Berita  

Pemkab Sumenep Terapkan Kebijakan Transfortasi Non-BBM Bagi ASN

Pemkab Sumenep Terapkan Kebijakan Transfortasi Non-BBM Bagi ASN
Foto: Bupati Achmad Fauzi dan Wabup KH. Imam Hasyim, naik becak sebagai simbol penerapan tranportasi Non-BBM.
banner 120x600

SUMENEP, Suarademokrasi — Pemerintah Kabupaten Sumenep memperkuat kebijakan efisiensi bahan bakar minyak (BBM) melalui penerapan transportasi non-BBM bagi aparatur sipil negara (ASN). Langkah tersebut menjadi bagian dari dukungan terhadap program pemerintah pusat dalam menekan konsumsi energi fosil sekaligus membangun budaya birokrasi yang lebih hemat, sehat, dan ramah lingkungan.

Komitmen itu menarik perhatian publik ketika Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, bersama Wakil Bupati Imam Hasyim, memilih menaiki becak dari Kantor Pemerintah Daerah menuju rumah dinas. Aksi simbolik tersebut dipandang sebagai bentuk keteladanan langsung dari pimpinan daerah kepada seluruh jajaran birokrasi.

Menurut Bupati Achmad Fauzi, kebijakan ini tidak hanya bertujuan menekan penggunaan BBM, tetapi juga membentuk pola hidup yang lebih sehat di kalangan ASN. Ia menegaskan, Pemkab Sumenep berupaya menerjemahkan arahan pemerintah pusat melalui kebijakan yang aplikatif dan menyentuh perilaku keseharian aparatur.

Baca Juga: Kepedulian Pemkab Sumenep Untuk Wilayah Kepulauan

“Yang kita lakukan ini untuk efisiensi penggunaan BBM sesuai apa yang diharapkan pemerintah pusat. Pemerintah Kabupaten Sumenep melakukan itu dengan langkah bisa naik becak, naik sepeda engkol, sepeda motor listrik, mobil listrik, atau berjalan kaki agar para ASN bisa sehat,” ujar Achmad Fauzi kepada media.

Selain mendorong penggunaan moda transportasi ramah lingkungan, pemerintah daerah juga menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi ASN sebagai strategi mengurangi mobilitas harian. Skema tersebut diharapkan mampu menekan konsumsi BBM secara lebih sistematis serta meningkatkan efisiensi operasional pemerintahan.

Kebijakan tersebut diperkuat melalui Surat Edaran Bupati Nomor 19 Tahun 2026 sebagai penyempurnaan aturan sebelumnya terkait penghematan energi di lingkungan pemerintah daerah. Dalam regulasi itu, setiap hari Rabu ditetapkan sebagai hari wajib penggunaan transportasi non-BBM bagi ASN, pegawai BLUD, BUMD, dan tenaga alih daya.

Baca Juga :  DPRD Sumenep Menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Reses

ASN dengan jarak tempuh maksimal lima kilometer diwajibkan menggunakan moda transportasi alternatif, seperti berjalan kaki, bersepeda, becak, maupun kendaraan listrik. Kebijakan ini tidak hanya dimaksudkan untuk menekan pengeluaran bahan bakar, tetapi juga mendukung kualitas udara yang lebih baik di kawasan perkotaan.

Achmad Fauzi menegaskan bahwa implementasi kebijakan ini akan diawasi secara berkala melalui evaluasi di setiap organisasi perangkat daerah (OPD). Menurutnya, kepatuhan ASN terhadap surat edaran bupati merupakan bagian dari komitmen moral dan administratif sebagai abdi negara.

“Harapan kita ini ke depan akan dijadikan budaya Sumenep. Kita akan melakukan evaluasi di setiap OPD melalui dinas masing-masing, apakah para ASN benar-benar mematuhi surat edaran Bupati. Karena bagaimanapun surat edaran Bupati itu adalah bagian dari peraturan sesuai janji ASN saat diangkat,” tegasnya.

Melalui pendekatan keteladanan dan pengawasan berkelanjutan, Pemkab Sumenep berupaya membangun transformasi budaya kerja yang lebih adaptif terhadap tantangan energi global. Kebijakan ini sekaligus menjadi langkah konkret pemerintah daerah dalam memperkuat ketahanan energi serta mendorong pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.