Lambannya Kinerja Inspektorat Dalam Kasus BLT DD Saobi Terus Menuai Kritikan

Lambannya Kinerja Inspektorat Dalam Kasus BLT DD Saobi Terus Menuai Kritikan
Foto; ANANTA YUNIARTO Inspektur Pembantu (Irban) V.
banner 120x600

SUMENEP Suarademokrasi, 28 September 2024 – Penanganan kasus dugaan korupsi terkait pemotongan anggaran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) di Desa Saobi kembali menjadi sorotan. Kasus yang telah dilaporkan lebih dari satu tahun lalu ke Kejaksaan Negeri Sumenep di bulan April 2023, kemudian dilimpahkan ke Inspektorat Kabupaten Sumenep pada bulan Agustus 2023, hingga kini masih belum menemui kejelasan.

Beberapa lembaga dan aktivis, termasuk Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dari kepulauan, mulai angkat bicara mengenai lambatnya proses pemeriksaan oleh Inspektorat. Anang, seorang aktivis/LSM Kepulauan, menyampaikan kritik keras terhadap kinerja Inspektorat Kabupaten Sumenep yang dianggap tidak profesional.

“Ini lamban sekali. Saya menduga, ada oknum di kabupaten yang menghambat proses ini, hingga sampai sekarang belum ada kejelasan. Parah!” Tegas Anang melalui chat WhatsApp kepada media.

Baca Juga: Lambatnya Kinerja Inspektorat Mempengaruhi Lemahnya Penegakan Hukum

Ia juga menyinggung lemahnya penegakan hukum di Sumenep oleh aparat penegak hukum (APH) seperti kejaksaan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), dan Inspektorat. Menurutnya, laporan masyarakat sering kali tidak ditindaklanjuti dengan serius, menyebabkan kepercayaan publik terhadap pemerintah semakin menurun.

Kritik juga datang dari Karaeng Bone melalui grup WhatsApp “ADV”, yang mempertanyakan kinerja Inspektorat setelah satu tahun lebih tanpa kejelasan.

“Sudah satu tahun lebih, belum ada kejelasan dari Inspektorat. Apa yang kalian kerjakan? Kalau begini, ambil alih saja kantornya,” cetus Karaeng.

Sementara itu, Ketua L-KPK Mawil Sumenep, Hari, membantah pernyataan pihak Inspektorat yang mengklaim bahwa dirinya tidak pernah menghadiri panggilan pemeriksaan terkait laporan dugaan korupsi. Ia menegaskan bahwa tidak ada panggilan resmi yang pernah diterimanya.

“Pihak Inspektorat mengatakan saya dipanggil tapi tidak pernah hadir, itu tidak benar. Saya tidak pernah menerima panggilan resmi dari mereka. Kalau ada panggilan melalui telepon, itu bukan cara yang profesional,” ujar Hari.

Baca Juga :  Korban Disambar Petir: 1 Tewas dan 2 Luka-Luka

Semua kritik diatas menambahkan penilaian ketidak profesional kinerja Inspektorat Kabupaten Sumenep dalam menangani pemeriksaan terhadap perkara kasus pemotongan anggaran BLT DD Saobi kepada KPM, seperti yang sudah dijelaskan didalam pemberitaan media ini sebelumnya.

Dalam perkara kasus dugaan korupsi yang melibatkan pemotongan anggaran BLT DD di Desa Saobi diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, yang diantaranya:

1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pasal 2 dan 3 mengatur bahwa setiap tindakan penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dapat dikenakan sanksi pidana.

2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengatur penggunaan Dana Desa (DD) harus dilakukan secara transparan dan akuntabel. Penyimpangan dalam penggunaan Dana Desa dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana.

3. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), di mana pengawasan dan evaluasi penggunaan Dana Desa menjadi kewenangan inspektorat kabupaten/kota.

Maka dari itu, atas lambannya penanganan laporan masyarakat yang ditangani oleh inspektorat dapat dinilai juga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, yang mewajibkan Inspektorat untuk menindaklanjuti laporan masyarakat secara cepat dan tepat.

Dengan berbagai kritik yang muncul, masyarakat Sumenep kini berharap adanya tindak lanjut yang lebih serius dari pihak terkait, terutama dari pihak Inspektorat yang memiliki kewenangan dan tanggungjawab, dalam menyelesaikan kasus ini. Jangan malah membiarkan pelaku bebas berkeliaran untuk mempergunakan dana desa yang akan berpotensi dikorupsi.

Dengan adanya laporan masyarakat tersebut harus dijadikan atensi untuk mengawasi ketat dalam penggunaan Dana Desa, bukan malah mengulur-ulur waktu dengan alasan yang tidak rasional yang akan memperburuk keadaan.

Baca Juga :  Haul Buju' Banmertah Dan Pengajian Umum

Maka dari itu berharap kepada pejabat diatasnya seperti Bupati untuk memberikan atensi kepada pihak Inspektorat agar bekerja yang lebih profesional lagi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, melalui pemberitaan media ini berharap juga kepada, Kementerian dalam Negeri (Kemendagri), Ombudsman RI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) untuk memberikan atensi kepada kinerja Inspektorat Kabupaten Sumenep yang lelet dalam penanganan pemeriksaan terhadap perkara kasus pemotongan anggaran BLT DD Saobi.