SUMENEP – Suarademokrasi.id | Satreskrim Polres Sumenep Madura Jawa Timur telah berhasil menangkap pelaku kasus pencurian dengan pemberatan Pembobol Toko Bangunan milik ZAINAL alamat Dusun Bukakak Rt/Rw 01/01 Desa Ellak Daya Kecamatan Lenteng Kabupaten Sumenep yang terjadi pada hari Selasa 14/06/2022.
Pada keterangan rilis Humas Polres Sumenep yang dikirim melalui grup WhatsApp menjelaskan bahwa, pelaku pencurian tersebut berhasil diamankan oleh Tim Resmob Polres Sumenep yang dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Ipda Sirat.,S.H, di Pos Lantas PJR wilayah Madura di Jalan Raya Poter, Desa. Banangkah, Kecamatan Burneh Kabupaten Bangkalan, Rabu 28 September 2022 sekira pukul 09.30 wib.
Terduga Pelaku berinisial “I” (umur 26 tahun) adalah warga Dusun Bukakak Desa Ellak Daya, Kecamatan Lenteng Kabupaten Sumenep, pekerjaan Swasta.
Baca juga:
- Satresnarkoba Polres Sumenep Terus Memburu Penyalahgunaan Narkoba
- Polres Sumenep Menggelar Sertijab Kapolsek Kalianget dan Kapolsek Bluto
Lebih lanjut disampaikan bahwa, sebelumnya Satreskrim Unit Resmob Polres Sumenep yang dipimpin Ipda Sirat.,S.H melakukan penyelidikan terkait keberadaan Saudara “I”. Setelah mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang dalam perjalanan dari arah Bali menuju Sumenep dengan menggunakan mobil Travel.
Berdasarkan adanya informasi tersebut, Satreskrim melalui tim Resmob Polres Sumenep yang dipimpin Kanit Resmob Ipda Sirat.,S.H yang bekerja sama dengan PJR Wilayah Madura langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku pembobol toko tersebut, dengan langkah menghentikan kendaraan yang ditumpangi oleh terduga Pelaku di Pos Lantas PJR wilayah Madura Alamat Jl. Raya Poter, Desa Banangkah, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan.
Dan langkah selanjutnya Tim Resmob Polres Sumenep langsung membawa terduga pelaku ke Mapolres Sumenep untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Barang Bukti yang berhasil diamankan oleh petugas dalam kasus tindak pidana pencurian tersebut diantaranya:
1. 50 biji tabung gas melon.
2. Cat merk altek 30 kaleng
3. Cat notdrop 60 kaleng
4. Seperangkat alat bor
5. Lampu Led 50 buah
6. Uang di laci Rp. 80.000
Karena akibat atas perbuatan yang dinilai telah melawan hukum yang di lakukan oleh pelaku, pelaku pencurian tersebut akan terancam dengan pasal 363 KUHP ayat (1) ke-4 merupakan pasal pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumanya dinaikkan menjadi maksimum 7 tahun. Pasal ini tidak bisa dilepaskan dari pasal genus-nya yaitu pasal 362.