Temuan Dugaan Pelanggaran Pekerjaan Proyek Pembangunan Gedung RKB MAN Sumenep

Temuan Dugaan Pelanggaran Pekerjaan Proyek Pembangunan Gedung RKB MAN Sumenep
Foto: Pihak media saat melakukan investasi di lokasi proyek pembangunan gedung RKB MAN Sumenep.
banner 120x600

SUMENEP, Suarademokrasi | Pembangunan gedung RKB (Ruang Kelas Baru) merupakan salah satu proyek penting dalam upaya peningkatan fasilitas pendidikan di MAN (Madrasah Aliyah Negeri) Sumenep. Namun, dalam pantauan media pekerjaan proyek ini ditemukan beberapa dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak pelaksana, CV. ASEA LINE.

Berawal aduan dari warga Sumenep, bahwa ada kegiatan pekerjaan proyek dengan anggaran Rp 3.401.759.019,- dari Dipa Kantor wilayah kementerian agama provinsi Jawa Timur tahun 2024, di sekolah MAN Sumenep. Maka dari itu, pihak media melakukan investigasi peliputan dilokasi proyek dengan langkah pengambilan foto dokumentasi dan wawancara terhadap pihak sekolah dan pihak pelaksana proyek serta pihak pengawas.

Pasalnya, dilokasi proyek pihak media menemukan beberapa dugaan pelanggaran pada kegiatan pekerjaan proyek secara kasat mata, diantaranya: para pekerja bangunan tidak menggunakan Sefti (keamanan pekerja) dan diarea proyek tidak terlihat kelengkapan Sefti untuk pekerja, tidak terlihat pondasi strous sepanjang 8 meter sesuai dengan perencanaan di gambar dengan kode STR 02, karena bekas galian tanah pondasi itu hanya sedikit dan diratakan untuk timbunan urugan, pihak pelaksana proyek tidak bisa menunjukkan bukti jaminan kesehatan untuk para pekerja atau BPJS.

Baca Juga: Polemik Di Desa Kalianget Barat Akibat Penjualan Tanah Kuburan

Para pekerja yang terlibat dalam proyek, mereka tidak terlihat mendapatkan fasilitas keamanan dan kesehatan kerja (Sefti) yang memadai. Hal ini menjadi perhatian serius mengingat pentingnya keselamatan kerja dalam pekerjaan proyek konstruksi yang nilai anggarannya begitu besar Rp 3.401.759.019,- (3.4 milyar).

Selain itu, dugaan temuan media menunjukkan bahwa tidak terlihat pondasi strous untuk proyek tersebut sesuai dengan perencanaan, hanya terdapat galian pondasi yang sudah di cor dengan memunculkan sedikit sisa besi cor yang seolah kerangka dari pondasi strous, karena melihat tanah bekas galian sedikit. Ini menimbulkan kekhawatiran akan keandalan struktural gedung yang akan dibangun tersebut serta potensi besar terhadap kerugian uang negara yang akan dikorupsi.

Baca Juga :  Naiknya Harga BBM, PMII Menilai Pemerintah Tidak Perikemanusiaan

Berdasarkan keterangan yang disampaikan pihak konsultan yang berada di lokasi proyek, kedalam pondasi strous ada perubahan bukan 8 meter dan dilakukan pengecoran secara manual. Dan kami melihat dilokasi proyek material pasir hitam ada dua jenis (dua tumpukan pasir yang banyak mengandung lumpur dan 1 tumpukan pasir hitam yang bagus), pemikiran kami apakah material pasir tersebut sesuai dengan petunjuk perencanaan?

Pihak Kepala sekolah setempat saat dikonfirmasi menyatakan dirinya tidak tau tentang kontruksi bangunan, “Kami pihak sekolah hanya penerima manfaat, silahkan ditanyakan langsung pada pelaksana dan pengawasannya,” ucap Kepsek tersebut diarea lokasi proyek, 23 April 2024.

Sedangkan Ipong pihak pelaksana, setelah beberapa kali dikejar pertanyaan mengakui bahwa pekerjaan proyek yang dilakukannya tersebut hampir sesuai perencanaan. “Iya mas, hapir sesuai perencanaan 70% untuk mendekati kesesuaian, ayo kita bicarakan gimana enaknya, karena saya cuma pekerja disini,” ujarnya kepada media.

Sehingga, dirinya melibatkan beberapa orang lain yang mengaku rekan kerjanya menemui pihak media agar tidak diberitakan di media.

Dalam konteks ini, pelanggaran yang diduga dilakukan oleh pihak pelaksana proyek, CV. ASEA LINE, dari Kabupaten Pamekasan itu harus diperlakukan sesuai dengan regulasi hukum yang berlaku. Di Indonesia, proyek konstruksi diatur oleh berbagai peraturan, di antaranya:

1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Undang-undang ini mengatur tentang semua kegiatan konstruksi, termasuk pembangunan gedung seperti RKB MAN Sumenep. Pelanggaran terhadap ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja dapat dikenai sanksi sesuai dengan Pasal 83 hingga Pasal 90.

2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 28 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi: Peraturan ini menetapkan standar keselamatan dan kesehatan kerja yang harus dipatuhi oleh semua pihak yang terlibat dalam proyek konstruksi.

Baca Juga :  Bupati Sumenep Harus Mengevaluasi Kinerja Pejabat ASN

3. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perencanaan, Pengadaan, dan Pelaksanaan Konstruksi: Regulasi ini menetapkan tata cara pelaksanaan proyek konstruksi, termasuk pengawasan terhadap pelaksanaan sesuai dengan perencanaan.

Tindakan yang perlu dilakukan, khususnya bagi pihak yang berwenang, dalam menghadapi temuan dugaan pelanggaran tersebut agar tidak merugikan keuangan negara, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang setempat, perlu segera melakukan tindakan sebagai berikut:

1. Melakukan investigasi menyeluruh terhadap temuan pelanggaran yang sudah diuraikan dalam pemberitaan ini.
2. Memastikan bahwa pihak pelaksana proyek, CV. ASEA LINE, memperbaiki dan mematuhi semua ketentuan keselamatan kerja yang berlaku.
3. Mengambil tindakan hukum sesuai dengan regulasi yang ada apabila terbukti adanya pelanggaran yang dilakukan oleh pihak terkait.

Kesimpulan kami sebagai kontrol sosial terhadap temuan dugaan pelanggaran dalam proyek pembangunan gedung RKB MAN Sumenep, memerlukan penanganan serius dan tegas dari pihak berwenang agar keselamatan pekerja dan kualitas konstruksi dapat terjamin. Penerapan regulasi hukum yang ada menjadi kunci dalam memastikan kepatuhan semua pihak yang terlibat dalam proyek konstruksi demi untuk keselamatan dan keamanannya bersama.