SUMENEP, Suarademokrasi – Dalam persidangan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi yang berlangsung di Pengadilan Negeri Sumenep, pada hari Rabu 15 Mei 2024, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Surya Rizal Hertadi, S.H., dengan tegas menyampaikan tuntutannya terhadap terdakwa Hermanto, yang hanya 1 tahun penjara, tapi tetap kita apresiasi dan dukungan penuh.
Apresiasi dan dukungan tersebut disampaikan dari beberapa elemen masyarakat kepada media melalui chat WhatsApp maupun stiker, untuk terus mengawal proses persidangan tersebut, terkait tuntutan Jaksa yang diajukan dalam persidangan untuk terdakwa Hermanto. Dengan harapan ada efek jerah terhadap para pihak lain yang terlibat dalam permainan BBM bersubsidi.
Apresiasi dan dukungan yang diberikan kepada Jaksa Surya Kejaksaan Negeri Sumenep, atas ketegasannya dalam penegakan hukum terhadap terdakwa penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut, meskipun masih sangat jauh dari ancaman hukumannya berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.
Di Pasal 55, Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).
Dan ancaman dugaan pemalsuan dokumen surat rekomendasi pembelian BBM bersubsidi yang menggunakan nama orang lain untuk membeli BBM, tapi untuk diperjualbelikan kepada orang lain untuk kebutuhan bahan bakar kapalnya.
Orang yang memberi apresiasi dan dukungan tersebut kepada media diantaranya; Ketua BEM Fakultas Hukum, Aktifis pemuda Ansor, Mantan Camat, Mantan Kapolsek, Ketua L-KPK, Wartawan Jakarta, Advokat/Pengacara dan masih banyak yang tidak bisa disebutkan satu persatu.
Baca Juga: Ketegasan JPU Atas Tuntutan Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Patut Diapresiasi
“Luar biasa, terdakwa kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi itu patut diberikan hukuman yang seberat-beratnya, biar kapok. Karena, penyalahgunaan BBM bersubsidi sangat berdampak buruk terhadap keuangan negara dan ketertiban umum,” ujar salah satu komentarnya. Kamis 16 Mei 2024.
Hermanto terdakwa dituntut 1 tahun penjara dan sanksi denda Rp 500 juta, karena dengan sengaja menjual kembali solar bersubsidi dengan harga Rp 8.500 per liter, sebuah tindakan yang melanggar aturan perundang-undangan dan dinilai banyak merugikan masyarakat.
Tuntutan yang diajukan oleh Surya Rizal Hertadi ini mendapat apresiasi dari masyarakat Sumenep, meskipun dinilai masih kurang maksimal dari ancamannya. Tapi tuntutan Jaksa Surya lebih baik daripada tuntutan Kasih Pidum Kejari Sumenep pada perkara yang sama terhadap 4 orang terdakwa, pihak SPBU menjual solar bersubsidi tanpa surat rekomendasi pembelian BBM.
Tuntutan Kasih Pidum dan Putusan hakim Pengadilan Negeri Sumenep terhadap 4 terdakwa tersebut, terus menjadi sorotan publik dari berbagai kalangan selama ini, masyarakat Sumenep merasa kehilangan kepercayaan terhadap penegakan hukum terhadap terdakwa penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Karena merasa sangat resah dengan praktik penjualan BBM dalam jerigen oleh pihak SPBU dalam jumlah besar terus marak dilakukan oleh pihak SPBU di Sumenep tanpa ada tindakan hukum yang tegas, sehingga menyebabkan kesulitan bagi pengendara dan masyarakat kecil yang membutuhkan BBM di SPBU.
Harapan masyarakat, dengan adanya peran JPU menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil dan tegas. Diharapkan juga khususnya peran hakim yang menangani kasus ini dapat menjatuhkan hukuman yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tanpa dipengaruhi oleh alasan-alasan pribadi atau rasa kasihan yang tidak pada tempatnya, jangan sampai dipengaruhi karena imbalan sesuatu.
Masalah penyalahgunaan BBM bersubsidi tidak hanya melibatkan Hermanto. Para Mafia BBM dan pihak SPBU seringkali memanfaatkan surat rekomendasi pembelian BBM sebagai alasan untuk melakukan penjualan ilegal dan untuk mengelabuhi masyarakat, media dan LSM.
Akibatnya, masyarakat kecil, termasuk nelayan dan petani, sangat kesulitan mendapatkan BBM bersubsidi secara langsung di SPBU. Karena disebabkan proses pembuatan surat rekomendasi bila diurus sendiri yang rumit, sehingga memaksa mereka untuk membeli BBM bersubsidi dari tengkulak dengan harga yang jauh lebih tinggi.
Masyarakat berharap bahwa penegakan hukum yang dilakukan dalam kasus ini dapat memberikan efek jera bagi semua pihak yang terlibat dalam praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi.
“Kami berharap putusan hakim nantinya dapat menegakkan keadilan dan melindungi hak-hak kami sebagai konsumen BBM bersubsidi,” ujar seorang warga Sumenep yang hadir dalam persidangan.
Untuk memastikan penegakan hukum yang efektif, diperlukan kerjasama dari semua pihak terkait, termasuk pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat. Penegakan hukum yang konsisten dan tegas diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi di masa mendatang, serta menjamin distribusi yang adil dan tepat sasaran bagi mereka yang benar-benar membutuhkan.














