Laporan Pemotongan BLT DD di Saobi Belum Ada Kejelasan

Laporan Pemotongan BLT DD di Saobi Belum Ada Kejelasan
Foto: Matrasip bersama timnya mendatangi kantor Inspektorat Sumenep.
banner 120x600

SUMENEP, Suarademokrasi – Laporan dugaan tindak pidana pemotongan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) tahun anggaran 2022 di Desa Saobi, Kecamatan Kangayan, Kabupaten Sumenep, hingga kini belum menemui kejelasan hukum. Kasus yang dilaporkan oleh Matrasip, seorang warga desa setempat, didukung sejumlah lembaga masyarakat dan media, masih menggantung di tangan Inspektorat Sumenep.

Awalnya berkas laporan tersebut diserahkan ke Kejaksaan Negeri Sumenep pada April 2023 dan diteruskan ke Inspektorat Kabupaten Sumenep dibulan Agustus 2023. Namun, sampai awal 2025 ini, belum ada tindakan konkret yang dilakukan pihak Inspektorat Sumenep.

Menurut Matrasip, lambannya proses penanganan laporan ini menimbulkan kekecewaan masyarakat. Ia bersama timnya mendatangi kantor Inspektorat Kabupaten Sumenep untuk meminta kejelasan terkait perkembangan kasus. Namun, pihak inspektorat hanya memberikan janji terus untuk turun ke lapangan, tapi tidak ada realisasi yang jelas.

Baca Juga: Lambannya Kinerja Inspektorat Dalam Kasus BLT DD Saobi Terus Menuai Kritikan

Muncul kabar bahwa pihak Inspektorat Kabupaten Sumenep diduga meminta uang transportasi kepada pihak pelapor untuk turun melakukan investigasi ke Desa Saobi. Tapi tuduhan tersebut telah dibantah oleh Inspektorat. Meski begitu, lambannya penanganan laporan ini memperburuk kepercayaan publik terhadap kinerjanya.

“Masyarakat merasa dipermainkan. Hukum yang seharusnya tajam ke atas dan ke bawah, kini terlihat hanya tajam ke bawah. Pelaku pemotongan anggaran BLT DD yang diduga dilakukan dari kalangan perangkat desa sendiri terkesan dilindungi,” ujar salah satu pendamping yang ikut mengawal kasus tersebut.

Masyarakat dan sejumlah pengamat hukum mendesak agar pemerintah segera bertindak tegas untuk menyelesaikan kasus ini. Mereka menilai pembiaran atas kasus dugaan pemotongan BLT DD dapat merusak citra pemerintah dan memupuk ketidakadilan di kalangan masyarakat.

Baca Juga :  PW GP Ansor DKI Dan FK UNTAR Terjunkan Tim Medis Untuk Korban Gempa Cianjur

Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setiap penyimpangan dana desa yang merugikan negara harus diproses hukum. Dalam hal ini, penanganan dugaan pemotongan BLT DD di Desa Saobi menjadi ujian integritas bagi Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Sumenep.

Regulasi Hukum yang Berlaku

  1. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
    • Pasal 72 ayat (1) mengatur tentang sumber pendapatan desa, termasuk Dana Desa, yang harus digunakan sesuai peruntukannya.
    • Pelanggaran atas penggunaan Dana Desa dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana.
  2. UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
    • Pasal 3 menyatakan bahwa setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan sehingga merugikan keuangan negara dapat dipidana penjara paling lama 20 tahun.
  3. Peraturan Pemerintah (PP) No. 43 Tahun 2014
    • Pasal 151 ayat (1) menegaskan bahwa inspektorat memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan, pemeriksaan, dan investigasi atas laporan pelanggaran terkait dana desa.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa. Para pihak berwenang yang digaji uang pajak rakyat diminta untuk segera mengusut tuntas laporan ini guna memulihkan kepercayaan masyarakat.

“Jika dibiarkan, pelaku korupsi pada tingkat desa akan semakin terus merajalela. Rakyat kecil yang seharusnya menikmati manfaat dari program pemerintah justru menjadi korban,” tegas seorang pemuda yang geram dengan kinerja para petugas yang tidak profesional.

Dengan adanya permasalahan ini, Tim media Suarademokrasi akan terus mengawal perkembangan kasus ini, dan akan terus memberikan informasi kepada masyarakat hingga ada kejelasan hukum terhadap pihak yang terlibat.

Baca Juga :  Pesan Kapolres Sumenep Di Jum'at Curhat

Maka dari itu, mengharapkan kepada presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto untuk memberikan atensi dan tindakan tegas terhadap para pejabat pemerintah yang digaji dari uang rakyat yang tidak bekerja secara profesional. Ketidak mampuannya pejabat menjalankan tugas tanggung jawabnya, dan ketidak kepeduliannya dengan permasalahan yang terjadi, hanya menjadi beban negara dan masyarakat.

Tindak tegas terhadap para oknum pejabat yang tidak profesional tersebut sangat diharapkan guna untuk memberikan efek jerah terhadap yang lain, dan agar tidak menjadi beban negara untuk memberikan gaji setiap bulannya. Hal itu perlu dilakukan demi untuk kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintahan.

Mereka sebagai pejabat yang dicukupi kebutuhan hidupnya oleh negara dari uang pajak rakyat, cuaca ombak yang dijadikan alasan untuk tidak melakukan investigasi ke Saobi. Sedangkan pihak pelapor berulang kali menghadap ke kantor Inspektorat Sumenep, dari desa Saobi tanpa jaminan apapun dari pemerintah tapi rela berkorban untuk mengawal proses laporan ini.