SUMENEP, Suarademokrasi — Satuan Reserse Narkoba Polres Sumenep kembali menunjukkan komitmen kuat dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Pada Senin, 1 Desember 2025 sekitar pukul 20.20 WIB, petugas berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran sabu dengan mengamankan seorang pria berinisial A.M. (46) di Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media dari Humas Polres Sumenep menerangkan, bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan yang mengarah pada peredaran sabu. Menindaklanjuti laporan tersebut, Satresnarkoba melakukan penyelidikan mendalam sebelum akhirnya melakukan penindakan di lokasi. Saat digerebek, A.M. ditemukan berada di ruang tamu rumah seorang warga.
Dalam proses penggeledahan, petugas berhasil menemukan satu poket sabu seberat 4,29 gram netto yang dibungkus tisu putih dan diletakkan di atas kursi tempat pelaku duduk. Selain itu, turut diamankan sebuah telepon seluler yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi dalam bisnis ilegal tersebut. Ketika diperlihatkan barang bukti, A.M. mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya.
Baca Juga: Satlantas Polres Sumenep Melakukan Ramp Check Transportasi Umum
Tersangka kemudian digelandang ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur larangan memiliki, menyimpan, serta memperdagangkan Narkotika Golongan I jenis sabu.
Dalam rilisnya, Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, S.I.K., melalui Kasihumas AKP Widiarti, S.H., mengapresiasi ketelitian dan kecepatan jajaran Satresnarkoba dalam menggagalkan peredaran narkotika di Kabupaten Sumenep.
“Kami berkomitmen penuh menjaga Kabupaten Sumenep dari ancaman narkoba. Setiap tindakan penyalahgunaan dan peredaran gelap tidak akan ditoleransi. Polres Sumenep akan terus meningkatkan patroli, penyelidikan, dan penindakan demi melindungi masyarakat, terutama generasi muda,” tegasnya.
AKP Widiarti menambahkan, keberhasilan ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi pelaku lain yang mencoba menjalankan aktivitas serupa di wilayah hukum Polres Sumenep. Kolaborasi lintas fungsi dan partisipasi aktif masyarakat tetap menjadi kunci dalam menekan ruang gerak para pelaku.
Saat ini, penyidik Satresnarkoba tengah melengkapi berkas administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi, mengamankan barang bukti, mengirim sampel sabu ke Labfor Polda Jatim, serta mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat. Seluruh proses penegakan hukum dipastikan berjalan profesional hingga penyidikan mencapai tahap sempurna.
Pihak Polres Sumenep menegaskan bahwa upaya pemberantasan narkotika akan terus ditingkatkan demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari bahaya peredaran gelap obat terlarang.














