011 dengan kantor Pusat di Grogol Petamburan Jakarta Barat, dengan pengesahan dari Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia nomer AHU . 5026 AH. 01. 04 Tahun 2011.
Baca juga: Penandatanganan MoU Kerjasama Posbakum Adin Dengan PN Sumenep
Posbakum Adin Sumenep dibentuk sejak Tahun 2016, yang lolos Verifikasi dan Akreditasi dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi manusia Republik Indonesia Periode tahun 2016 s/d 2018, juga Periode 2019 s/d 2021. Verifikasi dan Akreditasi kembali diloloskan dari Kementrian Hukum dan Ham RI dengan SK Nomer : M.HH.02 HN.03.03 Tahun 2021, tanggal 29 Desember 2021 untuk Periode tahun 2022 s/d 2024.
Kini, Posbakum Adin Sumenep dipercaya untuk menjalin kerjasama MOU dengan PN Sumenep, dikarenakan Posbakum Adin Sumenep adalah satu satunya Posbakum di Kabupaten Sumenep yang sudah terverifikasi dan terakreditasi dari Kementrian Hukum dan Ham RI.
Dalam kesempatan ini, Ketua Posbakum Adin Sumenep Agus Suprayitno, SH, mengatakan bahwa dirinya sangat antusias untuk memberikan bantuan hukum gratis kepada masyarakat miskin di Sumenep dengan langkah melakukan kerjasama dalam bantuan hukum dengan Pengadilan Negeri Sumenep yang ke-7 di tahun 2023.
“Di tahun 2022 kemarin, dari 130 kasus perkara yang didampingi oleh Posbakum Adin Sumenep, 92% mampu memberikan bantuan hukum kepada masyarakat Sumenep yang dalam kondisi perekonomian terjepit akibat dampak adanya pandemi Covid-19.” Ucapan Agus.
Agus menambahkan bahwa, dalam kondisi keuangan masyarakat Sumenep yang mengalami perkara hukum, Posbakum Adin Sumenep mampu untuk tampil memberikan bantuan hukum gratis dalam berupaya memperjuangkan meringankan beban sangsi hukum yang akan dijatuhkan. Hal itu adalah suatu bentuk implementasi Undang-undang tentang bantuan hukum dan Advokat.
Dengan kondisi masyarakat Sumenep saat ini, Agus menilai dengan dampak adanya pandemi Covid-19 yang melanda masyarakat khususnya di Sumenep berdampak perekonomian sulit dan sementara Pencari keadilan di sumenep cukup banyak dan mereka tergolong masyarakat tidak mampu/miskin.
Maka, dengan kondisi seperti itu kehadiran POSBAKUM ADIN SUMENEP bisa memberikan solusi yang tepat kepada masyarakat Sumenep yang membutuhkan pendampingan baik Litigasi maupun Non Litigasi dengan cuma-cuma tanpa meminta bayar kepada masyarakat tidak mampu.
“Bila ada masyarakat kurang mampu/miskin yang membutuhkan pendampingan hukum secara gratis, silahkan untuk datang langsung Kantor Posbakum Adin Sumenep, yang berlokasi di jalan raya Kalianget/ jalan Sangin RT.07/RW.03 Desa Kalianget Barat, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep atau di ruang POSBAKUM ADIN di Pengadilan Negeri Kelas II Sumenep,” pungkas Agus.
Oleh dari itu, Ketua Posbakum Adin Sumenep menyampaikan kepada masyarakat yang tidak mampu untuk mendapatkan bantuan pendampingan hukum, bisa langsung menghubungi atau mendatangi kantor Posbakum Adin Sumenep.
“Kami berharap kepada masyarakat Sumenep yang mengalami persoalan perkara hukum yang ingin mendapatkan bantuan hukum dari Posbakum Adin Sumenep, apapun bentuknya bisa langsung menghubungi Posbakum Adin Sumenep dan kami akan siap untuk memberikan pelayanan yang terbaik dalam bentuk bantuan hukum, meskipun kami tidak mengambil jasa honorarium advokat karena kami sudah cukup dibantu oleh uang negara,” ujarnya.
Masyarakat tidak mampu/miskin yang menginginkan pendampingan bantuan hukum secara cara cuma-cuma (gratis) dari Posbakum Adin Sumenep, harus bisa menyertakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh pemerintah desa atau kelurahan.