Satresnarkoba Polres Sumenep Terus Memburu Penyalahgunaan Narkoba

Satresnarkoba Polres Sumenep Terus Memburu Penyalahgunaan Narkoba
Foto: Dua orang tersangka yang menjadi terlapor kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkoba.
banner 120x600

SUMENEP – Suarademokrasi.id | Maraknya peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Sumenep semakin meningkat, maka dari itu Satresnarkoba Polres Sumenep Madura Jawa Timur terus memburu pelaku penyalahgunaan Narkoba.

Kali ini, berdasarkan rilis Humas Polres Sumenep menerangkan bahwa Satresnarkoba adalah Satuan Reserse Narkoba telah berhasil ungkap kasus penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu pada hari Selasa 27 September 2022 sekira pukul 18.00 wib.

Tempat pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan Narkoba tersebut di ruang tamu rumah warga yang beralamat di Desa Babalan Kecamatan Batuan Kabupaten Sumenep, ujung timur pulau garam Madura Jawa Timur.

Baca juga:

Atas pengungkapan kasus tersebut yang dilakukan jajaran Polres Sumenep berhasil mengamankan dua terlapor atas nama inisial “NA” (umur 30 tahun) alamat tinggal Dusun Gimbuk Desa Sokobanah Laok 2 Kecamatan Sokobanah Kabupaten Sampang dengan Alamat KTP : KP. Krajan Desa Bayeman Kecamatan Arjasa Kabupaten Situbondo,

Dan inisial “P” (umur 45 tahun), yang beralamat Dusun Pang Panjung Barat Desa Tobai Timur Kecamatan Sokobanah Kabupaten Sampang.

Barang Bukti yang berhasil disita petugas dari “NA” berupa 1 (satu) poket plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor ± 0,30 gram. Sedangkan dari “P”
1 (satu) unit Hp merk Xiaomi warna hitam.

Hal ini bisa diungkap oleh petugas berawal informasi dari masyarakat bahwa terlapor dari daerah Sokobanah-Sampang akan melakukan transaksi Narkotika jenis sabu yang bertempat di desa Babalan Kecamatan Batuan Kabupaten Sumenep.

Dengan adanya informasi tersebut, anggota Satreskoba Polres Sumenep melakukan penyelidikan, kemudian mendapat informasi dan A1 bahwa terlapor berada di salah satu rumah warga desa Babalan Kecamatan Batuan Kabupaten Sumenep yang akan melakukan transaksi Narkotika jenis sabu.

Baca Juga :  Insan Brikers Orari Lokal Sampang Bagi Bagi Takjil

Maka anggota dari Satuan Reserse Narkoba Polres Sumenep langsung melakukan penggerebekan disertai penangkapan terhadap terlapor dengan posisi terlapor sedang duduk di ruang tamu, dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti tersebut yang dibungkus sobekan tisu warna putih.

Barang bukti itu diselipkan pada tali tas ransel sebelah kanan, setelah ditunjukkan kepada terlapor mengakui bahwa barang bukti Narkotika jenis sabu dibeli dari “P”, kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap “P” pada hari selasa tanggal 27 September 2022, sekira Pukul 21.00 wib.

Tepatnya penangkapan terhadap “P” dilakukan didalam Toko miliknya yang beralamat di Dusun Pang Panjung Barat Desa Tobai Timur Kecamatan Sokobanah Kabupaten Sampang.

Dari hasil interogasi “P” mengakui bahwa telah menyerahkan sabu kepada “NA” , selanjutnya semua terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, kedua terlapor dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Subs Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.