Berita  

MK Tegaskan Karya Jurnalistik Tak Dapat Dituntut Hukum

MK Tegaskan Karya Jurnalistik Tak Dapat Dituntut Hukum
Foto: Hakim Mahkamah Konstitusi.
banner 120x600

JAKARTA, Suarademokrasi – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa karya jurnalistik yang dihasilkan wartawan tidak dapat langsung dituntut melalui instrumen hukum pidana maupun perdata tanpa terlebih dahulu menempuh mekanisme sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Penegasan tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026).

Putusan ini merupakan hasil pengujian materiil terhadap Pasal 8 UU Pers yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM). Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai bahwa Pasal 8 UU Pers selama ini cenderung dipahami sebagai norma deklaratif, tanpa pemaknaan perlindungan hukum yang konkret dan operasional bagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.

Mahkamah Konstitusi menegaskan, tanpa adanya penafsiran konstitusional yang jelas, norma tersebut berpotensi membuka ruang kriminalisasi terhadap wartawan. Padahal, sengketa yang timbul akibat pemberitaan semestinya diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme khusus yang diatur dalam UU Pers, termasuk hak jawab, hak koreksi, dan peran Dewan Pers.

Baca Juga: Wartawan Utama Dilaporkan Pengusaha Kayu, PJI Minta Perlindungan Hukum

“Terhadap karya jurnalistik, tidak serta-merta dapat langsung diproses melalui tuntutan hukum pidana maupun perdata. Mekanisme penyelesaian sengketa pers sebagaimana diatur dalam UU Pers harus dikedepankan sebagai lex specialis,” demikian salah satu pertimbangan Mahkamah dalam putusan tersebut.

Mahkamah juga menyoroti posisi wartawan yang secara inheren berada dalam kondisi rentan (vulnerable position). Aktivitas jurnalistik kerap bersinggungan dengan kepentingan politik, ekonomi, dan sosial, sehingga berpotensi memicu intimidasi, kekerasan, hingga upaya kriminalisasi.

Oleh sebab itu, perlindungan hukum yang bersifat khusus dan afirmatif terhadap wartawan dipandang sebagai instrumen konstitusional untuk mewujudkan keadilan substantif, bukan sebagai bentuk keistimewaan yang bertentangan dengan asas persamaan di hadapan hukum.

Baca Juga :  Kasus Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan Terhadap Perempuan Pasangannya

Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dalam pernyataannya juga menegaskan bahwa UU Pers dibentuk untuk mengatur secara khusus aktivitas jurnalistik beserta mekanisme penyelesaian sengketa yang melekat dengan perlindungan hukum terhadap wartawan. Perlindungan tersebut bersifat tidak terpisahkan selama wartawan menjalankan tugasnya secara personal, profesional, beretika, serta tunduk pada kode etik jurnalistik dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pasal 8 UU Pers tidak boleh dimaknai sekadar formalitas hukum, melainkan harus dipahami sebagai perlindungan substantif dan prosedural dari tindakan represif, kriminalisasi, maupun pembatasan yang tidak proporsional terhadap wartawan atas karya jurnalistiknya,” tegas Guntur.

Dengan adanya putusan ini, Mahkamah Konstitusi berharap aparat penegak hukum—mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan—menjadikan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 sebagai rujukan utama dalam menangani sengketa pers. Penanganan perkara yang berkaitan dengan pemberitaan diharapkan tidak lagi mengedepankan pendekatan represif, melainkan menjunjung tinggi prinsip kebebasan pers sebagai salah satu pilar utama demokrasi.