Pers Dilarang Meliput Pekerjaan Proyek Rp 3,4 Milyar Lapor Polisi

Pers Dilarang Meliput Pekerjaan Proyek Rp 3,4 Milyar Lapor Polisi
Foto: Erfandi Pimpinan Redaksi Media Suara Demokrasi.
banner 120x600

SUMENEP, Suarademokrasi – Saat menjalankan tugas jurnalistik, melakukan peliputan di lokasi proyek pembangunan RKB dengan Anggaran Rp 3,4 Milyar, Ipong pihak pelaksanaan CV Asia Line melarang 2 orang pers dari media Suara Demokrasi untuk meliput kegiatan pekerjaan proyek tersebut.

Maka dari itu, Erfandi Pimpinan Redaksi media ini yang terlibat langsung dalam permasalahan tersebut, melaporkan dugaan tindak pidana penghalangan pekerjaan jurnalistik ke Polres Sumenep. Laporan yang terdaftar dengan Nomor: LPM/84/SATRESKRIM/IV/2024/SPKT POLRES SUMENEP, Tertanggal 29 April 2024.

Kejadian tersebut terjadi pada hari Senin, 29 April 2024 sekitar pukul 14.22 WIB di depan Sekolah MAN 1 Sumenep, Jl. KH. Agus Salim No. 19, Desa Pangarangan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.

Baca Juga: Dugaan Tindak Pidana Menghambat Tugas Jurnalistik Terjadi Lagi Di Sumenep

Berawal ada dugaan penyimpangan dalam pekerjaan proyek pembangunan gedung Ruang Kelas Baru (RKB) di MAN 1 Sumenep yang dikerjakan oleh CV Asia Line dengan anggaran sebesar Rp 3.401.759.016,- dari Kementerian Agama Republik Indonesia. Yang sebelumnya sudah diberitakan di media ini.

Dugaan penyimpangan/pelanggaran tersebut diantaranya: Para pekerjaan tidak ada pelindung keselamatan untuk pekerja (Sefti), melihat tumpukan pasir hitam yang berbeda jenis (dua macam jenis), menduga galian pondasi strous tidak sesuai gambar (karena melihat bekas galian tanahnya sedikit) dan pihak CV tidak bisa menunjukkan jaminan ketenagakerjaan untuk para pekerja.

Oleh karena itu pihak media melakukan investigasi ke lokasi untuk melakukan kontrol, Ketika hendak mau masuk ke lokasi pekerjaan proyek untuk melakukan investigasi/peliputan dan pengambilan foto untuk kepentingan pemberitaan, Erfandi dihalangi oleh Ipong, yang diketahui sebagai pelaksana proyek dari CV Asia Line.

Ipong langsung menarik tangan Erfandi dan melarangnya masuk ke area proyek, dengan alasan bahwa lokasi proyek tersebut telah dibatasi oleh pagar seng dan pekerjaan proyek sudah ada yang mengawasi. Untuk menghindari konflik/resiko, pihak media memutuskan untuk pulang dan melaporkan insiden ini kepada pihak berwajib, yaitu Polres Sumenep.

Baca Juga :  Pemkab Sumenep Gelar Festival Cipta Lagu Musik Tong-Tong Se-Madura 2024

Dugaan tindakan menghalangi pekerjaan pers tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana sesuai dengan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi tugas pers dapat dikenakan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Selain itu, hak wartawan untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi dijamin dalam Pasal 4 ayat (3) UU Pers. Tindakan Ipong yang melarang pelaku pers untuk meliput proyek pembangunan gedung sekolah tersebut dapat dianggap melanggar hak konstitusional wartawan.

Kasus ini menunjukkan pentingnya perlindungan terhadap profesi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik, yang sering terjadi di Sumenep. Dalam ketransparanan penggunaan anggaran proyek tersebut, Kepolisian Polres Sumenep diharapkan dapat mengusut tuntas laporan ini dan memastikan tidak ada penghalangan terhadap tugas jurnalistik lagi, yang merupakan pilar penting dalam demokrasi dan kebebasan pers, di wilayah hukum ini.

Sampai berita ini ditayangkan, pihak media tidak lagi melakukan tugas jurnalistik terhadap perkembangan pekerjaan proyek pembangunan tersebut, menghindari kemungkinan insiden yang bisa membahayakan pelaku media. Diharapkan kasus ini dapat menjadi atensi dan pembelajaran agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang, dan semua pihak harus tunduk pada hukum serta menghormati tugas dan tanggung jawab pers.