Ketegasan JPU Atas Tuntutan Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Patut Diapresiasi 

Ketegasan JPU Atas Tuntutan Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Patut Diapresiasi 
Foto: Jaksa Penuntut Umum (JPU) Surya Rizal Hertadi, S.H, (kiri) saat diwawancarai media.
banner 120x600

SUMENEP, Suarademokrasi – Kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang melibatkan terdakwa Hermanto kembali digelar di Pengadilan Negeri Sumenep. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Surya Rizal Hertadi, S.H., dengan ketegasannya menyampaikan tuntutannya pada persidangan yang berlangsung hari Rabu 15 Mei 2024.

Terdakwa Hermanto dituntut hukuman penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, akan diganti dengan kurungan penjara 6 bulan. Dari ketegasan Jaksa Surya itu patut diapresiasi, meskipun ancaman bagi setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah.

Tuntutan Jaksa Surya layak dijatuhkan terhadap terdakwa penyalahgunaan BBM bersubsidi, hal itu dinilai sesuai dengan perbuatan yang diduga sengaja dilakukan oleh terdakwa melakukan penjualan BBM solar bersubsidi lebih dari harga ketentuan, demi untuk mendapatkan keuntungan pribadinya.

Baca Juga: Ancaman Hukuman Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Kasus ini bermula pada Kamis, 2 Februari 2023, sekitar pukul 01.56 WIB di Pelabuhan Kalianget/TUKS Gersik Putih. Hermanto ditemukan menjual BBM solar bersubsidi kepada Abidin, seorang Anak Buah Kapal (ABK) dari kapal KLM Usaha Bersama GT 28 No 292/66, dengan harga Rp 8.500 per liter. Perbuatan ini dinilai melanggar ketentuan hukum mengenai distribusi BBM bersubsidi.

JPU Surya Rizal Hertadi menyatakan bahwa tuntutan yang diajukan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Ketegasan Jaksa Surya berbanding terbalik dengan Hanis Aristya Hermawan., SH., MH, Kasih Pidum Kejaksaan Negeri Sumenep, saat menjadi JPU pada perkara yang sama kasus yang melibatkan 4 terdakwa, hanya dituntut 2 bulan penjara saja dan difonis 1 bulan 10 hari, sehingga langsung bebas dipotong masa tahanannya.

Baca Juga :  Bupati Sampang Menghadiri Halal Bihalal IKAPETE Madura Raya Dan lKSMA

“Kita menentukan sebuah tuntutan terhadap terdakwa kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi berdasarkan tolak ukur yang ada, dan dalam perkara yang sama tetap menjadi tolak ukur,” ujarnya saat diwawancarai media usai persidangan.

Jaksa Surya, yang merupakan putra daerah asli Sumenep, menyatakan harapannya agar kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi seperti ini dapat ditertibkan dan penegakan hukumnya harus bisa ditegakkan.

“Dengan maraknya dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah Kabupaten Sumenep, kita berharap kepada para pihak terkait agar bisa menertibkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, agar tidak terjadi lagi pelanggaran hukum nantinya,” pintanya.

Persidangan berikutnya akan digelar pada Senin, 20 Mei 2024, dengan agenda persidangan lanjutan terkait kasus ini. Upaya hukum yang tegas dan transparan ini diharapkan dapat memberikan efek jera terhadap para pelaku mafia BBM bersubsidi yang terus marak terjadi di Sumenep dan mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa mendatang.

Remon selaku aktivis Mahasiswa yang sedang menuntut ilmu hukum di Universitas Sumenep memberikan apresiasi dan dukungan penuh kepada JPU Surya Rizal Hertadi atas ketegasannya dalam menangani kasus ini, sebagai bentuk komitmen dalam menegakkan hukum di wilayah Kabupaten Sumenep ini demi untuk menjaga keadilan di masyarakat yang seutuhnya.

“Saya sebagai generasi muda memberikan apresiasi dan dukungan penuh kepada Jaksa Surya yang mewakili masyarakat Sumenep dalam penegakan hukum di wilayah Kabupaten Sumenep, para mafia BBM bersubsidi wajib diberikan hukuman yang seberat-beratnya, karena telah menyusahkan orang banyak dan merugikan para nelayan dan petani kecil,” tegas Remon yang selalu ikut menyaksikan proses persidangan itu.

Dirinya berharap kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumenep nantinya bisa menvonis terdakwa lebih dari tuntutan, minimal sesuai dengan tuntutan yang diajukan oleh JPU. Hal itu demi untuk kepercayaan publik terhadap penegakan hukum yang dilakukan oleh APH di wilayah Sumenep, karena kegiatan penjualan BBM solar bersubsidi pada jerigen terus marak dilakukan dengan modus surat rekomendasi pembelian BBM.

Baca Juga :  Polres Sampang Terjunkan 280 Personil Antisipasi Kemacetan

“Kedepannya, tidak ada lagi intimidasi, teror dan kekerasan yang dilakukan terhadap pihak pelaku Media yang ikut peduli secara kontrol sosial dalam mengawal dan mengawasi penyaluran BBM bersubsidi, yang marak dilakukan oleh para mafia dengan modus surat rekomendasi pembelian BBM bersubsidi yang diberikan oleh pihak dinas terkait. Tapi dilapangan ada pengawasan, apakah BBM solar bersubsidi tersebut benar benar dipergunakan oleh orang yang dicantumkan namanya dalam rekom tersebut.” Cetus pemuda yang berbadan kekar itu.