Kades Kangayan Dipanggil Polisi, Diduga Terlibat Pemalsuan Dokumen

Kades Kangayan Dipanggil Polisi, Diduga Terlibat Pemalsuan Dokumen
Foto: Surat panggilan Kepolisian Resor (Polres) kepada Kepala Desa (Kades) Kangayan, Mohammad Arsan alias Arsan bin Abon.
banner 120x600

SUMENEP, Suarademokrasi – Kepolisian Resor (Polres) Sumenep resmi melayangkan surat panggilan kepada Kepala Desa (Kades) Kangayan, Mohammad Arsan alias Arsan bin Abon, untuk menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan pemalsuan surat dan pemberian keterangan palsu dalam akta autentik.

Surat panggilan dengan nomor S.Pgl/180/II/2025/Satreskrim itu diterbitkan pada 18 Februari 2025 oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep. Arsan dijadwalkan menghadiri pemeriksaan pada Kamis, 6 Maret 2025, pukul 09.00 WIB, di ruang Unit Idik III/Pidter Satreskrim Polres Sumenep, sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sumenep sebagai tersangka.

Berdasarkan dokumen yang diterima redaksi, pemanggilan ini merujuk pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/16/VII/RES.1.9/2020/JATIM/RESKRIM/SPKT POLSEK KANGAYAN, yang dilaporkan sejak 22 Juli 2020. Selain itu, penyidik juga telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan (SPHP) Nomor: B/141/M.35/EKU.1/1/2025, yang menyatakan bahwa perkara ini telah lengkap (P-21) pada 24 Januari 2025.

Baca Juga: Perseteruan Hukum Gugatan Wartawan Terhadap Polres Sumenep

Arsan disangkakan melanggar: Pasal 266 ayat (1) KUHP tentang pemberian dugaan keterangan palsu dalam akta autentik, Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP tentang pemalsuan surat, dan Pasal 55 KUHP, yang mengatur tentang pihak yang turut serta dalam tindak pidana

Surat panggilan tersebut juga menyertakan peringatan tegas bahwa jika tersangka tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang sah, maka dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 216 KUHP, yang mengatur mengenai tindakan menghalangi proses hukum.

Sementara itu, Kanit Idik III Pidter Satreskrim Polres Sumenep, IPDA Okta Afriasdiyanto, S.H., M.H., telah ditunjuk sebagai penyidik yang menangani perkara ini. Pihak kepolisian belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait motif dan modus dugaan pemalsuan yang dilakukan oleh tersangka.

Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama masyarakat Kecamatan Kangayan, yang menantikan kejelasan hukum terhadap pemimpin desa mereka, proses hukum penanganan kasus ini begitu lama menunjukkan kurangnya keseriusan APH untuk menjerat tersangka. Apakah ada keterlibatan pihak lain dalam kasus ini? Bagaimana dampaknya terhadap pemerintahan desa?

Baca Juga :  SPBN 5869405 Kerap Mengisi Solar Diduga Untuk Jaringan Mafia BBM

Pihak kepolisian diharapkan segera mengungkap fakta-fakta yang ada demi kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.