SUMENEP, Suarademokrasi | Sebuah insiden yang mengancam kebebasan pers dan menghambat tugas jurnalistik terjadi lagi di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, pihak pelaksana proyek pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) di Sekolah Madrasah Aliah Negeri (MAN) 1 Sumenep, pihak proyek yang bernama Ipong melarang media untuk masuk ke area pekerjaan proyek melakukan peliputan dan investigasi.
Dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Ipong dari CV Asia Line, yang menghalangi media untuk melakukan peliputan dan investasi terhadap pekerjaan proyek tersebut dengan menarik tangan Erfandi selaku Pimpinan Redaksi Media Suara Demokrasi, saat ijin mau masuk lokasi pekerjaan proyek, Senin 29 April 2024, sekitar pukul 14.22 wib.
Sebelumnya, Ipong sudah mengetahui kami dari media yang melakukan liputan dan investigasi, disaat Erfandi mau ke area pekerjaan proyek, Ipong yang berada di area tersebut langsung bersalaman dan menarik tangan Erfandi agar tidak masuk ke area proyek.
Baca Juga: Temuan Dugaan Pelanggaran Pekerjaan Proyek Pembangunan Gedung RKB MAN Sumenep
“Apa mau kamu, sekarang gak boleh masuk area proyek karena sudah dipagar dan didalam sudah ada pengawas konsultan, jadi gak perlu diawasi Media,” ujar Ipong sambil menarik tangan Erfandi.
Saat Erfandi menayangkan, “kenapa tidak boleh masuk, apakah anda mau menghambat tugas media?”
Ipong malah berkelit mempersoalkan surat tugas, sedangkan saya yang bersama Erfandi selaku Pimred kami, dihari sebelumnya sudah di ketahui oleh pihak pelaksana yaitu Ipong dan pengawas konsultan tidak pernah menanyakan tentang surat tugas tersebut, kami sudah sempat menunjukkan indentitas sebagai pelaku media.
Dugaan temuan pelanggaran terhadap pekerjaan proyek tersebut sebelumnya sudah pernah diberitakan di media ini, demi untuk mengetahui perkembangan pekerjaan proyek itu. Tim Media berupaya untuk melakukan peliputan, tapi malah tidak diperbolehkan oleh Ipong.
Perlu diketahui, proyek pembangunan RKB tersebut memiliki anggaran sebesar Rp 3.401.759.016,- yang berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2024. Seharusnya, sebagai proyek yang menggunakan dana publik, pelaksanaannya haruslah transparan dan terbuka untuk pengawasan masyarakat, termasuk media massa, sebagai bentuk kontrol sosial terhadap penggunaan anggaran negara.
Namun, upaya peliputan yang akan dilakukan oleh Media Suara Demokrasi terhambat akibat tindakan Ipong. Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dari kejadian tersebut, Erfandi dan saya, langsung pergi dari lokasi dan mendatangi kantor Kepolisian Resort (Polres) Sumenep untuk melakukan laporan terkait insiden tersebut. Tindakan tersebut dilakukan atas dasar bahwa tugas jurnalistik sebagai penjagaan kepentingan publik terhalang oleh tindakan Ipong.
Perbuatan Ipong yang melarang tugas media harus ditegakkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, untuk menjamin keberlangsungan demokrasi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara yang dialokasikan untuk proyek tersebut.
Dugaan pelanggaran terhadap kebebasan pers dan penghalangan terhadap tugas jurnalistik merupakan tindak pidana yang merugikan masyarakat secara luas. Oleh karena itu, penegakan hukum terhadap pelaku dan pihak terkait harus dilakukan dengan tegas demi menjaga integritas dan kredibilitas lembaga penyelenggara negara serta memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran publik.














