Petugas Perhubungan Dipergoki Lakukan Dugaan Pungli Hanya Diberikan Pembinaan

Oknum Petugas Perhubungan Dipergoki Lakukan Dugaan Pungli Hanya Diberikan Pembinaan
Foto: Ilustrasi Korupsi Pungli
banner 120x600

SUMENEP, Suarademokrasi | Sabtu 18 Mei 2024 – Oknum petugas perhubungan di Kabupaten Sumenep yang berinisial “S”, dipergoki melakukan dugaan tindakan pungutan liar (pungli) dengan memasukkan sejumlah kendaraan penumpang tanpa membeli tiket resmi kapal.

Berdasarkan informasi yang diterima media, oknum petugas itu meminta uang tiket kepada pemilik kendaraan dengan harga yang melebihi tarif resmi. Modus operandi si oknum tersebut terungkap saat ini memasukkan sejumlah kendaraan penumpang di pelabuhan Kepulauan Ra’as Kabupaten Sumenep, 7 Mei 2024.

Selain itu, informasi yang disampaikan kepada media, Oknum petugas perhubungan itu kedapatan menjadi calo tiket, praktik yang sudah sering ia lakukan. Anehnya, meskipun telah tertangkap basah, pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Sumenep tidak memberhentikan oknum petugas kontrak tersebut dari jabatannya.

Baca Juga: Skandal Dugaan Korupsi di Pelabuhan Pulau Raas Oleh Oknum Petugas Perhubungan

Alih-alih memberikan sanksi tegas, pihak dinas Perhubungan Kabupaten Sumenep malah hanya memberikan saksi pembinaan secara personal, terhadap pelaku yang sering ditemui menjadi calo tiket kapal. Hal itu dibuktikan dengan bukti transfer uang Rp 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah) dari Hafifurrohman kepada Suryadi, tertanggal 23 Maret 2024.

Bila hal itu terbukti, tindakan ini jelas bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Pungli adalah bentuk korupsi yang harus ditindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang ada. Namun, hingga kini, sanksi yang diberikan kepada pelaku yang berinisial “S” hanya sebatas pembinaan, tanpa adanya tindakan lebih lanjut yang mengarah pada pemberhentian atau proses hukum.

Kasus ini memicu reaksi keras dari berbagai pihak, yang menilai bahwa langkah Dinas Perhubungan Kabupaten Sumenep sangat tidak memadai.

“Ini adalah pelanggaran serius dan harus ditindaklanjuti dengan tegas. Pembinaan saja tidak cukup untuk memberikan efek jera dan menjaga integritas pelayanan publik, dan pelanggaran yang serupa itu sering dilakukan oleh pelaku.” ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.

Baca Juga :  Bupati Bersama Kepala DKPP Sumenep Menerima Piagam Juara 1

Menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia, tindakan pungli termasuk dalam kategori korupsi yang dapat dikenai sanksi pidana. Pasal 12 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara yang melakukan pungli dapat dijatuhi hukuman penjara dan denda yang cukup berat.

Dengan demikian, diharapkan pimpinan Dinas Perhubungan Kabupaten Sumenep segera mengambil langkah tegas terhadap pelaku, jangan sampai bermain-main. Tidak hanya demi menegakkan hukum, tetapi juga untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap pelayanan transportasi di Kabupaten Sumenep. Sanksi yang tegas akan menjadi contoh bagi petugas lainnya bahwa setiap pelanggaran akan mendapat konsekuensi serius sesuai peraturan yang berlaku.

Saat dikonfirmasi media, Kadis Perhubungan Kabupaten Sumenep tidak merespon chat WhatsApp media.

Sedangkan oknum petugas perhubungan saat melakukan klarifikasi terkait pemberitaannya terhadap media, menyebutkan pihak Syahbandar Raas yang menjebak dirinya.

“Saya sebenarnya di jebak mas,” jawab “S” melalui chat WhatsApp kepada media, 10 Mei 2024.

Beliau menceritakan melalui chat WhatsApp, “Cerita nya begini mas.
Kemarin kan itu banyak SPD motor yang antri tapi banyak yang gak dapat tiket. Terus ada yang minta tolong ke saya mas. Jadi semua SPD motor yang minta tolong itu gak bertiket di tahan di depan dan gak ada yang masuk mas. Cuma Hasim Syahbandar yang buat rame duluan semua orang yang atas nama saya itu di tanyain sama Hasim Syahbandar. Dan di lapangan saya bicara sama yang punya SPD motor, saya tidak terima uang sama sekali dan hanya membantu saja. Semua orang tahu itu. Karena saat itu rame mas,” jawab “S”

Dari pernyataan oknum petugas perhubungan tersebut, pihak Syahbandar tersebut menemui media dan menjelaskan kronologis kejadian tersebut, sambil menghubungi salah satu pihak Forkopimcam di wilayah kepulauan Ra’as tersebut.

Baca Juga :  Turut Berdukacita Jajaran Media Suarademokrasi Dan L-KPK Mawil Sumenep

“Saya kepelabuhanan itu, untuk membantu keluarga anggota saya, dua kendaraan yang ingin masuk kapal tidak menggunakan tiket kapal, namanya saya pimpinan untuk membantu keluarga anggota saya mas,” ucap Kordinator Syahbandar kepada media, 10 Mei 2024.

Dari kejadian tersebut, Masyarakat berharap agar penanganan kasus ini dilakukan dengan transparan dan adil, serta ada tindakan nyata yang menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi di segala lini, bongkar semua pihak yang terlibat untuk menegakkan hukum tanpa tebang pilih.