Berita  

DPRD Sumenep Menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Hasil Reses 3

DPRD Sumenep Menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Hasil Reses 3
Foto: Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sumenep, M. Syukri saat memimpin rapat paripurna penyampaian laporan reses 3.
banner 120x600

SUMENEP, Suarademokrasi.id | Berdasarkan konstitusi Republik Indonesia (UUD 1945), Dewan Perwakilan Rakyat diwajibkan untuk melaksanakan tiga fungsi: Legislasi, Anggaran, dan Pengawasan. Sebagai Anggota Dewan (wakil rakyat) wajib mengutamakan kepentingan rakyat yang diwakilinya (konstituen).

Maka dari itu, sebagai wakil rakyat DPRD Kabupaten Sumenep kembali menggelar Rapat Paripurna tahun 2023 dengan agenda penyampaian laporan hasil pelaksanaan reses III pimpinan dan anggota DPRD wajib untuk menyampaikan hasil laporan kegiatan resesnya. Rapat ini digelar di gedung DPRD setempat, Jumat 12 Mei 2023.

Rapat Paripurna kali ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sumenep, M. Syukri dari partai PPP politisi kelahiran dari kepulauan Kangean, yang menyampaikan dalam sambutannya bahwa, sesuai ketentuan pasal 100 ayat 4 Peraturan DPRD Kabupaten Sumenep Nomor 1 Tahun 2020 tentang tata tertib DPRD. Sebagai Anggota Dewan wajib melaporkan hasil pelaksanaan reses.

Baca juga: Ketua DPRD Sumenep Berharap Aspirasi Masyarakat Harus Dikawal

“Dimana setiap anggota DPRD wajib melaporkan hasil pelaksanaan reses kepada pimpinan DPRD dengan mencantumkan waktu dan tempat kegiatan reses, tanggapan atau aspirasi masyarakat serta dokumentasi peserta dan kegiatan pendukung lainnya,” ucapnya didalam rapat paripurna.

Dirinya menegaskan bahwa, sebagai anggota dewan (wakil rakyat) wajib untuk melaporkan hasil aspirasi masyarakat di setiap wilayah dapil masing-masing yang sudah dilakukan melalui kegiatan reses, yang merupakan sebagai perwujudan dari aspek akuntabilitas pelaksanaan kewajiban sebagai anggota DPRD.

“Setiap anggota DPRD juga memikul tanggung jawab, untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat yang telah dituangkan dalam laporan reses dengan mengupayakan agar dapat diakomodir dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), yang merupakan cikal-bakal dari perumusan rancangan Peraturan Daerah (Perda) APBD tahun berikutnya,” ujarnya.

Baca Juga :  Cat Ethnic Carnival 2023 Mengangkat Satwa Wisata Sumenep

M. Syukri juga menyampaikan, sebagai anggota DPRD harus mampu menjalankan tugas dan  kewajibannya untuk mengawal keluh kesah yang dibutuhkan masyarakat sangat bernilai untuk kepentingan bersama, sampai bisa masuk dalam perancangan penyusunan APBD yang benar-benar mencerminkan kehendak dan aspirasi masyarakat Sumenep.

“Ini dapat dibuktikan bahwa rancangan Perda APBD yang disusun dari berbagai program kegiatan, pada hakekatnya berasal dari kehendak rakyat yang disampaikan melalui wakil rakyat dalam pelaksanaan kegiatan reses secara rutin setiap tahun yang dilakukan ke masyarakat,” paparnya.

Hal itu dilakukan sebagai kewajiban para anggota dewan, untuk mengaktualisasikan peran, kiprah dan kinerja sebagai wakil rakyat, demi untuk percepatan dan pertumbuhan  pembangunan kabupaten Sumenep yang lebih baik lagi sehingga bisa memajukan dan mensejahterakan masyarakat Sumenep.