Hukum  

Wartawan PRN Diduga Dikeroyok 3 Orang

Wartawan PRN Diduga Dikeroyok 3 Orang
Foto: Samsul SH (kanan) dan Sunarto wartawan PRN (Brewok)
banner 120x600

WONOSOBO – Suarademokrasi.id | Sangat diluar nalar ternyata salah satu dari 3 pelaku pengeroyokan Sunarto seorang kontraktor pemilik beberapa CV dan PT di wilayah Jawa Tengah adalah seorang wartawan. Tanpa basa basi basi tidak tau duduk permasalahan tiba tiba Sunarto di kasih bogem mentah oleh 3 pelaku. Ada apa di balik semua ini.

Dilansir dari media penarakyatnews.id, Sunarto adalah pemilik beberapa perusahaan kontraktor di wilayah Jawa Tengah bernasib soal, pasalnya bermaksud bertemu dengan rekan kerja Saironi dan Giarto di rumah makan Padang di depan RSI Wonosobo pada Kamis 8 Desember 2022, sekitar pukul 14.00 wib.

Pertemuan tersebut bertujuan untuk membahas penyelesaian pekerjaan proyek MAN 1 Wonosobo, tiba tiba datang 3 orang diketahui bernama Rokani diduga seorang wartawan, Roni seorang kontraktor dan Bendot/pak Be langsung menggebrak meja.

Hal ini dibenarkan oleh Sunarto, saat dilakukan konfirmasi media bahwa dirinya menerangkan setelah ke tiga orang menggebrak meja, Sunarto langsung keluar menuju mobilnya dikarenakan anaknya yang dibawah umur ada didalam mobil dan ke tiga orang tak kenal langsung menyerah Sunarto dengan menonjok beberapa kali ke ulu hati dan perut dan sempat robek jaket Banser yang dikenakan oleh Sunarto.

“Saya bingung tidak ada urusan dengan pelaku pengeroyok tersebut kok tiba-tiba saya di hajar” Ucap Sunarto.

Masih dalam keterangan Sunarto, usut punya usut ternyata diduga kuat 3 orang yaitu Rokani, Bendot dan Roni yang gebukin Sunarto adalah orang suruhan Giarto. Melihat posisi sangat terancam dan menahan kesakitan di ulu hati dan perut, Sunarto langsung melaporkan tindak pidana pengeroyokan ini ke Polres Wonosobo dan langsung Visum Et repertum.

Menanggapi hal ini melalui kuasa hukum dari Sunarto yaitu SAMSUL, SH. Advokat dan penasehat hukum dari SULTAN LAW FIRM akan mengambil langkah tegas untuk mendesak Polres Wonosobo agar segera melakukan penyelidikan dan penyidikan dan menangkap ke 3 pelaku pengeroyokan. Dan mendesak pihak penyidik untuk meninjau kembali dan merubah pasal yang dikenakan kepada pelaku dari tindak pidana penganiayaan ringan menjadi pengeroyokan. Tutup Samsul, SH.
Sumber : penarakyatnews.id

Baca Juga :  Sudah Putusan MA, Terdakwa Belum Juga Dieksekusi Oleh Kejari Sumenep