SPBN 5869405 Kerap Mengisi Solar Diduga Untuk Jaringan Mafia BBM

SPBN 5869405 Kerap Mengisi Solar Diduga Untuk Jaringan Mafia BBM
Foto: Pengisian Solar Subsidi pada jerigen di SPBN 5869405 Gersik Putih.
banner 120x600

SUMENEP, Suarademokrasi – Praktik penyimpangan distribusi BBM bersubsidi di Sumenep diduga melibatkan jaringan Mafia yang terstruktur. Dalam pantauan redaksi, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) 5869405 Gersik Putih kerap melakukan pengisian solar bersubsidi ke dalam jerigen dengan berkapasitas besar sampai malam hari, yang kemudian diangkut menggunakan truk ke luar wilayah dan sebagian diangkat keatas kapal yang berstandar di TUKS Gersik Putih.

Informasi tersebut diperoleh dari laporan warga sekitar pada Sabtu, 4 Oktober 2025, sekitar pukul 10.48 WIB. Dalam rekaman kamera, tampak SPBN tersebut melakukan pengisian solar bersubsidi ke jerigen yang ditata dua susun di atas truk putih tertutup terpal, sebelum akhirnya kendaraan itu bergerak ke arah barat.

Tak hanya itu, warga juga melaporkan bahwa SPBN tersebut melakukan pengisian Solar sekitar 10 drum yang kemudian diangkut ke Kapal Kayu KM. Sumber Alam Sapeken 2 GT 61, yang juga membawa beberapa unit sepeda listrik yang bersandar di TUKS Gersik Putih Kalianget. Aktivitas tersebut menimbulkan dugaan kuat adanya praktik penyaluran BBM bersubsidi tidak sesuai peruntukan, dan penyalahgunaan ijin berlayar dari KSOP, karena kapal yang mengangkut sejumlah sepeda listrik juga mengangkut BBM solar bersubsidi.

Baca Juga: Dampak Maraknya Mafia BBM, Solar Sering Kosong di SPBU

Saat dikonfirmasi redaksi, H. Hardi, pemilik SPBN 5869405, tidak menampik bahwa pengisian tersebut dilakukan dengan dasar “rekom pembelian BBM milik nelayan” yang dibuat dari UTP Dinas Perikanan dan Kelautan di Pasongsongan.

“Saya tidak tahu mau dikirim ke mana, yang penting ada rekom. Silakan tanya langsung ke pemilik rekom,” ujar Hardi kepada redaksi.

Dirinya mengatakan bahwa SPBN miliknya hanya melayani pembelian untuk jerigen. Fakta yang ada kapal-kapal pengankut barang sembako dan material bangunan yang ada di TUKS Kalianget justru terpaksa membeli kepada tengkulak dengan harga yang lebih dari harga HET, sedangkan BBM tersebut dikendalikan oleh mafia BBM yang memegang Rekom nelayan dari UPT Pasong-songan, sedangkan pihak kapal kayu (perahu) kesulitan untuk membuat Rekom sendiri.

Baca Juga :  Ditemukan Ribuan Liter BBM Solar Bersubsidi Tanpa Rekom Pembelian

“Kami hanya melayani yang membawa rekom dari Dinas Perikanan. SPBN memang boleh mengisi ke jerigen untuk nelayan, tapi tidak untuk kendaraan roda empat. Kalau diangkut pakai truk, itu urusan pemilik rekom,” tambahnya.

Namun ketika ditanya tentang alamat pemilik Rekom nelayan, dirinya tidak transparan soal penerima rekom atau tujuan distribusi, Hardi menegaskan bahwa dirinya hanya menjalankan fungsi pelayanan sesuai surat rekomendasi yang diterimanya.

Berdasarkan hasil pemantauan redaksi di lapangan, sebelumnya kegiatan serupa juga dilakukan oleh kapal KM. Tanjung Bahari, milik Kades Tanjung Keok yang secara rutin dua kali dalam sebulan begitu mudah melakukan pengangkutan sekitar 20 ton solar bersubsidi dari SPBU Kalianget dan SPBN Gersik Putih. Solar tersebut dibeli menggunakan rekomendasi nelayan dari UPT Dinas Perikanan dan Kelautan Pasongsongan yang alamat pemiliknya tidak dicantumkan, hal itu yang menimbulkan kecurigaan untuk mengaburkan pemilik rekom.

Selain itu, fakta dilapangan menunjukkan bahwa, berdasarkan pengakuan putra Kades Tanjung Keok, solar tersebut untuk dijual kembali dengan harga tinggi kepada nelayan, sedangkan berdasarkan informasi Rekom yang dipegang Kades Tanjung Keok milik nelayan dari beberapa desa, sedangkan nelayan tersebut tidak memanfaatkan solarnya.

Aktivitas itu dibiarkan bebas begitu saja dan diduga dilakukan secara sistematis tanpa pengawasan dari pihak Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kalianget maupun aparat kepolisian. Padahal, TUKS Kalianget tidak memiliki izin untuk bongkar muat BBM.

Jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas), tindakan menjual atau menyalurkan BBM bersubsidi tidak sesuai peruntukan termasuk tindak pidana.

Pasal 53 huruf d UU Migas secara tegas menyebut: “Setiap orang yang melakukan penyaluran bahan bakar minyak tanpa izin usaha niaga dapat dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak **Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).”

Baca Juga :  Kirab Merah Putih 78 Meter Meriahkan HUT Kemerdekaan RI

Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM menetapkan bahwa BBM bersubsidi hanya diperuntukkan bagi nelayan kecil dan pelaku usaha mikro tertentu, bukan untuk diperjualbelikan kembali.

Apabila rekom nelayan digunakan untuk membeli BBM bersubsidi dalam jumlah besar yang kemudian dialihkan ke pihak lain, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan fasilitas subsidi negara dan pelanggaran pidana.

Lebih lanjut, KUHP Pasal 55 dan 56 dapat digunakan untuk menjerat pihak-pihak yang turut serta atau membantu dalam dugaan tindak pidana tersebut, termasuk oknum aparat atau pejabat yang terlibat dalam praktik pembiaran.

Maraknya praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi di Sumenep menimbulkan keprihatinan publik. Adanya aparat penegak hukum (APH) yang digaji dari uang rakyat diharapkan tidak menutup mata terhadap indikasi pelanggaran yang nyata didepan mata.

Bila aktivitas pengangkutan dan penjualan kembali solar bersubsidi benar terjadi, hal itu merupakan bentuk kejahatan ekonomi yang merugikan negara serta masyarakat nelayan yang seharusnya menjadi penerima manfaat malah dibiarkan kemanfaatan para mafia BBM bersama komplotannya.

Maka dari itu, Pemerintah daerah, Pertamina, dan aparat kepolisian perlu segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap SPBN 5869405 dan pihak-pihak yang terlibat. Penegakan hukum yang tegas dan transparan akan menjadi bukti nyata bahwa negara hadir untuk melindungi kepentingan publik dan menindak tegas mafia BBM yang telah lama merusak tatanan distribusi energi nasional.

Sumber: Wawancara, Observasi Lapangan, dan Regulasi Migas Nasional

Tinggalkan Balasan

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.