SUMENEP, Suarademokrasi – Pelayanan di kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Sumenep dinilai sangat mengecewakan dan perlu dievaluasi oleh para pemangku kebijakan. Hal ini mencuat setelah empat kali tim media mendatangi kantor tersebut untuk melakukan konfirmasi terkait temuan di lapangan, namun tidak ada satupun pejabat yang bersedia menemui dengan alasan “kegiatan di luar.”
Hal itu disampaikan oleh petugas yang ada di kantor. Kondisi ini memunculkan kritik, sebab alasan serupa sering terdengar di berbagai instansi pemerintah, khususnya setelah jam istirahat. Banyak pejabat yang digaji dari uang rakyat merasa memiliki kekuasaan dan jarang berada di kantor sehingga menyulitkan publik, termasuk wartawan, untuk melakukan konfirmasi.
Masalah semakin pelik ketika oknum pegawai di Dinas PUTR Sumenep diam-diam mengambil foto wartawan tanpa izin saat berada di kantor tersebut, kemudian menyebarkannya di grup WhatsApp. Hal itu diketahui setelah diberitahu oleh rekan seprofesi saya.
Baca Juga: Proyek Jalan Paving Bantuan Keuangan Provinsi Patut Diaudit
Menurut aturan hukum di Indonesia, tindakan mengambil foto seseorang tanpa izin dan menyebarkannya dapat melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya Pasal 27 ayat (3) tentang penghinaan atau pencemaran nama baik. Selain itu, perbuatan ini juga berpotensi melanggar Pasal 32 UU ITE jika terbukti ada manipulasi atau penggunaan tanpa hak atas privasi seseorang.
Dalam konteks ini, pegawai yang menyebarkan foto dapat dimintai pertanggungjawaban hukum karena perbuatannya berpotensi merugikan pribadi saya, terutama dalam kaitannya dengan privasi dan penyalahgunaan penyebaran foto saya.
Selain persoalan pelayanan dan pelanggaran privasi, Tim media juga menemukan dugaan penyimpangan pada proyek makadam di Desa Gunggung, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep. Proyek yang menggunakan anggaran negara ini diduga tidak sesuai spesifikasi.
Pasangan batu penahan makadam terlihat diduga tidak sesuai dengan perencanaan, karena ditemukan hanya menggantung di atas tanah tanpa penguatan dasar yang memadai, sehingga volume pekerjaannya pun dipertanyakan. Dugaan ini mengarah pada potensi perbuatan korupsi, mengingat proyek tersebut dibiayai dari pajak rakyat.
Maka dari itu, berharap kepada pemangku kebijakan di Kabupaten Sumenep segera mengevaluasi pelayanan di Dinas PUTR. Selain itu, dugaan penyimpangan pekerjaan proyek harus ditindaklanjuti secara serius oleh aparat penegak hukum guna memastikan penggunaan anggaran sesuai dengan aturan agar tidak diselewengkan.
Kami hanya ingin kejelasan dan keterbukaan informasi. Pelayanan publik harus diutamakan, bukan malah menghindar atau melakukan tindakan yang melanggar etika dan hukum.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi, profesionalisme, dan penghormatan terhadap hak-hak publik dalam pelayanan pemerintahan di daerah.














