Berita  

Program RTLH: Wujud Kepedulian Pemerintah Kepada Masyarakat Kecil

Program RTLH: Wujud Kepedulian Pemerintah Kepada Masyarakat Kecil
Foto: Rumah penerima RTLH tahun 2025
banner 120x600

SUMENEP, Suarademokrasi – Program bantuan rumah tidak layak huni (RTLH) yang digulirkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Disperkimhub) tahun ini mengalami penyesuaian kebijakan. Jika sebelumnya terdapat 150 penerima manfaat, kini jumlahnya berkurang menjadi 117 penerima.

Kepala Disperkimhub Sumenep, Yayak Nurwahyudi, melalui Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Noer Lisal Anbiyah, menyampaikan bahwa pengurangan jumlah penerima disebabkan oleh adanya peningkatan nilai bantuan per unit.

“Jika sebelumnya Rp 25 juta, maka kini ditambah menjadi Rp 30 juta. Meski demikian, total anggaran tetap sama, yakni Rp 3,1 miliar,” ungkapnya.

Baca Juga: Disperkimhub Sumenep Gelar Pembinaan Jukir Untuk Tingkatkan PAD Parkir

Dalam penyesuaian anggaran untuk kelayakan hunian, Lisal menjelaskan, peningkatan anggaran dilakukan karena nominal Rp 25 juta sebelumnya dianggap belum mencukupi kebutuhan pembangunan rumah. Selain itu, perluasan ukuran bangunan dari semula 4×5 meter menjadi 4×6 meter dianggap lebih representatif bagi penerima bantuan.

“Rinciannya, Rp 17,6 juta dialokasikan untuk pembelian material bangunan, sementara Rp 12,4 juta untuk biaya upah pekerja,” jelasnya.

Menurut Lisal, langkah ini bertujuan agar penerima program benar-benar memperoleh rumah yang layak huni, bukan sekadar hunian sederhana yang belum memenuhi standar kelayakan.

Program RTLH sendiri diarahkan untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dalam memperoleh hunian yang aman, sehat, dan memadai. Upaya tersebut tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan tempat tinggal, melainkan juga merupakan strategi pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta menekan angka kemiskinan.

“Dengan adanya rumah yang layak, masyarakat dapat hidup lebih nyaman dan aman. Hal ini menjadi salah satu langkah konkret Pemkab Sumenep dalam meningkatkan taraf hidup masyarakat, khususnya kelompok kurang mampu,” tutur Lisal.

Baca Juga :  Kapolsek Kangayan Bersama Danposramil Setempat Melakukan Safari Jumat

Ia menegaskan, penerima program merupakan masyarakat yang belum memiliki rumah sesuai standar keselamatan, kecukupan luas, maupun kesehatan. Dengan demikian, program ini merupakan bagian dari kebijakan afirmatif pemerintah dalam membangun keadilan sosial melalui penyediaan hunian yang lebih layak.

“Pemerintah ingin menciptakan lingkungan yang lebih baik dan sehat bagi masyarakat kecil, sehingga kesejahteraan mereka dapat meningkat seiring perbaikan kualitas hunian,” imbuhnya.