Berita  

Program MBG Dinilai Menguntungkan Kelompok Tertentu Saja

Program MBG Dinilai Menguntungkan Kelompok Tertentu Saja
Foto: Ilustrasi seorang janda yang kehilangan pendapatan berjualan kue, dampak adanya program MBG.
banner 120x600

SUMENEP, Suarademokrasi – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas pemerintah pusat di bawah kepemimpinan Presiden RI Prabowo Subianto, diharapkan mampu menjadi pondasi jangka panjang untuk generasi bangsa dan pertumbuhan ekonomi masyarakat. Tapi fakta dilapangan program MBG di wilayah desa Kalianget Barat dinilai hanya menguntungkan kelompok mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Program MBG tidak hanya diarahkan untuk memenuhi kebutuhan gizi peserta didik, tetapi juga diharapkan menjadi instrumen penguatan ekonomi masyarakat. Namun, di tingkat desa, implementasinya masih menyisakan keluhan warga yang merasa kehilangan sumber penghasilan sejak adanya program MBG, sedangkan dirinya tidak diberi kesempatan untuk terlibat dalam ekosistem program tersebut.

Salah satu keluhan datang dari seorang perempuan yang hidup bersama anaknya di Desa Kalianget Barat, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep. Sebelumnya, perempuan yang berstatus janda dua orang anak tersebut berusaha memenuhi kebutuhan hidupnya dengan berjualan kue yang dititipkan ke sejumlah sekolah.

Baca Juga: Menu MBG Kalianget Mie Pangsit Tuai Sorotan Publik

Sejak program MBG berjalan, penghasilan penjualan kue tersebut mengalami penurunan drastis. Para siswa yang sebelumnya membeli jajanan di sekolah kini memperoleh makanan melalui program MBG, sehingga pemasukan seorang janda dari penjualan kue yang menjadi sumber penghidupannya ikut terdampak.

Dalam kondisi tersebut, perempuan itu sudah berupaya mencari alternatif untuk bekerja dengan melamar ke beberapa Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Desa Kalianget Barat. Namun, menurut pengakuannya, tidak ada satupun SPPG yang memberikan kesempatan kerja kepada janda itu.

Kemudian, ia menghubungi redaksi Suarademokrasi untuk meminta informasi mengenai peluang kerja di sejumlah SPPG yang berada di wilayah tersebut, agar bisa memenuhi tambah untuk kebutuhan hidupnya.

Redaksi selanjutnya berupaya melakukan penelusuran dengan mendatangi beberapa SPPG di Desa Kalianget Barat. Tapi sejumlah SPPG yang ada tidak lagi membuka lowongan pekerjaan. Redaksi juga memperoleh informasi bahwa sebagian tenaga kerja yang diterima merupakan orang-orang yang ditentukan oleh pihak pengelola, termasuk istri guru yang suaminya telah memiliki penghasilan tetap justru diprioritaskan untuk bekerja di SPPG.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai pemerataan akses masyarakat terhadap peluang ekonomi yang lahir dari program MBG. Terlebih, seorang janda warga yang berdekatan dengan lokasi SPPG berharap bisa kerja di SPPG sebagai salah satu upaya untuk memperoleh penghasilan baru setelah mata pencaharian sebelumnya terdampak.

Baca Juga :  Dramatis! Ditemukan Drum Berisi 35 Kg Sabu di Laut Sumenep

Dari perspektif seorang janda yang menggantungkan kebutuhan hidupnya pada penghasilan berjualan, keberadaan program MBG sebagai faktor yang turut mempersempit ruang usahanya. Sedangkan kesempatan bekerja di SPPG tidak diberi kesempatan.

Padahal, secara konseptual, program MBG tidak semata-mata pemenuhan kebutuhan gizi anak sekolah. Program tersebut juga diharapkan mampu memberikan efek positif terhadap pertumbuhan ekonomi kepada masyarakat melalui keterlibatan petani, nelayan, peternak, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta tenaga kerja untuk masyarakat lokal.

Karena itu, prinsip pemerataan menjadi bagian penting dalam memastikan manfaat program pemerintah yang dibiayai dari APBN, yang sebagian besar dihasilkan dari uang pajak rakyat diharapkan benar-benar bisa dirasakan masyarakat secara luas. Pelibatan masyarakat lokal semestinya dilakukan dengan mekanisme yang transparan, objektif, dan memberikan ruang yang proporsional kepada masyarakat sekitar yang membutuhkan pekerjaan.

