SUMENEP, SuaraDemokrasi – Kredibilitas kinerja pihak institusi penegak hukum kembali dipertanyakan. Akibat kinerja oknum penyidik, pihak Polres Sumenep digugat atas dugaan perbuatan melawan hukum. Pihak Polres Sumenep kini mangkir lagi dari sidang pembuktian yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Kamis (17/4/2025). Tidak satu pun dari 8 (delapan) orang anggota Polres yang menjadi kuasa hukum tergugat untuk hadir dalam sidang.
Hal serupa juga dilakukan oleh turut tergugat dari pihak CV. Asia Line, Syaiful Akshan sebagai pelaksana pekerjaan proyek, yang telah menghalangi tugas jurnalistik terhadap dua wartawan saat meliput proyek gedung ruang kelas baru MAN Sumenep, yang menjadi penyebab awal gugatan ini.
Majelis Hakim tetap melanjutkan sidang pembuktian untuk menerima dokumen daftar bukti dan beberapa berkas bukti-bukti dari penggugat meskipun molor dari jadwal yang sudah ditentukan. Namun, absennya pihak tergugat dan turut tergugat tanpa diketahui keterangannya menunjukkan tidak mempergunakan haknya untuk melihat bukti-bukti yang diajukan Penggugat.
Baca Juga: Perseteruan Hukum Gugatan Wartawan Terhadap Polres Sumenep
“Masalah pihak mau hadiri persidangan atau tidak kami tidak punya hak untuk memaksa, itu adalah hak para pihak. Tapi yang perlu dicatat, pengadilan sudah memberikan haknya untuk pembuktian dari para pihak. Yang penting pihak penggugat tetap harus aktif hadir,” tegas Ketua Majelis Hakim di ruang sidang.
Perlu diketahui, gugatan ini bermula dari dihentikannya laporan dua wartawan yang dihalangi untuk meliput pekerjaan proyek bangunan ruang kelas baru di MAN Sumenep yang bersumber dari APBN 2024. Proyek tersebut dikerjakan oleh CV Asia Line, Syaiful Akshan sebagai penanggung jawab dilapangan yang melarang 2 wartawan. Bukannya diproses untuk memberikan efek jerah kepada pelaku, penyidik Polres Sumenep justru menghentikan penyelidikannya.
Sebagai institusi penegak hukum, sikap tidak kooperatif dan transparan pihak Polres Sumenep menimbulkan pertanyaan. Bagaimana hukum bisa memberi efek jera jika ada oknum aparatnya sendiri tidak menegakkan hukum terhadap pelaku? Sedangkan presiden Prabowo Subianto menyampaikan komitmennya untuk memberantas koruptor.
Seharusnya, laporan wartawan tersebut pihak kepolisian mengembangkan hingga terhadap kualitas pekerjaan proyek tersebut, bukan malah menghentikan penyelidikannya.
Ketidak hadirannya Tergugat dan turut tergugat merugikan pihak penggugat, karena sidang pembuktian yang di gelar di PN Sumenep molor hingga berjam-jam.
Hingga berita ini ditayangkan, Kanit Pidter Reskrim Polres Sumenep, Okta, dan Asmuni, sebagai pihak kuasa hukum tergugat, belum memberikan tanggapan atas ketidak hadirannya pada sidang pembuktian di PN Sumenep.
Berdasarkan hukum acara perdata di Indonesia, ketidakhadiran tergugat dalam persidangan diatur dalam Herzien Inlandsch Reglement (HIR) dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman. Pasal 124 HIR menyatakan bahwa jika tergugat tidak hadir tanpa alasan yang sah dalam tahap pembuktian, persidangan tetap dapat dilanjutkan dan putusan dapat dijatuhkan secara verstek (tanpa kehadiran tergugat).
Selain itu, Pasal 25 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menegaskan bahwa pengadilan harus mengadili berdasarkan alat bukti yang sah dan keyakinan hakim dengan memberikan putusan yang seadil-adilnya, tanpa adanya keberpihakan.
Untuk mewujudkan keadilan tersebut, berharap kepada pihak yang berwenang seperti: Mahkamah Agung melalui Badan Pengawasan (BAWAS), Komisi Yudisial dan Ombudsman RI agar ikut serta memberikan pengawasan terhadap jalannya proses persidangan ini.














