Berita  

PJ Kades Kalianget Barat Dipertanyakan, Warga Soroti Dugaan Penyimpangan Dana Desa

PJ Kades Kalianget Barat Dipertanyakan, Warga Soroti Dugaan Penyimpangan Dana Desa
Foto: Suhrawi, PJ Kades Kalianget Barat, PNS Kecamatan Kalianget.
banner 120x600

SUMENEP, Suarademokrasi – Dalam Kepemimpinan Penjabat (PJ) Kepala Desa Kalianget Barat, Kecamatan Kalianget, Sumenep, menjadi sorotan tajam media dan masyarakat. Setelah lebih dari dua tahun dipimpin oleh dua PJ dari kalangan PNS Kecamatan, masyarakat menilai tidak ada perubahan berarti dari kepemimpinan sebelumnya. Bahkan, kebijakan penggunaan Dana Desa dinilai semakin tidak transparan dan penuh tanda tanya.

Hal itu sempat dikeluhkan oleh Ketua BPD, bahwa pihak BPD tidak pernah mengetahui atau menandatangani SPJ penggunaan Dana Desa sejak dirinya dipilih menjadi BPD. Perlu diketahui, perekrutan BPD itu dalam kepimpinan Kades definitif, Suharto, dipilih secara diam-diam tanpa melibatkan seluruh RT dan masyarakat, hanya golongan tertentu saja, sehingga posisi BPD sampai saat ini hanya dijadikan pelengkap saja dalam struktur kepemerintahan desa.

Dirinya tidak terlihat memiliki pengalaman dan pengetahuan tentang wewenang sebagai BPD, dan terlihat kebingungan disaat diwawancarai oleh media, pihaknya tidak bisa berbuat apa-apa untuk mengawasi dan mengontrol kebijakan Kades dalam penggunaan Dana Desa. Sedangkan BPD adalah wakil masyarakat, yang seharusnya mampu memperjuangkan hak-hak masyarakat.

Baca Juga: PJ Kalianget Barat Ingkar Janji Reorganisasi RT Tidak Dilakukan

Sehingga, dalam rapat rutin yang digelar bersama pengurus RT dengan warga menjadi topik pembahasan, salah satu pengurus RT mengungkapkan sejumlah kejanggalan kebijakan Pemerintah Desa, khususnya terkait penyaluran anggaran Badan Usaha Milik Desa (Bumdes), reorganisasi RT, pengadaan barang desa, serta penggunaan fasilitas publik.

“Dalam rapat di balai desa yang melibatkan segenap pengurus RT, PJ langsung menyampaikan nama-nama pengurus Bumdes yang sudah ditentukan. Ini seolah-olah tidak ada musyawarah. Anggaran sebelumnya pun belum jelas pertanggungjawabannya,” ujar salah pengurus RT dengan nada geram.

Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, alokasi dana Bumdes tahun 2025 sebesar Rp 280 juta untuk program ketahanan pangan. Anggaran tersebut direncanakan hanya dialokasikan untuk tiga kelompok yang nantinya menerima manfaat program yang sudah ditentukan pihak desa tanpa musyawarah, sedangkan RT yang berperan membantu memberikan pelayanan kepada masyarakat tidak dilibatkan.

“Kami juga ingin mengembangkan budidaya ikan, kambing, atau perkebunan. Tapi kenapa hanya beberapa kelompok saja yang menerima bantuan?” keluh seorang pengurus RT lain.

Tak hanya itu, janji pengadaan mesin pemotong rumput juga menuai polemik. PJ Suhrawi ditahun 2024 hanya membeli Mesin pemotongan yang diserahkan hanya kepada dua RT.

Baca Juga :  Kratingdaeng Kembali Menggelar Ajang Supercrosser 2024 Dirtwar Energy

“Seharusnya mesin itu ditaruh di balai desa, sehingga RT yang membutuhkan bisa menggunakannya, bukan malah diserahkan kepada dua RT saja sehingga tidak bisa di pinjam untuk dipakai oleh RT lain.” Pungkas pengurus RT.

Selain itu, media melihat laporan anggaran pada aplikasi keuangan desa milik Kementerian mencatat ada dana Rp 30 juta untuk poskamling, namun fakta dimasyarakat tidak ditemukan pembuatan atau pengadaan poskamling di tahun 2024, hingga sampai saat ini permohonan RT 7 untuk poskamling tidak terwujudkan.

Masyarakat juga mempertanyakan penggunaan mobil desa yang seharusnya digunakan untuk kepentingan umum, namun justru dipakai pribadi oleh Sekretaris Desa yang disebut sebagai adik ipar mantan Kepala Desa definitif Suharto.

“Mobil desa harusnya standby di balai desa, bukan untuk dipakai pribadi. Kalau rusak, siapa yang tanggung? Rakyat juga yang rugi,” ungkap warga dengan nada kesal.

Menyikapi berbagai permasalahan tersebut, para pengurus RT bersama masyarakat berencana melakukan audiensi dengan pihak pemerintah desa Kalianget Barat, terkhusus PJ Suhrawi sebagai Kades. Mereka meminta agar seluruh kebijakan desa dilaksanakan sesuai dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Perlu Diketahui Regulasi Hukum yang Mengatur Pengelolaan Dana Desa dan Pemerintahan Desa, diantaranya:

  1. UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
    • Pasal 26 ayat (4): Kepala Desa wajib menyelenggarakan pemerintahan desa secara transparan, akuntabel, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran.
  2. Permendesa PDTT Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023
    • Menyebutkan bahwa dana desa harus digunakan untuk pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat secara inklusif dan berkelanjutan.
  3. Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
    • Pasal 3 ayat (1): Pengelolaan keuangan desa dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
  4. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 jo. PP Nomor 47 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa
    • Pasal 51: Kepala Desa yang tidak melaksanakan kewajibannya dapat dikenakan sanksi administratif hingga pemberhentian.
Baca Juga :  Polsek Kangayan Menggelar Doa Bersama Dengan Santuni Anak Yatim Dan Buka Puasa Bersama

Kini PJ Suhrawi memilih bungkam di saat pihak media melakukan konfirmasi melalui chat WhatsApp, tidak pernah direspon meskipun tercentang dua berwarna biru.

Catatan Redaksi:
Media Suarademokrasi akan terus mengawal perkembangan situasi dalam pemerintahan terkhusus di Desa Kalianget Barat dan akan menyampaikan informasi terbaru setelah audiensi warga terlaksana. Bila ditemukan bukti pelanggaran hukum, masyarakat bisa melaporkan ke Inspektorat Daerah atau Aparat Penegak Hukum (APH) sesuai prosedur hukum yang berlaku.