Berita  

Wabup Sumenep Sampaikan Nota Perubahan APBD 2026

Wabup Sumenep Sampaikan Nota Perubahan APBD 2026
Foto: Wakil Bupati Sumenep, KH. Imam Hasyim, SH., MH.
banner 120x600

SUMENEP, Suarademokrasi – Wakil Bupati Sumenep, KH. Imam Hasyim, mewakili Bupati Sumenep, menyampaikan Nota Keuangan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sumenep di Graha Paripurna DPRD, Selasa (18/08/2026).

Penyampaian nota keuangan tersebut menjadi bagian dari tahapan pembahasan perubahan APBD 2026 sebagai bentuk penyesuaian kebijakan fiskal daerah terhadap perkembangan ekonomi, perubahan kebijakan pemerintah pusat, pergeseran program, serta kebutuhan pembiayaan pada semester kedua tahun anggaran berjalan.

Dalam sambutannya, Wabup Imam Hasyim menjelaskan bahwa perubahan APBD merupakan instrumen adaptif pemerintah daerah untuk merespons perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran (KUA), termasuk adanya pergeseran alokasi program, penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya, serta kondisi darurat dan keadaan luar biasa.

Baca Juga: HUT RI Ke-81 Jadi Momentum Penguatan Persatuan Sumenep

“Dalam rancangan perubahan APBD 2026, pendapatan pada Perubahan APBD 2026 semula sebesar Rp2,471 triliun berkurang sebesar Rp175,164 miliar atau turun 7,09 persen menjadi Rp2,296 triliun,” jelas Imam Hasyim.

Dari struktur pendapatan tersebut, Pendapatan Asli Daerah (PAD) justru mengalami peningkatan. Target PAD yang semula sebesar Rp334,303 miliar bertambah Rp40,778 miliar atau naik 12,20 persen sehingga menjadi sekitar Rp375,082 miliar.

Sementara itu, pendapatan transfer mengalami penurunan cukup signifikan. Anggaran semula sebesar Rp2,126 triliun berkurang sekitar Rp212,718 miliar atau turun 10 persen sehingga menjadi Rp1,913 triliun.

Menurut Imam Hasyim, penyesuaian tersebut berkaitan dengan perubahan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Khusus, Dana Desa, serta penetapan pagu definitif Bantuan Keuangan Khusus dari Pemerintah Provinsi.

Adapun komponen lain-lain pendapatan daerah yang sah juga mengalami penyesuaian. Dari sebelumnya Rp10,751 miliar, anggaran berkurang Rp3,225 miliar menjadi Rp7,526 miliar.

Baca Juga :  Restu Ibu Tour And Travel Bersama PAC PDIP Kalianget Berbagi Mencari Barokah

Belanja Daerah Turun 1,59 Persen. Pada sisi belanja, Pemerintah Kabupaten Sumenep mengusulkan perubahan anggaran dari sebelumnya Rp2,655 triliun menjadi Rp2,613 triliun. Dengan demikian, belanja daerah mengalami penurunan sebesar Rp42,347 miliar atau sekitar 1,59 persen.

Belanja operasi justru mengalami peningkatan. Anggaran yang semula Rp1,960 triliun bertambah sekitar Rp38,604 miliar atau naik 1,97 persen menjadi Rp1,998 triliun.

Kenaikan juga terjadi pada belanja modal. Dari semula Rp142,698 miliar, anggaran bertambah Rp46,185 miliar atau meningkat 32,37 persen sehingga menjadi Rp188,884 miliar.

Sementara belanja tidak terduga mengalami peningkatan paling signifikan secara persentase. Anggaran yang sebelumnya Rp5 miliar bertambah Rp26,275 miliar atau naik 525,50 persen menjadi sekitar Rp31,275 miliar.

“Selanjutnya belanja tidak terduga pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 semula dianggarkan sebesar Rp5 miliar, bertambah sebesar Rp26,275 miliar atau naik 525,50 persen,” tandasnya.

Berbeda dengan sejumlah komponen belanja lainnya, belanja transfer mengalami penurunan dari Rp547,724 miliar menjadi Rp394,311 miliar. Penurunan tersebut mencapai Rp153,413 miliar atau sekitar 28,01 persen.

Dengan komposisi pendapatan dan belanja tersebut, terdapat defisit anggaran sebesar Rp317,032 miliar.

Untuk menutup defisit tersebut, pemerintah daerah mengandalkan penerimaan pembiayaan. Penerimaan pembiayaan yang semula dianggarkan Rp187,441 miliar bertambah Rp129,591 miliar atau naik 69,14 persen sehingga menjadi Rp317,032 miliar.

Di sisi lain, pengeluaran pembiayaan yang sebelumnya dialokasikan sebesar Rp3,225 miliar mengalami pengurangan sebesar 100 persen sehingga menjadi nihil.

Dengan demikian, terdapat surplus pembiayaan netto sebesar Rp317,032 miliar. Nilai tersebut digunakan untuk menutup defisit anggaran dengan jumlah yang sama sehingga struktur pembiayaan dalam rancangan perubahan APBD 2026 berada pada posisi berimbang.

Pemerintah Kabupaten Sumenep juga menegaskan bahwa penyusunan perubahan APBD mempertimbangkan perkembangan kondisi ekonomi regional maupun nasional. Faktor yang menjadi perhatian antara lain proyeksi pertumbuhan ekonomi, inflasi, perubahan harga komoditas, kebijakan fiskal nasional, transfer pemerintah pusat, efisiensi belanja, serta optimalisasi PAD.

Baca Juga :  Kontroversi Kasus Korupsi BSI: Mahasiswa Gegerkan Kejari Sumenep

“Pemerintah daerah juga menekankan pentingnya inovasi dalam meningkatkan PAD dan mengoptimalkan potensi daerah,” ujar Imam Hasyim.

Rancangan Perubahan APBD 2026 selanjutnya akan dibahas bersama DPRD Kabupaten Sumenep untuk memperoleh penyempurnaan sebelum ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Sumenep, H. Zainal Arifin, dan dihadiri Wakil Bupati Sumenep KH. Imam Hasyim, jajaran pimpinan dan anggota DPRD, Forkopimda, Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep, para asisten sekretaris daerah, kepala organisasi perangkat daerah, camat, tokoh masyarakat, serta insan pers.

Tinggalkan Balasan

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.