Berita  

Jam Kerja Perangkat Desa Diatur dalam Peraturan Bupati

Jam Kerja Perangkat Desa Diatur dalam Peraturan Bupati
Foto: Balai Desa Kalimook yang kosong di jam kerja pelayan.
banner 120x600

SUMENEP, Suarademokrasi | Pelayanan publik yang optimal menjadi harapan utama masyarakat, namun hal ini kerap terhambat oleh ketidakpatuhan perangkat desa terhadap aturan jam kerja yang telah ditetapkan. Berdasarkan Peraturan Bupati Sumenep Nomor 8 Tahun 2020, perangkat desa diwajibkan bekerja sesuai jadwal yang telah diatur, yaitu lima hari kerja dari Senin hingga Jumat, dengan jam operasional mulai pukul 07.00 WIB hingga pukul 15.30 WIB.

Meski regulasi tersebut telah diberlakukan sejak masa kepemimpinan Bupati Abuya Busyro Karim, fakta di lapangan sekarang ditemukan masih banyak dibeberapa desa perangkatnya yang tidak mematuhi aturan jam kerja, hal itu dibuktikan setelah jam 13.00 wib balai desa Kalimook kosong. Kondisi ini berdampak buruk pada pelayanan publik, yang seharusnya menjadi prioritas utama pemerintah desa.

Hal itu dibiarkan terjadi karena ketidakpeduliannya para pejabat diatasnya. Sorotan publik terhadap masalah ini seolah tidak mendapat respons dari pejabat yang berwenang, seperti Kepala Desa, Camat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), hingga Inspektorat. Mereka dinilai tidak tegas dalam menegakkan aturan kepada perangkatnya.

Baca Juga: Jam Kerja Perangkat Desa Patut Diaudit

Padahal, sebagai pejabat publik mereka digaji dari uang rakyat yang diharapkan mampu merespon keluhan yang menjadi permasalahan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional. Kalau para pihak pemerintah sudah tidak mau patuh terhadap peraturan, terus apa yang bisa masyarakat harapkan? Mereka akan berbuat sewenang-wenang terhadap rakyat kecil.

Temuan media bukan saja ketidakpatuhan perangkat desa terhadap aturan soal jam kerja, tetapi juga menyangkut persyaratan administratif persyaratan menjadi perangkat desa. Berdasarkan Pasal 8 Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2020, perangkat desa harus memenuhi persyaratan pendidikan minimal, yaitu lulusan sekolah menengah atau sederajat.

Baca Juga :  Ketum PJI: Libas Jaringan Penjahat Kebebasan Pers

Namun, sejumlah laporan dari masyarakat yang disampaikan kepada media menyebutkan bahwa masih ada perangkat desa yang menggunakan ijazah orang lain atau tidak memenuhi kualifikasi, dan ada hubungan keluarga dengan Kades dijadikan perangkat. Hal ini berpotensi memengaruhi kualitas pelayanan yang ada.

Dalam peraturan Bupati juga mengatur sanksi administratif bagi perangkat desa yang melanggar jam kerja. Pasal 26 menyebutkan, perangkat desa yang absen tanpa keterangan selama lebih dari tiga hari dapat dikenai teguran tertulis, dan apabila pelanggaran diulang, perangkat desa tersebut dapat diberhentikan sementara. Namun, implementasi aturan ini di lapangan masih lemah, sehingga pelanggaran terus terjadi.

Maka dari itu, masyarakat berharap para pemangku kepentingan, terutama Kepala Desa dan pejabat terkait, dapat sadar diri sebagai pejabat publik yang digaji uang rakyat untuk bersikap tegas terhadap perangkat desa yang melanggar aturan. Penerapan jam kerja sesuai peraturan diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan di balai desa, tanpa adanya kebijakan kerja berbasis shift yang justru menimbulkan ketidakjelasan dalam pelayanan.

Dengan penegakan disiplin yang konsisten, perangkat desa diharapkan dapat memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat, sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang telah diatur dalam peraturan. Masyarakat pun akan lebih percaya terhadap integritas dan profesionalisme pemerintah desa jika aturan yang ada dijalankan dengan baik.