Berita  

Penerangan Jalan Kampung Padam, PJ Kades Kalianget Barat Tidak Peduli

Penerangan Jalan Kampung Padam, PJ Kades Kalianget Barat Tidak Peduli
Foto: Lampu penerang jalan kampung Dusun Kebun Kelapa, Desa Kalianget Barat, Kecamatan Kalianget padam, tidak ada respon dari pihak pemerintah desa.
banner 120x600

SUMENEP, Suarademokrasi  – Kondisi lampu penerangan jalan kampung di wilayah Dusun Kebun Kelapa, Desa Kalianget Barat, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, padam tidak ada kepedulian PJ Kades Kalianget Barat. Hal itu menuai keluhan media yang kebetulan warga setempat.

Menilai sikap PJ Kades Kalianget Barat yang memiliki kewenangan dalam Pemerintah Desa, belum memberikan pelayanan memadai terhadap fasilitas penerangan yang menjadi kebutuhan dasar dan penunjang keselamatan warga dalam pengguna jalan yang dikeluhkan oleh warga setempat.

Sebelumnya, keluhan tersebut disampaikan kepada Penjabat (Pj) Kepala Desa Kalianget Barat, Suhrawi, yang telah menjabat lebih dari dua tahun. Tapi keluhan untuk perbaikan lampu penerangan jalan disebut tidak ada respon baik.

Baca Juga: PJ Kades Kalianget Barat Dipertanyakan, Warga Soroti Dugaan Penyimpangan Dana Desa

Saat dikonfirmasi mengenai permintaan perbaikan lampu penerangan jalan, Suhrawi menyampaikan bahwa belum tersedia karena sebelumnya telah digunakan untuk mendukung pembangunan pos keamanan lingkungan (poskamling) yang sudah sewajibnya menjadi prioritas tanggungjawabnya.

“Masih belum ada, tempo hari beri partisipasi pendirian poskamling,” ujar Suhrawi, Sabtu (11/7/2026).

Pernyataan tersebut memunculkan kekecewaan, karena uang pajak rakyat yang dialokasikan ke desa tidak mampu untuk memperbaiki lampu penerang jalan kampung yang padam. Maka dari itu, berharap kepada pihak yang berwenang untuk mengaudit laporan penggunaan Dana Desa, karena pemerintah desa tidak mampu memprioritaskan kebutuhan pelayanan publik, khususnya penyediaan penerangan jalan.

Di hari, Minggu 12 Juli 2026, Suhrawi hanya merespon dengan mengirim PDF kepada Redaksi melalui chat WhatsApp, yang berisi surat laporan PJU padam kepada Disperkimhub Kabupaten Sumenep, agar dilakukan perbaikan.

Perlu diketahui, jalan kampung tersebut merupakan akses utama masyarakat yang digunakan setiap hari, sehingga keberadaan lampu penerangan jalan kampung dinilai penting untuk menunjang keamanan, keselamatan, dan kenyamanan warga, terutama pada malam hari, seharusnya bisa dilakukan perbaikan menggunakan Dana Desa.

Baca Juga :  Lakalantas Sepeda Motor Dengan Becak, 3 Korban Mengalami Luka Yang Serius

Secara normatif, pemerintah desa memiliki tanggung jawab untuk mengelola keuangan desa secara efektif, efisien, transparan, akuntabel, serta mengutamakan kepentingan masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta peraturan pelaksanaannya. Penggunaan Dana Desa diharapkan mampu menjawab kebutuhan prioritas masyarakat melalui pembangunan maupun pemberdayaan yang memberikan manfaat langsung.

Selain persoalan penerangan jalan, media juga menyoroti pentingnya transparansi pengelolaan Dana Desa, termasuk alokasi penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang lama sampai saat ini belum juga ada pertanggungjawaban. Masyarakat berharap pemerintah desa menyampaikan laporan pertanggungjawaban secara terbuka agar penggunaan anggaran yang bersumber dari keuangan negara dapat diketahui dan diawasi bersama.

Untuk itu, berharap berharap Pemerintah Desa Kalianget Barat segera mengambil langkah konkret untuk memperbaiki lampu penerangan jalan yang padam sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.  Fasilitas dasar seperti penerangan jalan merupakan kebutuhan yang berhubungan langsung dengan keselamatan masyarakat dan menjadi bagian dari tanggung jawab pemerintah desa dalam memberikan pelayanan kepada warga.

Tinggalkan Balasan

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.