SUMENEP | Suarademokrasi.id. Diperlukan sebagai alat kelengkapan disebuah parlemen wakil rakyat dalam pembahasan tertentu, kali ini DPRD Kabupaten Sumenep menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) dalam Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumenep Tahun 2023.
Rapat Paripurna ini dihadiri oleh Wakil Bupati Sumenep Hj. Dewi Khalifah, SH, MH, M.Pd.I, Ketua DPRD kabupaten Sumenep H Abdul Hamid Ali Munir, dan segenap fraksi-fraksi yang ada di DPRD kabupaten Sumenep. Giat ini digelar di Graha Paripurna DPRD setempat, Rabu 4 Oktober 2023.
Panitia khusus (Pansus) tersebut bersifat tidak tetap yang dibentuk berdasarkan kebutuhan dalam rancangan perda yang menyangkut dengan membahas masalah-masalah tertentu yang berkembang di masyarakat atau timbulnya kondisi darurat yang perlu mendapat perhatian khusus dari pemerintah.
Baca Juga : DPRD Sumenep Menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Hasil Reses 3
Pansus dibentuk dan ditetapkan dengan keputusan DPRD berdasarkan persetujuan Rapat Paripurna setelah mendengar pertimbangan Badan Musyawarah, hasil konsultasi Pimpinan DPRD kabupaten Sumenep dengan Alat Kelengkapan DPRD dan/atau memperhatikan rencana kerja tahunan DPRD.
Dalam sambutannya Ketua DPRD Sumenep H Abdul Hamid Ali Munir, mengungkapkan bahwa dalam pembentukan Pansus tersebut didasarkan pada ketentuan pasal 69 dan pasal 70 peraturan DPRD Kabupaten Sumenep nomor 1 tahun 2020 tentang tata tertib DPRD yang mengatur beberapa hal.
- Panitia khusus dibentuk dalam rapat paripurna anggota DPRD setelah mendapatkan pertimbangan Badan Musyawarah (Banmus).
- Jumlah anggota panitia khusus paling banyak 15 orang,
- Anggota Pansus terdiri atas anggota komisi terkait yang diusulkan oleh masing-masing fraksi dan
- Ketua dan Wakil Ketua Pansus dipilih oleh anggota Pansus.
Dalam Rapat Paripurna yang dilanjutkan penyampaian tanggapan Fraksi – Fraksi terhadap pendapat Bupati Sumenep atas 3 ( Tiga ) Rancangan Perda Usul Prakarsa DPRD kabupaten Sumenep Tahun 2023, yang diantaranya;
- Raperda Reforma Agraria,
- Raperda Pengelolaan Pasar Rakyat,
- Raperda Pedoman Pengendalian Pencemaran Air permukaan bagi usaha tambak udang
Penyampaian tanggapan fraksi-fraksi tersebut dibacakan oleh para perwakilan dari setiap juru bicara masing-masing fraksi sebelum rapat paripurna pembentukan Pansus.
Rapat Paripurna kali ini penyampaian jawaban Bupati Sumenep terhadap pandangan umum fraksi-fraksi atas rancangan Perda tentang perubahan Perda Nomor 12 tahun 2013 tentang RT RW tahun 2013 2033 dilanjutkan dengan penyampaian reaksi-reaksi terhadap pendapat Bupati Sumenep atas tiga Raperda.
Tanggapan Fraksi-fraksi terhadap tanggapan Bupati atas Raperda usul prakarsa DPRD Sumenep tahun 2023, disampaikan secara bergiliran yang diawali oleh Fraksi Gerindra H. Suroyo, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Achmad Naufal, Fraksi Amanat Rakyat Nasional Pembangunan Fraksi PPP Juhari, Fraksi PDI-P Darul Hasyim Fath, fraksi Partai Demokrasi Afriyan Mukhlas dan Fraksi Nasdem Hanura Sejahtera Melly Sufianti.