Pemberitaan Bohong Wartawan Diduga Melindungi Kanit Pidum

Pemberitaan Bohong Wartawan Diduga Melindungi Kanit Pidum
Foto: Ilustrasi Orang Berbadan kekar berotak udang.
banner 120x600

SUMENEP, Suarademokrasi – Polemik penanganan perkara dugaan pencurian sepeda motor Yamaha N-Max yang menyeret nama Rama sebagai dalang belum mereda. Sorotan publik kini melebar, bukan hanya pada kinerja oknum aparat penegak hukum, tetapi juga kepada oknum wartawan yang tidak berintrigitas dinilai menggiring opini untuk mengaburkan fakta hukum.

Informasi yang dihimpun dari beberapa sumber, media Suarademokrasi berupaya mengungkap dugaan aliran uang puluhan juta rupiah kepada oknum penyidik Satreskrim Polres Sumenep. Isu ini mencuat seiring pernyataan terdakwa yang menyebut keterlibatan Rama yang menyuruh terdakwa untuk mengambil sepeda motor korban karena rasa sakit hati, namun hingga kini Rama yang menjadi dalang itu belum juga tersentuh hukum.

Di tengah sorotan publik, muncul pemberitaan dari seorang wartawan berinisial AMN yang dinilai berpihak kepada oknum penyidik. Dalam artikel beritanya yang terbit pada 1 Agustus 2025 berjudul “Tudingan Terhadap Kanit Pidum Aiptu Asmuni Dinilai Salah Alamat”, AMN menyebut bahwa dua tersangka kasus curanmor telah diproses, menjalani persidangan, dan divonis oleh pengadilan.

Baca Juga: Dugaan Rekayasa Kasus Curanmor N-Max Dilaporkan Ke Polda Jatim

Namun, berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Sumenep, fakta menunjukkan kedua terdakwa, Aminullah bin Mat Dilah dan Baini bin Jalal, baru dijatuhi vonis pada 5 Agustus 2025, yakni 1 tahun 8 bulan penjara. Artinya, klaim oknum wartawan dalam tulisan berita bahwa dua tersangka sudah divonis, yang dipublikasikan pada 1 Agustus 2025 adalah tidak akurat.

Lebih lanjut, pemberitaan AMN menyebut bahwa Aiptu Asmuni yang menjabat Kanit Pidum tidak terlibat dalam proses awal penyidikan. Namun fakta yang dihimpun media pada dokumen berkas penangkapan terhadap tersangka curanmor N-Max menunjukkan tanda tangan Aiptu Asmuni tercantum di berkas perkara. Sedangkan DPO Rama juga belum dirilis resmi oleh Humas Polres Sumenep.

Baca Juga :  Sopir Meninggal Disaat Mobil Pickup Tenggelam Kedalam Laut

AMN dikenal publik sebagai sosok yang kerap berpindah profesi dan selalu memicu kontroversi, mulai dari mengaku aktivis muda hingga mengklaim dirinya jurnalis. Dalam interaksi di media sosial dan grup WhatsApp, AMN menyatakan kesiapannya untuk mempertanggungjawabkan tulisannya secara hukum, namun juga melontarkan pernyataan bernada tantangan yang memancing kontroversi.

“Saya bukan laki-laki pengecut. Apapun yang saya perbuat akan saya pertanggung jawabkan lahir batin. Jika sudah mengarah kepribadi saya, apapun saya akan lakukan. Jangankan hukum, kuburan pun saya tidak pernah takut untuk menggalinya sendiri.

Saya tidak pernah lari dari masalah apapun, lahir batin paggun siap. Silahkan saya tunggu kapan saja kalau emang angku jadi laki-laki.” Komen AMN dalam chat grup WhatsApp.

Bukan menyadari kesalahannya, malah memancing permasalahan panjang. Fenomena seperti ini menimbulkan kekhawatiran akan merosotnya kepercayaan publik terhadap profesi wartawan, hanya karena ulah oknum yang mengatasnamakan jurnalis yang tidak berintrigitas bersandar di undang-undang Pers. Maka dari itu, karena banyak oknum yang bersandar pada profesi wartawan, Ketua Dewan Pers, Prof. Komaruddin Hidayat, dalam rapat bersama Komisi I DPR RI (7/7/2025), telah memperingatkan bahaya “wartawan bodrek” yang bekerja tanpa kompetensi dan tidak terdaftar resmi di Dewan Pers.

Maka dari semua itu, perlu kiranya kita untuk memahami tentang adanya aspek hukum dan regulasi yang berlaku di negara Indonesia ini, seperti:

  1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
    • Pasal 5 ayat (1): Pers wajib memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.
    • Pasal 7 ayat (2): Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
    • Pasal 18 ayat (2): Perusahaan pers yang memuat berita bohong, fitnah, dapat dipidana dengan denda.
  2. Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers (Pasal 3)
    • Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Baca Juga :  Mantan Pengikut Tajul Muluk dapat Perhatian Khusus Kepolisan

Jangan seperti peribahasa “Badan besar, Otak udang yang berarti secara fisik tampak kuat, besar, atau gagah, tetapi kemampuan berpikirnya rendah, pengetahuannya sempit, atau cara berpikirnya tidak sebanding dengan penampilan fisiknya. Jangan mau diadu domba dan bertindak gegabah tanpa mempertimbangkan logika dan pengetahuan, hal itu akan merugikan dirinya sendiri.

Karena, jika nantinya terbukti ada unsur kebohongan dan framing berita untuk menutupi fakta hukum yang sebenarnya, tindakan tersebut tidak hanya melanggar kode etik, tetapi juga dapat masuk kategori obstruction of justice sebagaimana diatur dalam Pasal 221 KUHP.

Kasus ini kini menjadi sorotan luas, dan publik menunggu langkah konkret dari Dewan Pers, aparat penegak hukum, serta instansi terkait untuk memastikan integritas penegakan hukum di Sumenep tetap terjaga.