Lambatnya Kinerja Inspektorat Mempengaruhi Lemahnya Penegakan Hukum

Lambatnya Kinerja Inspektorat Mempengaruhi Lemahnya Penegakan Hukum
Foto: Ananta Yuniarto, Irban 5 Inspektorat Kabupaten Sumenep.
banner 120x600

SUMENEP, Suarademokrasi – Kasus dugaan pemotongan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) di Desa Saobi, Kecamatan Kangayan, Kabupaten Sumenep, terus menjadi sorotan publik akibat lambannya penanganan oleh pihak terkait. Integritas dan kinerja Inspektorat serta Kejaksaan Negeri Sumenep dipertanyakan dalam menangani kasus ini, sehingga melemahkan penegakan hukum.

Kasus tersebut hingga kini belum menemui titik terang. Kasus ini pertama kali dilaporkan pada April 2023 oleh warga Saobi, melalui Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (L-KPK) Mawil Sumenep.

Dalam laporan tersebut, terungkap bahwa masyarakat yang seharusnya menerima BLT DD sebesar Rp 900.000 per Keluarga Penerima Manfaat (KPM), hanya menerima Rp 300.000. Dugaan pemotongan anggaran ini melibatkan oknum perangkat desa setempat, yang menyalurkan bantuan melalui petugas bank BPRS.

Baca Juga: Lemahnya Penegakan Hukum: Kasus Pemotongan BLT DD Saobi Belum Ada Kejelasan

Kejaksaan Negeri Sumenep telah melimpahkan kasus ini ke Inspektorat pada bulan Agustus 2023. Namun, hingga saat ini, tidak ada perkembangan signifikan yang diumumkan ke publik. Indra, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sumenep, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu hasil audit dari Inspektorat. Sementara itu, Ananta Yuniarto, Irban 5 Inspektorat Kabupaten Sumenep, hanya memberikan jawaban singkat bahwa kasus ini “masih dalam proses.”

Meski telah lebih dari satu tahun kasus ini berada di meja Inspektorat, belum ada kepastian penetapan tersangka atau langkah hukum lain yang diambil. Lambannya penanganan ini menimbulkan kekecewaan di masyarakat dan memicu pertanyaan mengenai netralitas serta integritas Inspektorat. Kondisi ini semakin memperkuat anggapan bahwa penegakan hukum di Sumenep berjalan lambat dan lemah.

Tidak hanya terkait BLT DD, Desa Saobi juga pernah menjadi sorotan terkait permasalahan penggunaan anggaran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) pada pemerintahan sebelumnya, yang menambah panjang daftar masalah di desa tersebut.

Baca Juga :  Pelaku Dugaan Pencabulan Belum Ditahan, Keluarga Ancam Demonstrasi Besar-besaran

Sebelumnya, pada 2 Mei 2023, warga melakukan aksi demonstrasi di Balai Desa Saobi, menuntut kejelasan terkait pemotongan BLT DD serta serapan anggaran desa sejak 2021 hingga 2023. Dilansir dari pemberitaan media menjelaskan bahwa, salah satu orator aksi, Diyaul Hakki, S.H., C.CL., menuntut klarifikasi soal pemotongan BLT dan menyinggung alokasi anggaran Karang Taruna yang tidak terealisasi.

Sedangkan Suhairi BPD setempat mengatakan bahwa permasalahan yang menyangkut Desa Saobi aman-aman saja, hal itu menambah pertanyaan publik atas kinerja para pihak yang berwenang dalam penegakan hukum.

Ananta Yuniarto menyampaikan alasan lambatnya penanganan kasus tersebut karena banyaknya kasus yang dilaporkan ke Inspektorat Kabupaten Sumenep banyak, sehingga harus menunggu giliran meskipun waktu sudah berjalan satu tahun lebih di meja Inspektorat.

Sedangkan Jufri selaku staf Irban V yang menangani kasus tersebut menyampaikan alasan lambatnya penanganan yang dinilai tidak objektif diantaranya: Ketua L-KPK Mawil Sumenep dipanggil sejak bulan April 2024 tidak menghadap. Sedangkan sebelumnya Jufri juga beralasan kepada media terkendala dengan situasi ombak untuk melakukan pemeriksaan ke Kepulauan.

Sedangkan kasus Korupsi merupakan tindak pidana khusus, yang diatur secara khusus dalam peraturan perundang-undangan karena sifatnya yang merugikan negara dan masyarakat secara luas. Di Indonesia, tindak pidana korupsi diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Korupsi termasuk dalam kejahatan luar biasa (extraordinary crime) karena dampaknya yang luas terhadap perekonomian, kesejahteraan masyarakat, dan tatanan negara. Tapi dalam penanganan kasus dugaan pemotongan anggaran BLT DD ini sangat lambat.

Tindak pidana korupsi itu seharusnya menjadi atensi khusus untuk diproses oleh Aparat Penegak Hukum (APH). Jika ditemukan bukti adanya kerugian negara, APH berwenang untuk memulai penyidikan menetapkan tersangka terhadap pelaku guna untuk memberikan efek jerah.

Baca Juga :  L-KPK Mengawal Proses Pelaporan Dugaan Pemotongan BLT DD Saobi

Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Desa Saobi belum dapat dimintai keterangan terkait berbagai permasalahan yang mencoreng integritas mereka.

Dalam kasus ini, regulasi yang menjadi acuan adalah Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No. 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021.

Selain itu, dugaan korupsi yang dilakukan oleh perangkat desa dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terutama Pasal 2 dan 3 yang mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara.

Lambannya penanganan dari Inspektorat juga dapat dinilai sebagai pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, yang menegaskan bahwa Inspektorat memiliki kewajiban melakukan pengawasan secara cepat dan akurat dalam mengatasi permasalahan seperti ini.

Kasus pemotongan BLT DD di Saobi ini semakin memperlihatkan kelemahan sistem penegakan hukum di Sumenep, khususnya terkait transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan Dana Desa yang seharusnya dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat.