Sidang Perkara Rokok Ilegal Soroti Keadilan Penegakan Hukum

Sidang Perkara Rokok Ilegal Soroti Keadilan Penegakan Hukum
Foto: Sidang Perkara Rokok Ilegal di PN Bangkalan.
banner 120x600

BANGKALAN, SuarademokrasiPengadilan Negeri Bangkalan menggelar sidang lanjutan perkara dugaan peredaran rokok ilegal yang menyeret dua orang sopir travel sebagai terdakwa. Sidang yang berlangsung pada Kamis (20/11/2025) tersebut menampilkan dinamika penting mengenai keadilan penegakan hukum di bidang cukai, khususnya ketika hanya pelaku dengan peran minor yang dijerat hukum, sementara pemilik modal dan produsen tidak tersentuh hukum.

Ach Supyadi sebagai kuasa hukum menyampaikan kepada redaksi, bahwa berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa Mishbahul Qudsi dan Sutrisno berperan sebagai pengantar rokok pesanan seseorang berinisial Kandar alias Sukandar yang kini berstatus DPO. Sutrisno sebelumnya telah enam kali mengirimkan rokok ilegal dari Karduluk (Sumenep) ke Sidoarjo dengan upah Rp50.000 per ball.

Pada 26 Agustus 2025, kedua terdakwa mengangkut ribuan batang rokok berbagai merek tanpa pita cukai menggunakan mobil minibus Toyota W 1410 BV. Namun ketika melintas di Kecamatan Tanah Merah, Bangkalan, keduanya diberhentikan polisi. Terdakwa panik dan mencoba menghindar sebelum akhirnya kendaraan mereka dihentikan oleh petugas.

Baca Juga: GMPM Kepung Bea Cukai: Tuntut Penegakan Hukum Terhadap Rokok Ilegal di Madura

Lanjut, dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan total 166.000 batang rokok ilegal berbagai merek tanpa pita cukai, serta menyita kendaraan dan beberapa telepon genggam sebagai barang bukti.

Berdasarkan perhitungan JPU dengan merujuk pada: PMK 97/2024 (tarif cukai hasil tembakau), PMK 11/2025 (besaran PPN hasil tembakau), PMK 143/2023 (pajak rokok), menimbulkan kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal tersebut mencapai Rp160.625.000. Sehingga terdakwa dijerat Pasal 56 UU 39/2007 tentang Cukai jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam persidangan, poin yang diambil dari keterangan saksi ahli dari Direktorat Jenderal Bea Cukai Pusat memberikan pandangan yang mengejutkan sekaligus memperkuat kritik terhadap penegakan hukum selama ini.

Baca Juga :  Responsif Komisi II DPRD Sumenep Menerima Audiensi APMS

Menurut saksi ahli:

“Masyarakat kecil atau supir yang ketangkap membawa rokok ilegal seharusnya cukup diberikan sanksi pernyataan. Jika mengulangi barulah dapat diproses hukum.”

Ahli menegaskan bahwa sopir bukan pelaku utama, melainkan hanya pekerja yang digerakkan motif ekonomi dan tidak memiliki kapasitas produksi maupun akses terhadap izin usaha yang menjadi syarat legalitas peredaran hasil tembakau.

Hal itu, sepemikiran dengan Ketua majelis hakim yang menegaskan bahwa pengadilan tidak boleh memberikan pesan bahwa hukum hanya tumpul ke atas namun tajam ke bawah.

Hakim menekankan:

“Penegakan hukum harus memberikan rasa keadilan yang seadil-adilnya. Jangan sampai publik melihat bahwa yang kecil ditindas, sementara pemilik modal dibiarkan.”

Hakim juga menyoroti fakta bahwa pemilik rokok, pemilik rekomendasi pengiriman, dan pabrik yang memproduksi rokok ilegal belum tersentuh proses hukum.

Maraknya rokok ilegal disebabkan karena faktor ekonomi, Harga rokok legal yang tinggi menjadi salah satu faktor maraknya distribusi rokok ilegal, terutama di Madura yang merupakan salah satu wilayah penghasil tembakau terbesar di Indonesia. Kondisi ini semakin rentan disalahgunakan oleh jaringan produksi dan distribusi ilegal yang memanfaatkan tenaga masyarakat kecil sebagai kurir.

Kuasa hukum terdakwa, Ach Supyadi, secara tegas mempertanyakan penegakan hukum yang hanya menyasar sopir. Ia bertanya kepada saksi ahli:

  1. Apakah Bea Cukai memeriksa sampai pada pemilik rokok?
  2. Apakah pabrik pembuat rokok diperiksa?
  3. Apakah rokok itu diproduksi tanpa izin atau pabrik yang berizin tapi memanipulasi penggunaan pita cukai?

Supyadi menegaskan bahwa keuntungan terbesar berasal dari pemilik pabrik maupun jaringan pengedarnya, bukan sopir dengan upah kecil. Maka dari itu, Ia berharap kepada majelis hakim mempertimbangkan kondisi ekonomi terdakwa.

“Isya Allah saya berharap tuntutan dan vonisnya tidak memberatkan, karena mereka hanyalah sopir yang didorong kebutuhan.”

Harapan Keluarga Terdakwa: “Kami Hanya Rakyat Kecil, Tolong Berikan Keadilan” Pihak keluarga menyampaikan harapan itu agar hukum ditegakkan secara proporsional.

“Saudara kami hanya kurir yang mendapat upah kecil. Sementara pemilik rokok ilegal tidak pernah diproses. Kami rakyat kecil berharap pemerintah memperhatikan nasib kami.”

Dalam penanganan perkara tersebut, Majelis hakim menetapkan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan pada Kamis, 27 November 2025.

Tinggalkan Balasan

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.