SPBU Kalianget Terus Jual Solar Subsidi Pada Jerigen

SPBU Kalianget Terus Jual Solar Subsidi Pada Jerigen
Foto: SPBU Kalianget Saat Menjual Solar Bersubsidi pada jerigen, Jumat 11 Juli 2025.
banner 120x600

SUMENEP, Suarademokrasi – Dugaan praktik penyalahgunaan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali mencuat di Kabupaten Sumenep. SPBU Kalianget secara terang-terangan terlihat menjual BBM solar bersubsidi dalam jumlah besar menggunakan jerigen, tanpa pengawasan ketat dari aparat berwenang maupun instansi terkait, Jumat (11/7/2025).

Modus operandi yang dilakukan pihak SPBU, ialah menjual solar bersubsidi pada pelaku usaha hanya dengan menggunakan surat rekomendasi pembelian atas nama milik nelayan yang diterbitkan oleh oknum dari Dinas Perikanan dan Kelautan Kecamatan Pasongsongan. Namun faktanya, sering ditemukan BBM tersebut diduga untuk diperjualbelikan kembali untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Akibat SPBU sering menjual BBM pada jerigen, berdasarkan negatif terhadap masyarakat umum, khususnya nelayan dan pengendara, sering kali tidak kebagian solar bersubsidi karena stok sudah terlebih dahulu habis akibat penjualan massal dalam jerigen. Kondisi ini dinilai sebagai bentuk penyimpangan distribusi BBM bersubsidi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 53 huruf c yang menyatakan bahwa penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Baca Juga: Dalam Situasi Kelangkaan BBM, SPBU Kalianget Terus Menjual Solar Bersubsidi Pada Jerigen

Lebih memperihatinkan, ketika awak media berupaya mengonfirmasi pihak SPBU Kalianget, baik manajer maupun pengawas, justru memblokir seluruh jalur komunikasi. Tindakan tersebut menimbulkan dugaan bahwa praktik pelanggaran dilakukan secara terorganisir dan tertutup.

Pengiriman BBM dalam skala besar juga kerap dilakukan melalui TUKS (Terminal Untuk Kepentingan Sendiri) Kalianget yang hingga kini belum mengantongi izin reklamasi maupun izin usaha pelabuhan sebagaimana mestinya. TUKS tersebut pernah dilaporkan oleh Sarkawi, Ketua Brigade 571 Trisula Macan Putih, ke Polres Sumenep sejak 2021. Namun hingga hari ini, tidak ada kepastian  hukumnya.

Baca Juga :  Satlantas Polres Sampang Bagi-Bagi Takjil Gratis

Ketika dikonfirmasi, Okta—yang disebut sebagai Kanit Reskrim Polres Sumenep yang membidangi penanganan BBM—hanya memberikan jawaban singkat tanpa kepastian penindakan, sampai pemberitaan ini tayang:

“Iya pak, terima kasih infonya. Nanti kami tindak lanjuti,” ujarnya melalui pesan singkat, Jumat (11/7/2025).

Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan publik, sebab laporan-laporan sebelumnya dari media juga belum membuahkan hasil konkret. Bahkan, penjualan solar bersubsidi dalam jumlah besar oleh SPBU Kalianget semakin terbuka, seolah tak tersentuh hukum, meskipun sering dilaporkan dan disoroti media.

Sesuai ketentuan perundang-undangan, distribusi BBM seharusnya dilakukan melalui pipa, mobil tangki, atau kapal tanker. Pengangkutan menggunakan jerigen atau kapal kayu, khususnya dalam volume besar hingga puluhan ton, bukan hanya melanggar hukum tetapi juga berpotensi menyebabkan bencana kebakaran, yang kerap terjadi namun luput dari perhatian pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum.

Sebagai daerah kepulauan, Sumenep memerlukan pengawasan ketat terhadap distribusi dan pengangkutan BBM. Celah-celah regulasi sering dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk mendapatkan keuntungan, dengan cara yang bertentangan dengan hukum dan moralitas publik.

Aparat penegak hukum (APH) dan pejabat terkait seharusnya tidak menutup mata terhadap penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi yang merugikan keuangan negara dan rakyat kecil. Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Kepolisian sebagai garda terdepan dalam penegakan hukum diharapkan menjunjung tinggi profesionalitas, tidak menyalahgunakan kewenangan, serta mengayomi dan melindungi masyarakat, bukan justru membiarkan pelanggaran terjadi secara masif.

Jika hukum dibiarkan tumpul ke atas dan tajam ke bawah, maka rasa keadilan akan terus terkoyak. Sudah saatnya semua pihak bertindak berdasarkan konstitusi dan hukum positif yang berlaku demi mewujudkan negara hukum yang adil dan beradab.

Baca Juga :  Api Yang Melalap Pabrik Mebel Berhasil Dipadamkan, Proses Pemulihan Masih Berlangsung

Lemahnya Penegakan hukum di Sumenep ini sangat berdampak buruk terhadap Intimidasi media yang berfungsi sebagai kontrol. Hingga berita ini tayang, pihak SPBU Kalianget belum memberikan keterangannya, karena akses konfirmasi media diblokir olehnya.