TBM Unija Sumenep Lakukan Sosialisasi Hukum Di MAS Al-Amin

TBM Unija Sumenep Lakukan Sosialisasi Hukum Di MAS Al-Amin
Foto: Pengurus TBM fakultas hukum Unija Sumenep dan Pelajar murid MAS AL-AMIN Jambu.
banner 120x600

SUMENEP, Suarademokrasi | Telah menjadi program rutin bulanan bagi Organisasi Target Basic Moralisme (TBM) dari mahasiswa fakultas Hukum Unija Sumenep, melakukan giat Sosialisasi penyuluhan ilmu Hukum kepada para pelajar dan masyarakat Sumenep.

Kali ini TBM mahasiswa hukum dari Universitas Wiraraja (Unija) Sumenep dalam giat sosialisasi penyuluhan ilmu hukum, dengan memberikan materi tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual kepada para pelajar di sekolah MA Swasta Al-Amin Jambu Lenteng Sumenep, Madura, Jawa Timur, Sabtu 13 Januari 2024.

Sejumlah mahasiswa fakultas Hukum Universitas Wiraraja Sumenep yang tergabung dalam Organisasi Target Basic Moralisme (TBM), kini melakukan bekerjasama dengan berbagai lembaga pendidikan di wilayah Kabupaten Sumenep, yang salah satunya Madrasah Aliyah (MA) Al-Amin Jambu Lenteng Sumenep, Jawa Timur.

Baca Juga: TBM CUK Memberikan Sosialisasi Penyuluhan Hukum Kepada Masyarakat

Dalam menyelenggarakan kegiatan sosialisasi penyuluhan ilmu hukum ini dilakukan guna untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum terkait tindak pidana kekerasan seksual, yang berlangsung dengan aman dan lancar.

Sebelumnya, kerjasama antara TBM dan MA Al-Amin Lenteng telah terjalin untuk mendukung upaya pencegahan dan penanggulangan berbagai masalah sosial di kalangan siswa/siswi di Sekolah. Salah satu isu yang menjadi fokus utama adalah kekerasan seksual, yang kini semakin menjadi perhatian serius di masyarakat.

Kegiatan sosialisasi kali ini dihadiri oleh seluruh siswa/siswi MA Al-Amin Jambu Lenteng, mulai dari kelas X hingga kelas XII. Acara dibuka dengan oleh pengurus TBM fakultas Hukum Unija Sumenep.

Para peserta kemudian diajak untuk mengikuti serangkaian presentasi, diskusi, dan menonton video edukasi tentang bahaya kekerasan seksual. Materi yang disampaikan mencakup MATERI umum diantaranya; Definisi kekerasan seksual, Dasar hukum, Dampaknya terhadap korban, Bentuk bentuk, Faktor faktor, Penyebab, Peran pemerintah dalam penanganan, Ciri-ciri, Jenis serta yang khsusus seperti Tindakan kekerasan seksual terhadap anak, Cara melaporkan kasus-kasus yang terjadi, Langkah-langkah pencegahan yang dapat diambil oleh individu dan masyarakat terkhusus lingkup di wilayah sekolah dan pemulihan terhadap korban.

Baca Juga :  Waktu Sholat Jangan Dijadikan Alasan Menghindari Pelayanan

“Kami berharap melalui kegiatan ini, siswa/siswi MA Al-Amin dapat lebih memahami bahaya dan dampak negatif dari tindak pidana kekerasan seksual. Pemahaman ini diharapkan dapat menjadi pondasi untuk membentuk sikap dan perilaku yang menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan dan kemanusiaan,” ujar salah satu pemateri TBM dalam sambutannya.

Kegiatan sosialisasi ini diharapkan terus adanya kerjasama dalam upaya pencegahan kekerasan seksual dan peningkatan kesadaran moral di kalangan siswa/siswi. Semua pihak berharap bahwa kegiatan ini dapat memberikan dampak positif dan menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi seluruh warga sekolah.