Sidang Gugatan Media Vs Polres Sumenep: Majelis Hakim Tegur Keras Tergugat

banner 120x600

SUMENEP, Suarademokrasi — Sidang lanjutan gugatan perdata antara Media melawan Polres Sumenep kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep pada Kamis, 24 April 2025. Dalam sidang pembuktian yang digelar ke-dua kalinya ini, Ketua Majelis Hakim Andri Lesmana, S.H., M.H., menyampaikan teguran keras terhadap pihak tergugat Polres Sumenep dan turut tergugat Syaiful Akhsan atas ketidakhadiran mereka pada persidangan sebelumnya tanpa keterangan resmi.

Ketidakhadiran tergugat dan turut tergugat pada jadwal sidang Kamis 17 April 2025 mengakibatkan keterlambatan proses peradilan untuk digelar dan merugikan pihak lain dan penggugat, yaitu Erfandi Media.

“Mohon maaf sebelumnya yang mulia, kamis pada sidang kemarin tidak tahu kalau langsung hadir dalam sidang ecot ini, yang kedua dari sebagai yang memiliki kuasa kenak tugas Sprin yang harus dilaksanakan di DPRD dan Dinsos, kalau untuk lain ada pemeriksaan saksi diluar kota,” jawab pihak Tergugat.

Baca Juga; Polres Sumenep Dan Turut Tergugat Mangkir dari Sidang Pembuktian

Hakim menilai alasan yang disampaikan dari Tergugat, yakni adanya tugas di DPRD dan Dinas Sosial serta pemeriksaan saksi di luar kota tidak relevan, karena pihak tergugat yaitu Polres Sumenep menunjuk 8 orang (delapan) kuasa hukum yang seharusnya bisa hadir menggantikan.

“Karena, dari pihak tergugat Polres Sumenep kan banyak yang diberikan kuasa, kan bisa yang lain untuk hadir. Jangan sampai ketidakhadiran tergugat justru merugikan pihak lain dan menyebabkan haknya sendiri terabaikan,” tegas Hakim Andri Lesmana.

Lebih lanjut, hakim mengingatkan bahwa ketidakhadiran tanpa pemberitahuan/keterangan resmi akan merugikan pihaknya sendiri, sehingga tidak bisa menggunakan haknya untuk melihat bukti-bukti yang diajukan oleh Penggugat.

Ketidak patuhnya Apara Penegak Hukum dalam persidangan sebelumnya bukan hanya sekali saja, hal itu mencerminkan sikap tidak kooperatif yang tidak selayaknya ditunjukkan oleh pihak institusi penegak hukum. Sikap tersebut justru dapat mencederai prinsip keadilan dan memperburuk citra kepolisian di mata publik.

Baca Juga :  Bravo Kapolres Sumenep Atas Kepeduliannya Terhadap Para Tahanan Dan Keluarganya

Sidang dilanjutkan dengan penyerahan dokumen bukti dari kedua pihak. Namun, turut tergugat Syaiful Akhsan tidak menyerahkan satu pun dokumen pembuktian. Turut tergugat sebelumnya dilaporkan telah menghalangi kerja jurnalistik dalam peliputan pekerjaan proyek APBN 2024 senilai Rp3,4 miliar di MAN Sumenep.

Yang menjadi pokok perkara dalam gugatan ini. Penggugat menilai penghentian penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polres Sumenep, Unit Pidter terhadap laporan jurnalis menunjukkan keberpihakan dan pelanggaran terhadap UU Pers.

Mengacu pada Pasal 19 ayat (2) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, setiap tindakan yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana. Sedangkan dari sisi perdata, hak untuk menggugat aparat negara yang dianggap menyalahgunakan wewenang dijamin dalam Pasal 1365 KUHPerdata tentang Perbuatan Melawan Hukum.

Sementara itu, kealpaan tergugat tanpa surat resmi dapat dikenai sanksi administratif secara internal, dan juga memperlemah posisi mereka di mata hukum. Majelis Hakim memiliki wewenang untuk mengambil langkah tegas, termasuk pemanggilan paksa jika ketidakhadiran kembali terjadi tanpa alasan yang sah.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi pada agenda sidang yang direncanakan digelar 8 Mei 2025 berikutnya. Diharapkan seluruh pihak menunjukkan sikap kooperatif demi terciptanya proses peradilan yang adil, cepat, dan transparan.