SUMENEP, Suarademokrasi | Polres Sumenep dan Kodim 0827 apel gelar pasukan gabungan dan dilanjutkan patroli skala besar amankan Pemilu 2024, bertempat di lapangan apel Sanika Satyawada Polres Sumenep, Selasa 6 Februari 2024.
Aparat gabungan ini melibatkan beberapa pihak instansi yang diantaranya: TNI, Polri, Dishub, BPBD dan Satpol PP, menggelar patroli gabungan berskala besar dalam rangka persiapan pengamanan menjelang Pemilu 2024 yang akan dilaksanakan secara serentak pada 14 Februari 2024 mendatang.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Sumenep Akbp Henri Noveri Santoso.,S.H.,S.I.K.,M.M dan Dandim 0827 Sumenep Letkol Czi Donny Pramudya Mahardi.,S.E.,M.Si.,M.Sc dan diikuti oleh PJU, anggota Polri, TNI, Dishub, BPBD dan Satpol PP.
Baca Juga: Kapolda Jatim, Media Dan Organisasi Wartawan Deklarasikan Pemilu Damai
Kapolres Sumenep Melalui Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menjelaskan, patroli berskala besar ini bertujuan untuk menunjukkan ke masyarakat sinergitas TNI dan Polri beserta jajaran penyelenggara pemilu, siap untuk bahu-membahu dalam mensukseskan Pemilu 2024 ini.
“Intinya kita semua bersinergi mempersiapkan segala bentuk pengamanan dalam pelaksanaan Pemilu 2024, baik itu mulai dari masa pencoblosan hingga perhitungan,” ujarnya.
Adapun rute yang dilalui pada patroli gabungan skala besar ini dimulai dari start Polres Sumenep – PLN – Simpang 3 Liorita – Simpang 4 Kota – Jl. Veteran – Jl. Kesatria – Jl. Trunojoyo – Simpang 4 Wijaya – Jl. KH. Wahid Hasyim – Jl. KH. Zainal Arifin – Simpang 4 Pandian – Jl. Diponegoro – Finish Polres Sumenep.
Dalam menghadapi pelaksanaan Pemilu 2024, AKP Widiarti mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk menggunakan hak pilih dengan tanpa adanya ancaman baik fisik maupun psikis.
Ia juga mengatakan bahwa TNI dan Polri akan melakukan tindakan tegas sesuai Pasal 531 UU RI No 7 Tahun 2017 yang menyatakan bahwa setiap orang menggunakan kekerasan, menghalangi seseorang yang akan melakukan haknya untuk memilih, mengganggu pemungutan suara, menggagalkan pemungutan suara dipidana penjara paling lama 2 (Dua) tahun.














