Tajuk : Media Oposisi dan Media Koalisi Didalam Negara

Tajuk : Media Oposisi dan Media Kualisi Didalam Negara
Foto: Erfandi Pimpinan Redaksi.
banner 120x600

SUMENEP, Suarademokrasi – Dalam sistem pemerintahan yang berlandaskan hukum dan prinsip demokrasi konstitusional, media atau pers menempati posisi strategis sebagai pilar keempat demokrasi. Media tidak hanya berfungsi sebagai penyampai informasi, tetapi juga sebagai instrumen kontrol sosial yang memastikan jalannya pemerintahan tetap berada dalam koridor konstitusi, hukum, dan kepentingan rakyat. Pada titik inilah perdebatan mengenai kebutuhan negara terhadap media oposisi dan media koalisi menjadi relevan untuk dikaji secara normatif dan empiris.

Secara konseptual, media koalisi adalah media yang cenderung sejalan dengan kebijakan dan arah politik pemerintah, sementara media oposisi berperan kritis terhadap kebijakan publik, terutama ketika kebijakan tersebut dinilai tidak berpihak pada kepentingan masyarakat luas. Dalam negara hukum, keduanya memiliki legitimasi yang sama sepanjang bekerja sesuai kaidah jurnalistik, kode etik pers, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Konstitusi Indonesia secara tegas menjamin kebebasan pers. Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi serta menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Norma konstitusional ini menegaskan bahwa media adalah instrumen publik, bukan instrumen kekuasaan. Oleh karena itu, negara tidak dibenarkan melakukan pembedaan perlakuan terhadap media berdasarkan sikap editorialnya.

Baca Juga: Pers Diduga Dijadikan Perlindungan Oknum Perangkat Desa

Lebih lanjut, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan bahwa kemerdekaan pers merupakan perwujudan kedaulatan rakyat. Pasal 4 UU Pers secara eksplisit melarang segala bentuk penyensoran, pembredelan, dan pelarangan penyiaran. Sementara Pasal 8 UU Pers mewajibkan negara memberikan perlindungan hukum kepada pers dalam menjalankan fungsi, hak, dan peranannya sebagai kontrol sosial.

Namun, realitas yang berkembang menunjukkan adanya ketimpangan struktural dalam relasi antara negara dan media. Media oposisi yang menjalankan fungsi kritik terhadap kebijakan pemerintah kerap menghadapi diskriminasi, intimidasi, bahkan upaya kriminalisasi melalui jebakan proses hukum. Praktik ini tidak hanya bertentangan dengan semangat UU Pers, tetapi juga mencederai prinsip equality before the law sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945.

Baca Juga :  Kades Temoran Hadirin Kifayah Warganya

Diskriminasi tersebut tidak berhenti pada aspek penegakan hukum, tetapi juga merambah pada kebijakan distribusi anggaran publikasi dan advertorial pemerintah. Fakta yang sering terjadi, anggaran publikasi yang bersumber dari keuangan negara atau daerah lebih dominan diberikan kepada media yang berposisi sebagai koalisi kekuasaan.

Sementara media oposisi yang bekerja secara sosial dan independen, serta menjalankan fungsi kontrol publik, justru mengalami marginalisasi ekonomi. Kondisi ini berpotensi melanggar prinsip pengelolaan keuangan negara yang adil dan akuntabel sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Padahal, dalam konteks tata kelola pemerintahan modern (good governance), keberadaan media oposisi sangat dibutuhkan. Media kritis berperan sebagai early warning system terhadap penyimpangan penggunaan anggaran, penyalahgunaan kewenangan, serta kebijakan publik yang tidak berpihak kepada rakyat. Dalam situasi di mana praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme yang merajalela menjadi tantangan serius, dengan adanya media oposisi justru menjadi mitra strategis negara dalam mencegah kerugian negara dan melindungi kepentingan publik dengan sebuah pemberitaan media.

Tapi fakta yang terjadi masih banyak pemberitaan media yang intimidasi dan diskriminasi, bila kita mau berfikir dari perspektif hukum pers, sengketa pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme etik dan Dewan Pers sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UU Pers, bukan melalui kriminalisasi dengan menggunakan instrumen hukum pidana. Sejumlah putusan pengadilan dan sikap Dewan Pers telah menegaskan bahwa karya jurnalistik yang memenuhi kaidah jurnalistik merupakan ranah etik, bukan pidana. Oleh karena itu, penggunaan hukum sebagai alat untuk membungkam kritik media patut dikualifikasikan sebagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) dalam negara hukum.

Baca Juga :  SPBU Kalianget Terus Menjual Solar Bersubsidi Pada Jerigen Hingga Stok Habis 

Pada akhirnya, negara hukum tidak boleh memilih untuk hanya membutuhkan media koalisi dan menyingkirkan media oposisi. Demokrasi yang sehat justru mensyaratkan keberadaan keduanya secara seimbang. Media koalisi dapat berperan menyosialisasikan kebijakan pemerintah, sementara media oposisi menjalankan fungsi kontrol dan koreksi. Keduanya saling melengkapi dalam menjaga kualitas demokrasi dan akuntabilitas kekuasaan.

Tajuk ini menegaskan bahwa ukuran kematangan demokrasi bukan ditentukan oleh seberapa kuat negara mengendalikan narasi publik, melainkan oleh seberapa besar keberanian negara menjamin kebebasan pers secara adil dan tanpa diskriminasi. Selama media bekerja sesuai hukum dan etika jurnalistik, negara wajib hadir sebagai pelindung, bukan penekan. Tanpa media oposisi yang bebas dan independen, negara hukum berisiko kehilangan nurani konstitusionalnya, dan demokrasi hanya akan berjalan sebagai formalitas tanpa substansi.