Redaksi juga memperoleh informasi bahwa seorang mitra dapat mengelola lebih dari satu unit SPPG, sehingga tidak memberikan kesempatan kepada orang lain untuk ikut berpartisipasi dalam program MBG. Hal itu perlu dilakukan evaluasi agar tidak menjadi polemik di kalangan masyarakat, karena program yang dibiayai dari hasil pajak rakyat seharusnya mampu memberikan keadilan untuk segenap masyarakat.

Apabila benar terdapat konsentrasi pengelolaan SPPG pada pihak tertentu, pemerintah perlu memastikan bahwa mekanisme kemitraan tetap berjalan sesuai ketentuan, transparan, serta tidak menutup kesempatan masyarakat lainnya untuk berpartisipasi.

Persoalan lain yang turut menjadi sorotan adalah pemanfaatan sisa makanan dan sayuran dari program MBG juga sudah ada yang mengondisikan. Warga setempat, yang meminta baik-baik sisa makanan tersebut kepada pihak kepala SPPG Kalianget tidak diijinkan dengan berbagai alasan, sudah ada yang ngambil.

Padahal, sisa-sisa makanan dan sayur MBG apabila dikelola dengan baik dan sesuai standar keamanan pangan serta ketentuan yang berlaku, sisa makanan yang memang diperbolehkan untuk dimanfaatkan dapat menjadi bagian dari upaya mengurangi limbah dan dapat dimanfaatkan warga sekitar untuk pakan ternak dirumah, dengan harapan kedepan hasil telur dan daging ayam bisa dijual untuk MBG, sehingga perekonomian masyarakat lokal akan tumbuh.

Program MBG ini kalau hanya dikelola kelompok tertentu saja, bukan lagi dari rakyat untuk rakyat tapi hanya untuk golongan tertentu saja. Program MBG pada hakikatnya merupakan kebijakan publik yang menggunakan sumber daya negara. Oleh karena itu, masyarakat memiliki kepentingan untuk mengetahui bagaimana program tersebut dijalankan, siapa saja yang memperoleh manfaat ekonomi, bagaimana tenaga kerja direkrut, serta sejauh mana pelaku usaha lokal dilibatkan.

Baca Juga :  Kinerja Polres Sampang Diragukan, Pelaku Dugaan Korupsi Masih Bebas

Keluhan seorang janda di Desa Kalianget Barat tersebut menjadi gambaran bahwa keberhasilan program tidak cukup hanya diukur dari tersalurkannya makanan bergizi kepada peserta didik. Pemerintah juga perlu memastikan bahwa manfaat ekonomi turunannya dapat dirasakan masyarakat secara adil. Karena itu, transparansi, pengawasan publik, dan mekanisme pengaduan yang efektif menjadi penting untuk menjaga integritas pelaksanaan MBG.

Masyarakat pun memiliki peran strategis dalam melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara. Pengawasan tersebut bukan berarti menolak program pemerintah, melainkan memastikan kebijakan publik yang dibiayai dari uang negara benar-benar memberikan manfaat sebagaimana tujuan awalnya dan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat lokal tanpa tebang pilih.

Bagi masyarakat kecil seperti seorang janda yang kehilangan sumber pendapatannya akibat perubahan pola konsumsi di sekolah dengan adanya program MBG, pemerataan kesempatan kerja bukan sekadar persoalan ekonomi, melainkan menyangkut keberlangsungan kebutuhan hidupnya yang perlu menjadi perhatian pihak pemerintah dan pengelolaan SPPG.

Program MBG akan semakin bermakna apabila tidak hanya berhasil memenuhi kebutuhan gizi generasi muda, tetapi juga mampu menghadirkan keadilan sosial, membuka lapangan kerja, memperkuat UMKM, dan menggerakkan ekonomi masyarakat secara inklusif, kebutuhan bahan baku bisa diperoleh dari masyarakat lokal bukan dari luar.

Karena itu, pemerintah pusat, pemerintah daerah, pengelola SPPG, serta seluruh pemangku kepentingan perlu memastikan pelaksanaan MBG berlangsung transparan, akuntabel, dan tidak diskriminatif. Tujuannya agar program yang memiliki tujuan mulia tersebut tidak dirusak hanya ulah oknum pelaksana dibawah demi kepentingan sendiri dan kelompoknya. Program MBG ini juga diharapkan tidak berhenti pada pemenuhan gizi, tetapi benar-benar menjadi instrumen pembangunan yang manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.