Berita  

Ketua DPRD Sumenep Dorong Solusi Legalisasi Rokok UMKM

Ketua DPRD Sumenep Dorong Solusi Legalisasi Rokok UMKM
Foto: Ketua DPRD Sumenep, H. Zainal Arifin, SH (berkopiah).
banner 120x600

SUMENEP, Suarademokrasi — Polemik peredaran rokok ilegal di Madura kembali menjadi sorotan publik setelah maraknya penindakan oleh aparat Bea Cukai sepanjang 2025. Dalam berbagai operasi gabungan, jutaan batang rokok ilegal berhasil diamankan. Namun, di tengah intensitas penindakan tersebut, muncul aspirasi dari masyarakat dan pelaku usaha kecil agar pemerintah tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, melainkan juga menghadirkan solusi yang berpihak pada masyarakat kecil.

Dalam perbincangan di Podcast, Ketua DPRD Kabupaten Sumenep periode 2024–2029, H. Zainal Arifin, S.H. dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menilai persoalan rokok ilegal di Madura tidak dapat diselesaikan hanya dengan operasi penangkapan di lapangan. Menurutnya, selama ini penindakan lebih banyak menyasar pengemudi maupun distributor, sementara dugaan sumber produksi utama jarang disentuh secara menyeluruh.

“Selama ini yang ditangkap hanya pembawa atau pengirim rokok ilegal. Padahal mereka biasanya sudah menyebut asal barang dan pihak yang terlibat. Namun kasusnya sering berhenti di situ saja,” ujar Zainal dalam keterangannya.

Baca Juga: DPRD Sumenep Bahas Tiga Raperda Strategis

Ia menegaskan bahwa masyarakat Madura sebenarnya tidak mengalami kesulitan dalam mengurus legalitas usaha rokok. Persoalan utama, kata dia, justru terletak pada tingginya biaya pita cukai yang dinilai memberatkan pelaku usaha kecil dan pemula.

Menurut Zainal, tingginya biaya cukai menyebabkan harga jual rokok legal sulit bersaing di pasaran. Akibatnya, sebagian produsen memilih jalur ilegal demi mempertahankan usaha dan menjaga keberlangsungan ekonomi masyarakat sekitar.

“Kalau harga pita cukainya terlalu mahal, harga rokok menjadi jauh lebih tinggi. Di situlah sebagian pelaku usaha memilih jalur alternatif,” katanya.

Di sisi lain, ia mengakui bahwa keberadaan industri rokok ilegal di Madura memiliki dampak ekonomi yang cukup signifikan bagi masyarakat bawah. Selain membantu penyerapan tenaga kerja, industri tersebut juga disebut mampu mendongkrak harga tembakau bagi petani lokal.

Baca Juga :  Pemanggilan Pihak Kecamatan Omben Ketua L-KPK Mawil Sampang Angkat Bicara

“Banyak masyarakat kecil menggantungkan hidup dari industri ini. Tidak perlu pendidikan tinggi atau keterampilan khusus, cukup bisa melinting dan mengemas rokok, mereka sudah mendapat penghasilan,” jelasnya.

Meski demikian, Zainal menegaskan bahwa dirinya tidak mendukung praktik ilegalitas. Ia justru mendorong pemerintah pusat, khususnya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, agar membuka ruang legalisasi bagi industri rokok skala UMKM melalui skema pita cukai khusus dengan tarif lebih ringan.

Ia mengaku telah mengirim surat resmi kepada Bea Cukai pusat guna menyampaikan aspirasi masyarakat Madura terkait perlunya klasifikasi khusus bagi produsen rokok pemula dan usaha kecil.

“Kami mengusulkan adanya pita cukai khusus UMKM dengan tarif terjangkau. Misalnya rokok yang dijual Rp7.000 sampai Rp8.000 cukup dikenakan pita sekitar Rp2.000 sehingga harga jual tetap terjangkau bagi masyarakat,” ujarnya.

Menurutnya, kebijakan tersebut dapat menjadi solusi yang menguntungkan seluruh pihak. Negara tetap memperoleh pemasukan dari sektor cukai, sementara masyarakat kecil tidak lagi dibayangi ketakutan akibat status ilegal usaha mereka.

Zainal juga menyinggung adanya dugaan praktik permainan oknum dalam rantai distribusi rokok ilegal. Ia menilai penindakan yang selama ini terjadi belum menyentuh akar persoalan secara menyeluruh.

“Kalau memang ada keberanian memproduksi dan mengirim dalam jumlah besar, kami yakin ada pihak lain yang membekingi. Karena itu, solusi terbaik adalah legalisasi melalui mekanisme yang terjangkau,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia mengajak seluruh pelaku usaha rokok di Madura untuk bersiap mengikuti proses legalisasi apabila kebijakan khusus tersebut nantinya direalisasikan pemerintah pusat.

Sebagai pimpinan DPRD, Zainal memastikan pihaknya siap membantu masyarakat dalam pengurusan legalitas usaha rokok agar proses administrasi berjalan lebih mudah.

“Saya pastikan masyarakat tidak perlu khawatir. Jika kebijakan itu sudah ada, kami siap membantu proses perizinannya agar mudah dan tidak berbelit,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.