SUMENEP, Suarademokrasi | Pejabat (PJ) sementara Kades Kalianget Barat sudah dua yang menjabat belum bisa menyelesaikan permasalah yang terjadi di masyarakat, kini PJ Kades Kalianget Barat dijabat Suhrawi malah juga ingkar janji kepada media dalam pelaksanaan reorganisasi RT.
Sebelumnya PJ Kades Kalianget Barat yang dijabat Atmojo sempat digeruduk sejumlah warga karena permasalahan Ketua RT yang sudah puluhan tahun menjabat tidak pernah dilakukan Reorganisasi.
Suhrawi saat baru menjabat PJ Kalianget Barat meminta kepada media untuk bersinergi dalam membangun Desa dan dirinya berjanji akan melakukan yang terbaik untuk desa, karena PJ yang sebelumnya menjabat banyak ditemukan permasalahan hingga menjadi polemik antara pihak Pemerintah desa dengan BPD setempat yang tidak diberikan peran terhadap penggunaan APBDesa (BPD hanya formalitas).
Baca Juga: Reorganisasi Pemilihan Ketua RT.3 RW.3 Terus Menjadi Polemik
Sebelum pelaksanaan Pemilu, Suhrawi saat dikonfirmasi permasalahan Reorganisasi RT yang menjadi polemik di masyarakat, dirinya berjanji usai pelaksanaan Pemilu 2024 demi untuk menjaga kondusifitas keamanan sebelum pelaksanaan Pemilu.
“Sekarang kita jaga kondusifitas keamanan dulu dihari tenang menghadapi pelaksanaan Pemilu ini, nanti usai pelaksanaan Pemilu kita tindaklanjuti lagi permasalahan Reorganisasi RT tersebut,” ucap Suhrawi kepada media.
Pihak media pun manut dan tidak lagi menyoroti tentang permasalahan Reorganisasi RT, hingga menunggu janji PJ Kades Kalianget Barat usai pelaksanaan Pemilu selesai.
Karena pelaksanaan Pemilu Presiden 2024 sudah usai, pihak media mengawali melakukan konfirmasi ulang melalui chat WhatsApp terkait pelaksanaan reorganisasi RT tersebut.
“Assalamualaikum Pak PJ, Pemilu sudah selesai, kapan reorganisasi RT akan dilakukan di Desa Kalianget Barat?
Demi untuk perubahan dan kemajuan Desa Kalianget Barat bapak dan hal itu harus dilakukan karena perintah peraturan,” tanya media, Senin 11 April 2024.
“Masih suasana Idzul Fitri,” Jawab Suhrawi.
“Iya habis lebaran Bapak, cuma mengingatkan aja demi untuk perubahan yang lebih baik untuk Desa Kalianget Barat,” jawab Media.
“Kalau bisa aspirasi tentang perubahan tersebut diinginkan oleh seluruh elemen masyarakat Kalianget Barat, Soalnya SK Kades tentang pengangkatan Ketua RT ada, terlepas proses/mekanismenya seperti apa saya tidak tahu,” jawab Suhrawi.
Sedangkan sebelumnya PJ tersebut sempat berjanji akan menindaklanjuti usai pelaksanaan Pemilu 2024, dengan melakukan pendekatan dan pemahaman kepada segenap Ketua RT yang sudah melewati masa jabatannya. Tapi jawaban Suhrawi malah tetap beralasan adanya SK Ketua RT yang muncul secara tiba-tiba tanpa ada pemilihan.
Perlu diketahui, sebelumnya sejumlah warga RT 3/RW 3 Desa Kalianget menginginkan untuk melakukan reorganisasi RT, karena Ketua RT 3/RW 3 menjabat sudah 35 tahun lebih tidak pernah dilakukan pemilihan ulang.
Sampai-sampai kantor Kecamatan Kalianget juga digeruduk oleh warga, karena pernyataan PJ Atmojo bahwa perintah Camat Hakiki Reorganisasi RT tidak bisa dilakukan karena sudah ada SK RT yang dikeluarkan oleh Kades sebelumnya yaitu Suharto, yang muncul disaat sejumlah warga menginginkan dilakukannya reorganisasi RT.
Berdasarkan keterangan warga, selama adanya Ketua RT 3/RW 3, kegiatan pertemuan RT hanya dilakukan untuk simpan pinjam uang bunga kepada warga yang menjadi bisnis pribadinya dan tidak ada kegiatan tentang kegiatan RT, serta pembagian Bansos hanya kepada orang-orangnya saja.
Di Desa Kalianget Barat banyak Ketua RT yang menjabat puluhan tahun tidak pernah dilakukan Reorganisasi sesuai perintah Permendagri yang ada. Hal itu berdampak besar terhadap kemajuan desa dan kesejahteraan masyarakat setempat.
Dengan adanya persoalan-persoalan seperti ini, harus menjadi perhatian khusus dan langkah sigap bagi pihak pejabat yang diatasnya. Agar tidak terjadi suatu permasalahan yang lebih besar nantinya, karena ketidak percayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Masyarakat sudah sering dikelabui oleh pihak pemerintah, seperti permasalahan perekrutan dan pemilihan BPD Kalianget Barat dilakukan secara diam-diam hanya untuk orang-orang saja yang tau, sehingga masyarakat lainnya tidak diberikan kesempatan untuk mencalonkan dirinya, justru orang yang tidak berkualitas anak dari Ketua RT 3/RW 3 begitu mudah menjadi BPD dan orang yang tidak memiliki pengalaman apapun bisa menjadi Ketua BPD.
Sehingga peran adanya BPD Kalianget Barat tidak bisa berperan sebagai posisinya untuk mengawasi dan mengontrol kinerja pemerintah Desa dalam pengambil kebijakan penggunaan Dana Desa dan pembagian program Bansos.
Bila permasalah seperti itu diabaikan oleh pihak pemerintah, akan menjadi pengaruh besar terhadap pola pikir masyarakat untuk melakukan perlawanan terhadap pemerintah, karena sudah tidak peduli terhadap keluhan atau persoalan yang terjadi masyarakat, apalagi masyarakat terus dibohongi dengan janji pejabat publik yang digaji dari uang rakyat.














