SUMENEP, Suarademokrasi.id | Sebagai wujud pelayanan kepada masyarakat, Pemerintah Desa (Pemdes) Kalimo’ok mengundang pihak Dukcapil Kabupaten Sumenep untuk melakukan kegiatan rekam e-KTP atau KTP-el kepada masyarakat di desa Kalimo’ok.
Nampak terlihat para perangkat desa membantu mendata warganya yang digelar dirumah Kades Kalimo’ok guna untuk memberikan akses kemudahan kepada masyarakat yang ingin melakukan rekam e-KTP atau KTP Elektronik, hal itu sebagai wujud pelayanan Pemdes Kalimo’ok kepada masyarakatnya sesuai yang diinginkan bersama dalam memberikan pelayanan publik secara maksimal. Kamis 15 Juni 2023.
Perlu kita ketahui bahwa Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Sumenep mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kependudukan dan pencatatan sipil sesuai dengan perundang-undangan.
Baca juga: Special Fight Muaythai Piala Pangdam V Brawijaya
e-KTP atau KTP Elektronik adalah dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan / pengendalian baik dari sisi administrasi ataupun teknologi informasi dengan berbasis pada database kependudukan nasional.
Sesuai dengan Perpres No.112 Tahun 2013 bahwa KTP Non Elektronik sudah tidak berlaku lagi sejak 31 Desember 2014. Mulai 1 Januari 2015 penduduk sudah harus menggunakan KTP Elektronik (KTP-el).
Karena semua pelayanan publik akan berbasis NIK dan KTP-el. KTP itu seperti ‘nyawa’ penduduk, karena segala urusan mulai dari membuat SIM, BPJS, mengurus akta nikah, semua membutuhkan data KTP-el.
Maka dari itu pihak Pemdes Kalimo’ok yang dipimpin oleh Kades Maryono mengundang Dukcapil Kabupaten Sumenep untuk menjemput bola melakukan perekaman bagi penduduk Kalimo’ok yang belum melakukan perekaman KTP-el, dengan memberikan perhatian khusus dan memberikan kemudahan-kemudahan, terlebih saat ini semua data dan titik-titik pelayanan di daerah sudah terkoneksi dengan Data Center (DC) di pusat.
“Penduduk yang ingin merekam KTP-El tidak perlu lagi membawa surat pengantar dari RT/RW dan Kelurahan serta akta lahir. Cukup membawa fotocopy Kartu Keluarga.” Ujar Kades.
Perlu kita ketahui, KTP-el untuk mencegah kepemilikan KTP ganda atau KTP palsu. Dengan demikian akurasi data penduduk presisi dan dapat digunakan untuk beragam kepentingan, khususnya pelayanan publik dan perencanaan pembangunan. Kesadaran masyarakat untuk merekam data dirinya sangatlah penting untuk pendataan penduduk.
Dengan diadakannya Rekam e-KTP di Desa Kalimo’ok masyarakat sekitar nampak antusias berbondong-bondong memadati rumah Kades untuk melakukan rekam e-KTP untuk dirinya dan anak-anaknya yang sudah beranjak usia 17 tahun, karena kesempatan itu tidak disia-siakan oleh masyarakat sekitar.
Selain itu, Kades setempat melalui media ini menyampaikan bahwa semua itu yang dilakukan olehnya tak lepas untuk mewujudkan visi misi Bupati dan Wakil Bupati Sumenep untuk melayani masyarakat secara maksimal.
“Alhamdulillah dengan kami mengundang pihak Dukcapil Kabupaten Sumenep ke desa Kalimo’ok untuk melakukan rekam e-KTP mendapatkan antusias dari masyarakat, hal ini kami lakukan untuk memberikan kemudahan dalam pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan jargon atau tagline Bupati dan Wakil Bupati Sumenep “Bismillah Melayani” dan kami juga akan selalu siap melayani masyarakat,” pungkas Kades.
Sebagai Kades, dirinya berharap kepada masyarakat sekitar agar bisa memanfaatkan momen rekam KTP-el tersebut sebaik mungkin, karena kegiatan seperti itu tidak mungkin dilakukan berkali-kali di satu tempat.