SUMENEP, Suarademokrasi – Kebebasan pers di Sumenep, Madura, Jawa Timur, masih mengalami hambatan, terutama saat menjalankan tugas melakukan peliputan atau investigasi terhadap pelaksanaan proyek-proyek pemerintah. Penghalangan itu menciderai prinsip transparansi dan akuntabilitas yang seharusnya dijunjung tinggi dalam penggunaan dana publik.
Beberapa kali pihak media mengalami hambatan dan larangan melakukan peliputan atau investigasi pada pekerjaan proyek pemerintah yang menggunakan anggaran negara, pihak pelaksana proyek menjadikan alasan tentang surat tugas wartawan sehingga pihak pelaksana proyek nekat melarang media untuk melakukan peliputan.
Dengan melarang tugas media, pihak pelaksana proyek dinilai enggan memberikan akses atau informasi terkait pekerjaan yang sedang dilaksanakan. Padahal, proyek-proyek tersebut didanai oleh anggaran yang bersumber dari uang rakyat, sehingga pengawasan dari publik, termasuk pers, sangat diperlukan guna memastikan kualitas pekerjaan sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah ditetapkan.
Baca Juga: Pers Dilarang Meliput Pekerjaan Proyek Rp 3,4 Milyar Lapor Polisi
Pelarangan itu menimbulkan kecurigaan media ada dugaan kecurangan dalam pelaksanaan proyek-proyek tersebut. Ketika jurnalis dihalangi untuk melakukan tugasnya, muncul pertanyaan besar mengenai transparansi dan integritas dari pihak pelaksana proyek.
Dalam konteks melarang media melakukan peliputan pekerjaan proyek, sering kali pihak pelaksana proyek meminta surat tugas sebagai syarat agar jurnalis diizinkan melakukan investigasi atau peliputan. Namun, tindakan tersebut tidak sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti:
1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers: Pasal 4 Ayat (3), Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Pasal 18 Ayat (1), Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
2. Kebebasan Informasi Publik Berdasarkan UU KIP: Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP),
Pasal 2 Ayat (1) “Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik.”
Pasal 3 “Setiap orang berhak memperoleh informasi publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.”
dan Pasal 52, “Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusak, menghilangkan, menghapus, menyembunyikan dokumen informasi publik dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).”
UU KIP juga menegaskan bahwa informasi yang berkaitan dengan anggaran negara dan pelaksanaan proyek pemerintah adalah informasi publik yang harus terbuka dan dapat diakses oleh siapa pun, termasuk jurnalis. Tidak ada ketentuan dalam UU KIP yang menyatakan bahwa jurnalis harus menunjukkan surat tugas untuk mengakses informasi publik tersebut.
Jika masih ada jurnalis yang dihalangi dalam melakukan peliputan dengan alasan tidak menunjukkan surat tugas, pelaku dapat dilaporkan sebagai bentuk pelanggaran terhadap UU Pers dan UU KIP. Penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran ini penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran negara, serta untuk melindungi kebebasan pers.
Selain itu, jurnalis dapat bekerja sama dengan lembaga seperti Komisi Informasi Publik (KIP) untuk mendapatkan akses terhadap informasi yang diperlukan dalam peliputan, jika menemui kendala di lapangan. Seperti maraknya penjualan BBM solar bersubsidi, pihak pembeli maupun SPBU yang enggan memberikan terkait surat rekomendasi pembelian BBM kepada media.
Secara hukum, tindakan menghalang-halangi tugas jurnalistik yang dilakukan pihak pelaksana maupun petugas scurity merupakan pelanggaran serius. Kebebasan pers dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Kasus penghalangan terhadap jurnalis yang sering terjadi di Sumenep menunjukkan lemahnya penegakan hukum di wilayah ini. Seharusnya, setiap upaya menghalangi kebebasan pers harus ditindak tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Lemahnya penegakan hukum tidak hanya merugikan jurnalis dan media, tetapi juga mencederai hak publik untuk mendapatkan informasi yang benar dan transparan mengenai pelaksanaan proyek-proyek yang menggunakan uang rakyat.
Peran pers adalah pilar penting dalam demokrasi yang harus dilindungi dan dijamin. Oleh karena itu, pemerintah dan aparat penegak hukum di Sumenep diharapkan lebih serius dalam melindungi kebebasan pers dan menindak tegas segala bentuk penghalangan terhadap tugas jurnalistik.














