TBM CUK Memberikan Sosialisasi Penyuluhan Hukum Kepada Masyarakat

TBM CUK Memberikan Sosialisasi Penyuluhan Hukum Kepada Masyarakat
Foto: Pencetus pertama TBM CUK Moh. Zainol Arief, M.H, dan Ketua Umum TBM CUK Diana Camelia Yasmin.
banner 120x600

SUMENEP, Suarademokrasi | Target Basic Moralisme (TBM) Cerdas Ulet dan Kreatif (CUK) adalah suatu lembaga kelompok Mahasiswa di Universitas Wiraraja Sumenep yang memiliki terget utama untuk memberikan sosialisasi penyuluhan ilmu hukum kepada masyarakat, khususnya bagi para pelajar yang ada di wilayah Kabupaten Sumenep.

Pencetus pertama TBM CUK ini adalah Moh. Zainol Arief, M.H, seorang dosen ilmu hukum di Universitas Wiraraja (Unija) Sumenep, TBM CUK ini dibentuk pada tahun 2012, memulai kegiatan sosialisasi penyuluhan ilmu hukum di sekolah sekolah sejak tahun 2016. Para kader alumni TBM CUK ini sudah banyak mencetak orang menjadi Dosen, Kejaksaan, Infokom, Polisi dan Pengawas di KPU.

Manfaat yang didapat bagi para mahasiswa yang tergabung di TBM CUK dalam melakukan giat sosialisasi penyuluhan ilmu hukum kepada masyarakat yang diantaranya; pembelajaran tentang ilmu hukum, belajar komunikasi dan berinteraksi dengan masyarakat, dapat melakukan langsung penelitian tentang ilmu hukum yang ada di masyarakat dan dapat mengetahui permasalahan hukum di masyarakat.

Baca Juga: Perkenalkan Fakultas Hukum Unija Madura Ke Kuala Lumpur

Moh. Zainol Arief, M.H, menceritakan awal mula memiliki gagasan untuk membentuk TBM CUK ini, muncul karena salah satu bentuk keresahan masalah hukum di masyarakat, yang disebabkan kurangnya pemahaman tentang ilmu hukum di masyarakat.

“Tidak ada motor penggerak baik dari dosen dan teman-teman mahasiswa untuk saling bahu membahu dan saling mengingatkan bahwa pentingnya untuk mencari dan mengembangkan keilmuan tentang hukum, maka dari itu saya membentuk TBM CUK,” ucap Moh. Zainol kepada media usai melakukan giat pertemuan pengurus TBM CUK di fakultas hukum Universitas Wiraraja Sumenep, Sabtu 6 Januari 2023.

Dia menambahkan bahwa keresahan awal itu muncul melihat para mahasiswa kurangnya kesadaran dalam mengembangkan potensi keilmuannya dibidang ilmu hukum, maka dari itu lah langkah pertama dibuat sebuah kelompok belajar TBM Cerdas Ulet dan Kreatif (CUK) dengan tujuan untuk mencetak mahasiswa menjadi kader generasi penerus bangsa Indonesia.

Baca Juga :  Kasus Dugaan Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Terus Bergulir

“Tujuan kami selaku dosen pengajar ilmu hukum ingin mencetak para mahasiswa yang cerdas ulet dan kreatif, baik dalam sisi pemikiran, tindakan dalam membangun kerjasama dengan berbagai pihak, baik instansi pemerintah, lembaga pemerintahan maupun lembaga non pemerintahan, untuk mengajak masyarakat agar sadar pentingnya ilmu hukum itu biar bisa sadar hukum, tapi untuk merubah masyarakat tidak mungkin kalau kita sendiri kurang sadar tentang ilmu hukum itu sendiri.” Pungkas pencetus TBM CUK ini.

Selain itu dilihat dari sisi lain TBM CUK ini salah satu bentuk pengabdian kita kepada masyarakat, terkait dengan keilmuan hukum yang kita pernah dapatkan di bangku kuliah. Dengan harapan sebagai dosen pengajar, para mahasiswa hukum nantinya bisa berkualitas.

“Intinya, mengharap mahasiswa bisa mampu untuk berfikir, cerdas, ulet dan kreatif dalam menyikapi segala permasalahan, mampu memberikan motivasi dalam merubah daya pikir masyarakat untuk lebih baik kedepannya dengan memahami tentang ilmu hukum itu sendiri.” Pintanya.

Struktur kepengurusan TBM CUK periode tahun 2023 diantaranya: Moh. Zainol Arief (Penanggungjawab), Fikri Ainur Siddiq, S.H, M.H (Pembina), Diana Camelia Yasmin (Ketua Umum), Hairul Rizal (Wakil I), Sherly Widia Putri (Wakil II), Abelia Shinta Dewi (Sekertaris I), Triana Sari Putri (Sekertaris II), Norin Putri Pradini (Bendahara I), Ragil Mustofa (Bendahara II). Seksi Informasi dan Komunikasi diantaranya: Erfandi, Lusi, Sofyan, Zaky, Holiqin, Hendra, Nugrah dan Rohul.